Cara Cek Lokasi TPS Pilkada 2024 Secara Online
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 adalah momen penting dalam demokrasi Indonesia, di mana masyarakat berhak memilih pemimpin daerah. Untuk memastikan partisipasi maksimal, pemilih perlu mengetahui lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dengan kemajuan teknologi, masyarakat kini dapat mengecek lokasi TPS secara online.
Oleh karena itu, penting untuk memahami cara cek lokasi TPS Pilkada 2024 secara online.
Dengan informasi yang akurat dan mudah diakses, pemilih dapat menghindari kebingungan dan memberikan suara tepat waktu, sehingga partisipasi masyarakat dalam Pilkada 2024 meningkat dan proses demokrasi berjalan lancar.
Cara Cek TPS Pilkada 2024 Secara Online
Berikut cara cek TPS online melalui laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
- Buka situs DPT di https://cekdptonline.kpu.go.id/
- Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Masukkan Nomor HP yang terhubung dengan WhatsApp untuk menerima kode OTP
- Masukkan kode OTP yang diterima melalui WhatsApp
- Klik “Konfirmasi”
- Setelah itu akan muncul data pemilih dan lokasi TPS
Syarat Pemilih Pilkada 2024
Dikutip dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024, terdapat beberapa syarat untuk menjadi pemilih Pilkada 2024.
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) atau Identitas Kependudukan Digital.
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan.
- Tidak sedang menjadi Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Cara Melakukan Pemungutan Suara di TPS Pilkada 2024
Setelah mengetahui tentang apa itu TPS dan cara cek TPS secara online. Kamu harus mengetahui bagaimana prosedur Pemungutan suara di TPS pilkada 2024. Dikutip laman KPU, berikut prosedur pemungutan suara di TPS.
1. Menerima dan memeriksa nama pemilih
Hal pertama yang dilakukan ketika sampai ke TPS adalah memeriksa daftar hadir terkait apakah nama pemilih ada di TPS yang didatangi. Setelah memastikan nama pemilih ada, selanjutnya melakukan absensi kehadiran.
2. Pemberian surat suara
Setelah melakukan absensi kehadiran, pemilih akan mendapatkan surat suara oleh panitia. Surat suara yang diberikan harap diperiksa apakah ada kerusakan atau tidak.
3. Memberikan suara di bilik suara
Setelah mendapatkan surat suara, pemilih melakukan pencoblosan di bilik surat suara. Pencoblosan di surat suara hanya diperbolehkan menggunakan alat yang disediakan panitia.
4. Memasukkan surat suara ke kotak suara
Setelah pemilih selesai melakukan pemilihan sesuai pilihan, selanjutnya kamu akan memasukkan surat suara ke kotak suara. Pemilih diharapkan telah melipat kembali surat suara seperti semula.
5. Menandai jari tangan sebagai tanda telah memilih
Hal terakhir dilakukan pemilih di TPS adalah mencelupkan salah satu jari tangan ke dalam botol tinta. Tindakan ini menjadi tanda bahwa pemilih telah menggunakan hak pilihnya