Cara Cek Data Tenaga Honorer di BKN, Cek Nama Kamu Disini!
Kabar gembira bagi para tenaga honorer yang terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Mereka akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 tanpa harus mengikuti tes.
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas. Menurutnya, pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK merupakan amanat dari Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023.
Pemerintah akan memberikan prioritas kepada eks tenaga harian lepas (THL) dan tenaga honorer yang terdata di BKN dengan memberikan kuota sebanyak 80 persen pada seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024.
Kebijakan ini tentu saja membuat ribuan tenaga honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun merasa lega. Mereka berharap bisa mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik sebagai PPPK.
Untuk memastikan bahwa data mereka terdaftar dengan benar, tenaga honorer dapat mengunjungi website resmi pencatatan non-ASN melalui pencatatan-nonasn.bkn.go.id. Proses pendaftaran dan pengecekan dapat dilakukan dengan mudah, serta diakses oleh semua tenaga non-ASN/tenaga honorer di seluruh Indonesia.
Cara Memeriksa Data Non ASN di BKN
- Kunjungi laman https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman.
- Pilih “Instansi” yang sesuai.
- Klik “Pengumuman”.
- Akan muncul halaman berisi “Daftar Pegawai Non ASN”.
Syarat tenaga honorer masuk pendataan non ASN
- Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APDB untuk Instansi Daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
- Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
- Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun.
Cara pendaftaran pendataan non ASN
Bagi tenaga non-ASN atau honorer yang belum terdaftar, berikut adalah prosedur pendaftaran susulan:
1. Membuat Akun
-
- Akses portal Pendataan Tenaga Non ASN di https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
- Pastikan data Anda sudah didaftarkan oleh Admin Instansi.
- Klik “Buat Akun” dan lengkapi data yang diminta seperti NIK, Nomor KK, nama, tempat/tanggal lahir, nomor handphone, email, dan kode captcha.
- Kemudian, klik “Lanjutkan”.
- Jika sudah terdaftar, Anda akan diarahkan ke halaman untuk melengkapi data.
- Namun, apabila data Anda belum didaftarkan, maka akan muncul notifikasi “Ända Belum Didaftarkan oleh Admin Instansi”.
- Silahkan melapor pada instansi masing-masing. Selanjutnya, Tenaga Non ASN melanjutkan proses membuat akun dengan mengisikan data-data sesuai kolom-kolom isian.
- Isikan Password, Pertanyaan Pengaman, dan Jawaban Pengaman harus diingat dan dijaga kerahasiaannya oleh setiap calon pendaftar.
- Unggah file scan berwarna KTP dan pas foto berwarna dalam format jpg/jpeg dengan ukuran maksimal 200 Kb.
- Isi kode captcha dan klik “Lanjutkan” untuk menyelesaikan pembuatan akun.
2. Cetak kartu informasi akun
- Tenaga non ASN dapat melakukan pencetakan Kartu Informasi Akun dengan klik “Cetak Informasi Pendaftaran”, dan masuk/login ke akun yang telah dibuat dengan klik “Lanjutkan Login Pendaftaran”.
3. Login dan isi biodata
- Akses https://pendataan-nonasn.bkn.go.id, kemudian klik masukkan NIK dan password untuk Login.
- Unggah ijazah terakhir dengan syarat ukuran file 100KB – 1MB.
- Setelah melakukan unggah dokumen Ijazah, maka Tenaga Non ASN melakukan Pengisian Biodata.<
4. Mengisi riwayat pekerjaan
- Tenaga Non ASN mengisi riwayat pekerjaan sesuai ketentuan bahwa riwayat pekerjaan yang ditambahkan hanya dari instansi penempatan saat ini.
5. Resume Pendataan Non ASN
- Setelah tenaga non ASN melengkapi riwayat pekerjaan, maka akan tampil halaman resume.
- Periksa kembali semua data-data dan dokumen yang telah diisi dan diunggah.
- Tandai kotak persetujuan dengan membubuhkan tanda ceklis dan klik “Akhiri Proses Pendataan”.
- Tenaga non ASN dapat mencetak Kartu Pendataan Non ASN sebagai bukti partisipasi dalam pendataan.