Skema Baru PBI JK 2026 dan Cara Ceknya
Program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial dari pemerintah bagi masyarakat kurang mampu agar tetap memperoleh akses layanan kesehatan melalui kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pada tahun 2026, pemerintah menerapkan skema baru PBI JK yang perlu diketahui masyarakat, terutama terkait ketentuan penerima, proses pemutakhiran data, serta kemungkinan perubahan status kepesertaan.
Perubahan skema ini menjadi perhatian karena dapat memengaruhi masyarakat yang sebelumnya terdaftar sebagai penerima bantuan. Masyarakat perlu memahami ketentuan terbaru dan mengetahui cara mengecek status kepesertaan PBI JK melalui saluran resmi agar dapat memastikan apakah masih terdaftar sebagai penerima bantuan iuran.
Skema Baru PBI JK 2026
Pemerintah tengah menyiapkan perubahan skema pembiayaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dengan memperluas cakupan penerima hingga desil 8 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Sebelumnya, bantuan hanya diberikan kepada masyarakat desil 1–5. Dalam rancangan baru, pembiayaan akan dibagi antara pemerintah pusat, provinsi, serta kabupaten/kota berdasarkan kelompok desil.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa skema tersebut masih dalam tahap simulasi dan pembahasan. Rencana pembagian pembiayaannya meliputi:
- Desil 1–4: Ditanggung pemerintah pusat melalui APBN.
- Desil 5–6: Ditanggung pemerintah kabupaten/kota melalui APBD
- Desil 7–8: Ditanggung pemerintah provinsi melalui APBD.
Simulasi menggunakan asumsi iuran sebesar Rp42.000 per orang per bulan, dengan rincian sebagai berikut:
- Desil 1–4: 104,15 juta jiwa, dengan anggaran Rp52,49 triliun per tahun.
- Desil 5–6: 46,06 juta jiwa, dengan anggaran Rp23,22 triliun per tahun.
- Desil 7–8: 37,84 juta jiwa, dengan anggaran Rp19,07 triliun per tahun.
Secara keseluruhan, skema ini diproyeksikan mencakup 188,05 juta jiwa dengan kebutuhan anggaran sekitar Rp94,78 triliun per tahun. Komposisi pembiayaannya diperkirakan berasal dari APBN sebesar 55 persen, pemerintah kabupaten/kota 25 persen, dan pemerintah provinsi 20 persen.
Meski demikian, Kemensos menegaskan bahwa skema tersebut masih berupa rancangan dan belum menjadi kebijakan final. Masyarakat yang masuk desil 1–8 juga tidak otomatis menjadi penerima PBI JK karena sebagian sudah memiliki jaminan kesehatan dari perusahaan atau terdaftar sebagai peserta mandiri BPJS Kesehatan kelas I dan II.
Cara Mengecek Status Penerima PBI JK
Masyarakat dapat mengecek status kepesertaan PBI JK melalui sejumlah layanan resmi BPJS Kesehatan maupun Kementerian Sosial.
Berikut beberapa cara mengecek status penerima PBI JK:
1. Melalui Aplikasi Mobile JKN
- Unduh aplikasi Mobile JKN melalui Google Play Store atau App Store.
- Login menggunakan NIK dan kata sandi yang telah terdaftar.
- Buka bagian profil peserta pada halaman utama.
- Jika kepesertaan aktif, akan muncul keterangan bahwa seluruh anggota keluarga terlindungi.
- Klik bagian tersebut untuk melihat detail status kepesertaan setiap anggota keluarga.
2. Melalui WhatsApp PANDAWA
- Simpan nomor WhatsApp PANDAWA BPJS Kesehatan di 0811-8750-400.
- Kirim pesan “Halo” untuk memulai percakapan.
- Pilih menu pengecekan status kepesertaan.
- Masukkan nomor BPJS Kesehatan atau NIK sesuai petunjuk.
- Tunggu balasan sistem yang menampilkan informasi status kepesertaan.
3. Melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos
- Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Google Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi dan masukkan data diri sesuai petunjuk.
- Lakukan pencarian berdasarkan identitas yang diminta.
- Periksa hasil pencarian untuk mengetahui status penerimaan bantuan.
4. Melalui Website Cek Bansos
- Buka situs resmi Cek Bansos Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id/.
- Masukkan NIK atau data identitas sesuai kolom yang tersedia.
- Ikuti petunjuk pengecekan pada halaman tersebut.
- Klik tombol pencarian dan tunggu hasilnya ditampilkan.
Masyarakat yang ingin memastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan juga dapat menghubungi layanan resmi BPJS Kesehatan atau mendatangi kantor cabang terdekat.














