Cara Ambil Nomor Antrean Online BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
Pemerintah melalui layanan BPJS Ketenagakerjaan kini menyediakan sistem antrean online yang memudahkan peserta mendapatkan nomor antrean tanpa harus datang lebih awal ke kantor cabang. Simak cara mengambil nomor antrean BPJS Ketenagakerjaan secara online dengan mudah dan cepat.
Lapak Asik dan Siapa yang Bisa Menggunakannya?
Melansir laman BPJS Ketenagakerjaan, dijelaskan bahwa Lapak Asik merupakan platform layanan digital resmi milik BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi wadah pengajuan klaim manfaat secara daring (online). Lewat sistem ini, pengajuan klaim terjadi sepenuhnya di dunia digital, sehingga peserta yang memiliki keterbatasan waktu, tenaga, maupun finansial tidak diwajibkan untuk datang langsung ke kantor cabang. Selain mengajukan klaim, peserta juga bisa menggunakan Lapak Asik untuk mengajukan pertanyaan, memperoleh informasi program, hingga menyampaikan pengaduan.
Ada 3 program utama jaminan sosial yang bisa diklaim manfaatnya melalui platform Lapak Asik, yaitu:
- Jaminan Hari Tua (JHT): Pencairan dana tunai berupa akumulasi iuran beserta hasil pengembangannya.
- Jaminan Pensiun (JP)
- Jaminan Kematian (JKM)
Pengajuan klaim ini diperbolehkan bagi peserta yang mengalami kondisi tertentu, seperti berhenti bekerja, terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau untuk mengambil manfaat berkala/sebagian. Pihak yang berhak mengajukan klaim di antaranya:
- Tenaga kerja yang bersangkutan
- Suami atau istri dari tenaga kerja
- Anak dari tenaga kerja
- Orang tua dari tenaga kerja
- Pihak lain yang secara resmi ditunjuk oleh tenaga kerja
Cara Mengambil Nomor Antrean Online di Lapak Asik
- Kunjungi situs Lapak Asik di tautan https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/ melalui browser gadget kamu, lalu pilih menu Pengajuan Klaim.
- Baca dengan teliti setiap poin persyaratan klaim yang ditampilkan. Jika semua dokumen sudah siap dan terpenuhi, centang kotak “Saya Setuju” dan klik “Lanjut Tahap 2”.
- Masukkan data pengajuan wajib seperti Nomor Kartu Peserta Jamsostek (KPJ), Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, serta alamat email. Unggah (upload) foto e-KTP dan lakukan pengambilan swafoto (selfie) sesuai petunjuk sistem. Pilih jenis program jaminan yang ingin diklaim, tentukan metode konfirmasi, lalu klik “Lanjut Tahap 3”.
- Lengkapi informasi pelengkap yang dibutuhkan, seperti alamat domisili terupdate, nomor WhatsApp yang aktif, nomor rekening bank untuk pencairan, serta nomor NPWP. Klik “Selanjutnya”.
- Upload dokumen persyaratan (KTP, kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, serta berkas pendukung lain sesuai jenis klaim). Jika notifikasi konfirmasi pengajuan muncul di layar, klik “Oke”.
- Setelah pendaftaran selesai, sistem akan mengirimkan barcode antrean serta notifikasi estimasi waktu layanan/wawancara melalui email atau nomor WhatsApp terdaftar.
Sistem Pelayanan dan Estimasi Waktu Pencairan
Setelah berhasil mengamankan nomor antrean, proses verifikasi dan wawancara dengan petugas BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan melalui dua metode pilihan peserta, yaitu:
- Metode Video Call (Online): Wawancara tatap muka digital dari rumah.
- Metode Datang Langsung (Offline): Datang langsung ke kantor cabang sesuai jadwal kehadiran atau estimasi waktu dilayani yang tertera pada sistem antrean berbasis jadwal, sehingga peserta tidak perlu menunggu lama dalam antrean panjang.
- Setelah proses wawancara selesai dan dinyatakan lolos verifikasi, proses pencairan klaim akan memakan waktu sekitar 5 hari kerja.Saldo JHT, JP, atau JKM akan langsung ditransfer ke nomor rekening yang sudah dicantumkan sebelumnya.














