Cara Cek Penerima Bansos Beras dan Minyak Goreng Tahun 2026 Secara Online
Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial berupa beras dan minyak goreng pada tahun 2026. Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima bantuan tersebut, simak cara cek penerima bansos beras dan minyak goreng tahun 2026 secara online dengan mudah dan cepat.
Bantuan yang Diterima
Dalam satu periode penyaluran, setiap KPM akan memperoleh:
- 20 kilogram beras
- 4 liter minyak goreng MinyaKita
Bantuan tersebut diberikan untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat sekaligus mengurangi beban pengeluaran keluarga.
Syarat Penerima Bansos Beras dan Minyak Goreng Juli 2026
Tidak semua masyarakat dapat menerima bantuan ini. Pemerintah menetapkan beberapa persyaratan sebagai berikut:
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Masuk kategori Desil 1 hingga Desil 4.
- Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).
- Mendapat surat undangan sebagai penerima bantuan.
- Membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) saat pengambilan bantuan.Apabila seluruh syarat terpenuhi, masyarakat berpeluang menerima bantuan sesuai jadwal penyaluran di daerah masing-masing.
Langkah-Langkah Pengecekannya
- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih provinsi sesuai domisili.
- Cara Cek Penerima Bansos Beras dan Minyak Goreng Juli 2026 Secara Online
- Pilih kabupaten/kota.
- Pilih kecamatan.
- Pilih desa atau kelurahan.
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
- Isi kode captcha yang muncul.
- Klik tombol Cari Data.
- Tunggu hingga sistem menampilkan hasil pencarian.
Apabila nama terdaftar, sistem akan menampilkan jenis bantuan sosial yang diterima beserta status penyalurannya.
Cara Pengambilan Bansos Beras dan Minyak Goreng
Setelah dinyatakan sebagai penerima bantuan, masyarakat dapat mengambil bantuan sesuai jadwal yang telah ditentukan
- Datang ke lokasi penyaluran sesuai surat undangan.
- Lokasi pengambilan biasanya berada di kantor desa, kelurahan, balai kota, atau titik distribusi resmi.
- Tunjukkan surat undangan kepada petugas.
- Bawa KTP dan Kartu Keluarga.
- Lakukan proses verifikasi data.
- Terima bantuan sesuai ketentuan.Bagi penerima yang lanjut usia atau sedang sakit, pengambilan bantuan dapat diwakilkan sesuai aturan yang berlaku.
Golongan yang Berhak Menerima Bantuan
Mengacu pada Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah (CPP), bantuan pangan diberikan kepada:
- keluarga miskin;
- keluarga rentan miskin;
- masyarakat yang mengalami kerawanan pangan; dan
- keluarga yang mengalami kerawanan gizi.Karena data penerima diperbarui secara berkala melalui DTSEN, masyarakat diimbau rutin mengecek status penerima melalui layanan resmi Kemensos.














