Cara Cek Kepesertaan Tapera secara Online
Pemerintah telah menerapkan aturan tentang Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024. Setiap pekerja dan pekerja mandiri diwajibkan menjadi peserta Tapera.
“Peserta Tapera, yang selanjutnya disebut Peserta, adalah setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa yang bekerja di Indonesia selama minimal 6 bulan dan membayar simpanan (sejumlah uang yang dibayarkan secara berkala oleh Peserta dan/atau pemberi kerja),” bunyi peraturannya.
Pekerja yang dimaksud mencakup calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, prajurit siswa TNI, anggota Polri, pejabat negara, pekerja/buruh BUMN, pekerja/buruh BUMD, pekerja/buruh BUMS, dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah.
Penerapan Tapera bagi setiap pekerja dan pemberi kerja wajib dilaksanakan paling lambat tahun 2027.
Pekerja yang ingin mengecek apakah sudah menjadi peserta Tapera dapat melakukannya secara online melalui situs resmi BP Tapera (Badan Pengelola Tapera). Pengecekan status keikutsertaan Tapera secara online bisa dilakukan dengan menggunakan NIK sesuai KTP pekerja.
Cara Cek Kepesertaan Tapera dengan NIK
- Buka situs BP Tapera lalu “Cek Status Kepesertaan”
- Atau langsung klik https://sitara.tapera.go.id/check
- Masukan 16 digit NIK KTP, lalu klik “Cek Kepesertaan”
- Halaman akan menampilkan status kepesertaan Tapera.
Sebagai informasi, BP Tapera adalah badan hukum yang mengelola dana Tapera. Pengelolaan dana Tapera meliputi pengerahan, pemupukan, dan pemanfaatan dana tersebut.
Dalam aturannya, dijelaskan bahwa pengelolaan Tapera adalah kegiatan untuk menghimpun dana masyarakat secara bersama dan saling tolong-menolong antar peserta, dengan tujuan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.
Besaran simpanan atau iuran Tapera adalah 3% dari gaji atau upah peserta pekerja dan penghasilan peserta pekerja mandiri. Untuk peserta pekerja, besaran simpanan ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Sementara itu, peserta pekerja mandiri menanggung sendiri simpanannya sebesar 3%.