Cara Cek Tagihan Pajak Kendaraan Bermotor
Pemilik kendaraan wajib membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) setiap tahun. Pajak ini adalah salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) pemerintah daerah. Pembayaran PKB diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Tarif pajak kendaraan bermotor pribadi untuk kepemilikan pertama adalah 1% hingga 2%. Sebelum membayar PKB, pengguna kendaraan dapat memeriksa tagihan yang akan dibayarkan dengan cara yang mudah.
Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor
1. Lewat Aplikasi SIGNAL
- Unduh aplikasi SIGNAL melalui Google Play Store maupun App Store.
- Buka aplikasi SIGNAL dan registrasi terlebih dahulu dengan memasukkan data-data yang diminta.
- Setelah registrasi, pilih menu “NRKB” atau Nomor Registrasi Kendaraan bermotor.
- Klik “Lanjut”.
- Akan muncul informasi SKK pembayaran pajak motor kendaraan bermotor (PKB), sumbangan dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ), dan jumlah biaya pajak yang harus dibayarkan.
2. Aplikasi Cek Ranmor
- Buka aplikasi Cek Ranmor.
- Masuk menggunakan akun google.
- Setelah itu, masukan nomor polisi serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.
- Jika sudah benar, klik ‘Cari’.
- Tunggu beberapa saat, detail info soal nominal pajak yang harus dibayarkan akan muncul di layar.
3. Website Samsat
- Masuk ke laman Samsat Online Nasional atau melalui link https://samsat.info/cek-pajak-kendaraan-bermotor-online.html.
- Terdapat pilihan Samsat di berbagai provinsi. Pilih Samsat terdekat sesuai domisili.
- Masukkan nomor kendaraan bermotor, kemudian klik “Lihat Info”.
- Setelah itu, halaman akan menampilkan informasi mengenai biaya pajak kendaraan bermotor (PKB), sumbangan dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ), dan informasi mengenai kendaraan.
- Klik “Cetak” jika pemilik kendaraan ingin mencetak informasi kendaraan.
- Pemilik kendaraan juga bisa mengecek biaya pajak kendaraan bermotor lewat aplikasi Samsat Digital Nasional atau singkatnya SIGNAL.