Cara Cek Status Penerima PIP 2024 Melalui SIPINTAR
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program bantuan pendidikan yang diberikan oleh pemerintah berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar.
Program ini diberikan kepada peserta didik usia 6 tahun sampai dengan 21 tahun yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. Bantuan ini diberikan untuk membantu biaya personal pendidikan.
Menurut laman Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, sebanyak 18,5 juta siswa telah menerima PIP pada tahun 2024. Dana yang digelontorkan sebesar Rp 13,4 triliun.
Untuk mengecek proses pencairan dana PIP, siswa dapat mengakses laman resmi SIPINTAR Enterprise yang disediakan oleh Kemendikbudristek.
Cara Cek Status PIP via SIPINTAR Enterprise
- Pertama, buka laman https://pip.kemdikbud.go.id/ melalui browser.
- Pada bagian ‘Cari Penerima PIP’, ketik Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) Siswa di kolom yang tersedia.
- Kemudian di kolom selanjutnya, ketik Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Ketik hasil hitungan bagian ‘Captcha’ untuk keperluan verifikasi.
- Selanjutnya, klik tombol ‘Cek Penerima PIP’.
- Jika data sudah benar, maka data penerimaan PIP akan muncul.
Nominal PIP yang Diterima Siswa
Nominal PIP yang diterima oleh peserta didik berbeda-beda. Berikut ini adalah detailnya yang dikutip dari laman resmi Puslapdik Kemendikbudristek.
- Peserta didik SD/SDLB/Paket A: Rp 450.000/tahun; khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 225.000.
- Peserta didik SMP/SMPLB/Paket B mendapatkan Rp 750.000/tahun; khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 375.000.
- Peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C mendapatkan Rp 1.000.000,/tahun; khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 500.000.
Siapa Saja yang Berhak Menerima PIP?
Dikutip dari laman resmi Program Indonesia Pintar Kemendikbudristek, penerima PIP adalah peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP). Selain itu, beberapa kategori peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin juga dapat menjadi penerima PIP, dengan pertimbangan khusus berikut ini:
- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan.
- Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.
- Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam.
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah.
- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.