Cek Besaran Potongan Iuran Tapera PNS, Begini Simulasinya!
Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah salah satu peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang memiliki gajinya dipotong setiap bulan.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan secara periodik dalam jangka waktu tertentu, hanya dapat digunakan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan setelah kepesertaan berakhir.
Setiap bulan, gaji peserta Tapera, termasuk PNS, akan dipotong sesuai besaran yang berlaku. Potongan tersebut akan disetorkan pada BP Tapera paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
Potongan Iuran Tapera PNS
Menurut Pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran simpanan peserta Tapera adalah 3% dari gaji atau upah. Besaran ini dibagi menjadi 0,5% yang ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5% yang harus dibayarkan oleh pekerja.
Aturan ini berlaku untuk PNS yang menerima gaji setiap bulan. Menurut ayat 4, dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran simpanan PNS ditentukan berdasarkan sumber penghasilan dari APBN atau APBD yang diatur oleh Menteri Keuangan.
Simulasi Hitung Iuran Tapera PNS
Adapun untuk simulasi penghitungan iuran Tapera PNS dilakukan dengan cara perkalian antara persen besaran simpanan dan gaji setiap bulannya. Berikut ini skema potongan iuran PNS dari golongan I sampai VI berdasarkan gaji pokok yang diatur PP Nomor 5 Tahun 2024:
1. Besaran Iuran Tapera PNS Golongan I
- Gaji: Rp 1.685.700
- Estimasi Iuran Tapera: 2,5% x Rp 1.685.700 = Rp 42.142
2. Besaran Iuran Tapera PNS Golongan II
- Gaji: Rp 2.184.00
- Estimasi Iuran Tapera: 2,5% x Rp 2.184.000 = Rp 54.600
3. Besaran Iuran Tapera PNS Golongan III
- Gaji: Rp 2.785.700
- Estimasi Iuran Tapera: 2,5% x Rp 2.785.700 = Rp 69.642
4. Besaran Iuran Tapera PNS Golongan IIIa
- Gaji: Rp 3.287.800
- Estimasi Iuran Tapera: 2,5% x Rp 3.287.800 = Rp 82.195
Mekanisme Potongan Iuran Tapera
Berdasarkan Pasal 20 PP Nomor 25 Tahun 2020, mekanisme potongan iuran Tapera terdiri atas beberapa poin penting. Di antaranya:
- Pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta yang menjadi kewajiban.
- Pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan setiap bulan paling lambat tanggal 10.
- Apabila tanggal 10 jatuh pada hari libur, simpanan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur.
- Ketentuan mengenai mekanisme penyetoran simpanan diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Hak Peserta Tapera
Dilansir situs tapera.go.id, ada beberapa hal yang diperoleh PNS selama menjadi peserta Tapera. Di antaranya sebagai berikut:
- Mendapatkan pemanfaatan Dana Tapera
- Memperoleh nomor identitas kepesertaan dan nomor rekening individu.
- Menerima pengembalian Simpanan beserta hasil pemupukannya pada akhir masa kepesertaan.
- Mendapatkan informasi dari BP Tapera mengenai kondisi dan kinerja Dana Tapera.
- Mendapatkan informasi atas penempatan Dana Tapera dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.
- Mendapatkan informasi dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian mengenai posisi nilai kekayaan atas Simpanan dan hasil pemupukannya.