Syarat dan Ketentuan Membuat SIM Terbaru November 2024
Mulai 1 November 2024, kebijakan baru mengenai penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai berlaku di seluruh unit pelayanan SIM di Indonesia. Salah satu syarat utama yang kini diwajibkan adalah kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif. Kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya jaminan kesehatan dan memastikan bahwa semua pemohon SIM memiliki perlindungan kesehatan melalui program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
Kebijakan Baru dan Latar Belakang
Kebijakan ini diatur dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2355/X/YAN.1.1./2024 dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023. Sebelum diterapkan secara nasional, kebijakan ini telah diujicobakan di tujuh daerah, termasuk Aceh, Sumatera Barat, DKI Jakarta, dan Bali, sejak 1 Juli hingga 30 September 2024.
Syarat Membuat SIM Baru
Bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan SIM baru, berikut adalah dokumen-dokumen yang wajib disiapkan:
-
Formulir Pendaftaran SIM: Formulir yang diisi dan ditandatangani sesuai prosedur.
-
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP): Identitas diri yang sah sebagai warga negara.
-
Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi: Fotokopi atau dokumen asli.
-
Surat Verifikasi Kompetensi Mengemudi: Dokumen ini menunjukkan bahwa pemohon lulus tes kompetensi.
-
Surat Izin Kerja: Khusus untuk tenaga kerja asing, harus memiliki izin kerja dari Kementerian Ketenagakerjaan.
-
Surat Pemeriksaan Kesehatan: Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani.
-
Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan: Bukti harus menunjukkan status aktif kepesertaan JKN.
Syarat Perpanjangan SIM
Meski persyaratan untuk perpanjangan SIM tidak sekompleks pembuatan baru, bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif tetap diperlukan. Berikut syarat-syarat perpanjangan SIM:
-
SIM Lama: SIM yang akan diperpanjang.
-
KTP: Fotokopi dan asli.
-
Hasil Pemeriksaan Kesehatan Jasmani.
-
Hasil Tes Psikologi.
-
Pasfoto: Dengan latar belakang berwarna biru.
-
Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan yang Aktif.
Biaya Pembuatan SIM
Dilansir dari laman Polantas Surabaya, berikut adalah rincian biaya pembuatan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016:
-
SIM Baru:
-
SIM C: Rp 100.000
-
SIM A: Rp 120.000
-
SIM A Umum: Rp 120.000
-
SIM BI/Umum: Rp 120.000
-
SIM BII/Umum: Rp 120.000
-
Tips untuk Pemohon
Pastikan data diri dan bukti kepesertaan JKN Anda selalu diperbarui sebelum mengajukan permohonan. Pemohon juga disarankan memeriksa persyaratan tambahan yang mungkin berlaku di wilayah masing-masing.
Dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan proses pembuatan dan perpanjangan SIM dapat berjalan lebih teratur serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan kesehatan.














