Cara Jadi PPPK Paruh Waktu Tenaga Teknis 2025
Program PPPK Paruh Waktu Tenaga Teknis 2025 merupakan solusi pemerintah untuk mengakomodasi tenaga honorer atau pegawai non-ASN yang belum mendapatkan formasi PPPK pada tahun sebelumnya, dengan menyediakan status resmi pegawai pemerintah berbasis kontrak paruh waktu.
Program ini membuka peluang bagi warga negara Indonesia berusia minimal 18 tahun yang tidak berstatus PNS atau PPPK penuh waktu dan aktif sebagai tenaga honorer untuk mendaftar. Melalui mekanisme pengusulan kebutuhan oleh instansi pemerintah dan penetapan oleh Menteri PANRB, PPPK paruh waktu ini memberikan kepastian kerja dengan gaji sesuai upah minimum provinsi atau penghasilan sebelumnya serta tunjangan tertentu, dengan jam kerja yang disesuaikan yakni sekitar 4 jam per hari atau 20 jam per minggu.
Program ini mengedepankan transparansi dan kepastian hak serta kewajiban bagi pegawai paruh waktu, mendukung stabilitas tenaga kerja teknis di instansi pemerintah dengan skema yang fleksibel dan sesuai kebutuhan nyata.
Syarat Pendaftaran PPPK Paruh Waktu
Agar bisa melamar jabatan Tenaga Teknis PPPK Paruh Waktu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan berusia minimal 18 tahun.
- Tidak berstatus sebagai PNS atau PPPK penuh waktu.
- Aktif sebagai tenaga honorer atau memiliki pengalaman di bidang teknis terkait.
- Memiliki ijazah sesuai dengan kualifikasi jabatan yang dilamar.
- Siap menjalankan tugas selama empat jam kerja per hari sesuai ketentuan instansi.
Pendaftaran biasanya dilakukan melalui portal resmi BKN (sscasn.bkn.go.id) atau situs yang ditunjuk oleh instansi penyelenggara.
Proses Seleksi dan Penempatan
Setelah pendaftaran, pelamar akan mengikuti seleksi administrasi dan uji kompetensi dasar maupun teknis. Peserta yang lolos akan ditempatkan sesuai kebutuhan unit kerja di instansi pemerintah pusat atau daerah.
Pegawai akan menjalankan tugas-tugas operasional yang mendukung pelayanan publik, seperti administrasi, teknis lapangan, pengelolaan sistem, hingga perawatan fasilitas kantor.
Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025
Berdasarkan aturan resmi, gaji PPPK Paruh Waktu minimal setara dengan penghasilan terakhir tenaga honorer atau mengikuti upah minimum wilayah (UMR/UMP) tempat instansi berada.
Sebagai ilustrasi, PPPK Paruh Waktu di DKI Jakarta mendapatkan gaji sekitar Rp5.396.761 per bulan. Selain itu, pegawai juga berhak memperoleh tunjangan hari raya (THR) setara satu kali gaji serta tunjangan kinerja sesuai kemampuan anggaran instansi.














