Simak Prosedurnya, Cara Daftar Subsidi Gas LPG 3 Kg
Pada 1 Januari 2024, pembelian LPG 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh konsumen yang sudah terdaftar. Hal ini sebagai upaya pemerintah untuk melaksanakan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 Kg agar subsidi hanya disalurkan ke kelompok masyarakat yang berhak mendapatkannya, seperti rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
Sejak 1 Maret 2023, pemerintah melalui Pertamina telah melakukan registrasi atau pendataan pengguna LPG tabung 3 kg. Pendaftaran ini dilakukan untuk membuat penyaluran LPG subsidi menjadi lebih tepat sasaran.
Cara Daftar Subsidi LPG 3 kg
Berikut adalah prosedur pendaftaran bagi masyarakat untuk bisa membeli LPG 3 kg:
- Kunjungi subpenyalur atau pangkalan LPG 3 kg terdekat.
- Sampaikan kepada pihak penyalur terkait pendaftaran pembelian LPG 3 kg.
- Tunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).
- Pihak pangkalan akan membantu proses pendaftaran.
Setelah terdata, Anda bisa melakukan pembelian LPG 3 kg di pangkalan mana pun dengan menunjukkan KTP atau menyebutkan nomor NIK. Oleh karena itu, bagi masyarakat yang ingin mendaftar subsidi gas LPG 3 Kg, dapat mengikuti langkah-langkah tersebut.
Hingga saat ini, sekitar 50% masyarakat miskin, rentan miskin, dan usaha mikro telah teridentifikasi sebagai penerima bantuan langsung yang akan menerima subsidi LPG 3 Kg. Pendaftaran ini bersifat wajib bagi pengguna LPG 3 Kg dan dilakukan untuk membuat penyaluran LPG 3 Kg menjadi lebih tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak menerimanya.
Dengan adanya program Subsidi Tepat LPG 3 Kg, pemerintah berupaya menekan subsidi LPG 3 Kg, antara lain dengan melakukan pilot project distribusi tertutup LPG 3 Kg, pilot project distribusi tepat sasaran LPG 3 Kg, dan program trade in LPG 3 Kg ke 5,5 kg.