Cara Cek Status DTKS untuk Dapat Bansos
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah sebuah sistem data yang mencakup 40% keluarga dengan status kesejahteraan sosial yang paling rendah.
Jika telah terdaftar di DTKS, data tersebut dapat digunakan untuk memperoleh bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) serta mendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan kartu prakerja.
Oleh karena itu, bagaimana cara mengecek status DTKS? Berikut kami rangkum informasi dan pembahasannya.
Cara Cek Status DTKS
Kamu dapat mengecek status DTKS melalui laman https://cekbansos.kemensos.go.id. Melalui tautan tersebut, kamu juga dapat mengecek status bansos PKH melalui cara berikut ini.
- Akses laman https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih wilayah dan isi nama penerima manfaat sesuai KTP.
- Masukkan empat huruf kode sesuai yang tertera pada kotak kode.
- Klik “Cari Data” lalu nama dan status penerima manfaat akan muncul.
Cara Pendaftaran DTKS
Apabila kamu tidak terdaftar sebagai peserta DTKS dalam laman https://cekbansos.kemensos.go.id, kamu dapat mendaftar DTKS secara langsung atau online. Berikut tahapannya.
Cara Pendaftaran DTKS Online
- Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos.
- Buat akun dengan melengkapi data diri, yakni nama lengkap sesuai KTP dan KK, nomor KK, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Unggah foto KTP dan swafoto memegang KTP.
- Cek kembali data yang diinput sudah benar.
- Klik “Buat Akun Baru”, lalu Kementerian Sosial (Kemensos) akan mengirimkan verifikasi dan aktivasi akun melalui email.
- Apabila berhasil, pilih menu “Daftar Usulan” pada beranda.
- Isi data diri.
- Pilih jenis bantuan sosial yang ingin diajukan.
Cara Pendaftaran DTKS Offline
Berikut ini adalah langkah-langkah yang dapat ditempuh masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai penerima manfaat di sistem DTKS.
- Masyarakat mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
- Setelah terdaftar, dilakukan musyawarah tingkat desa/kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam Daftar Penerima Bantuan Sosial (DTKS).
- Hasil musyawarah tersebut dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya.
- Berita acara ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.
- Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian diinput dalam aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan.
- Data yang sudah diinput dalam SIKS akan diproses oleh dinas sosial untuk verifikasi dan validasi oleh bupati/wali kota.
- Hasil verifikasi dan validasi yang telah disahkan oleh bupati/wali kota kemudian disampaikan kepada gubernur.
- Gubernur akan meneruskan hasil verifikasi dan validasi kepada menteri terkait.