Cara Daftar NPWP Secara Online, Berikut Persyaratannya
Jika Anda belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Anda dapat membuatnya secara online menggunakan ponsel Anda. Proses ini sangat mudah dan dapat dilakukan hanya dengan menggunakan ponsel Anda.
NPWP digunakan sebagai identitas untuk melaporkan SPT tahunan. Data NPWP ini berfungsi sebagai bukti bahwa Anda telah membayar pajak dan menjadi identitas Anda sebagai wajib pajak.
Syarat Dokumen Pendaftaran NPWP
- Fotokopi e-KTP dan Kartu Keluarga untuk Warga Negara Indonesia
- Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap bagi Warga Negara Indonesia.
- Surat Keterangan Bekerja
- Bagi wanita yang telah menikah dapat menyiapkan fotokopi NPWP Suami, Kartu Kelauarga, dan surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.
Cara membuat NPWP Secara Online
Setelah Anda membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), informasi tersebut akan dikirimkan secara langsung ke alamat Anda melalui pos. Setelah NPWP selesai dibuat, Anda dapat membuat EFIN dan melaporkan SPT Tahunan.
- Pendaftaran NPWP online dilakukan melalui laman resmi www.ereg.pajak.go.id.
- Siapkan NIK, KK dan email aktif
- Klik daftar akun, masukan email aktif dan kode captcha
- Tekan tombol daftar
- Anda akan menerima email berisi link verifikasi atau aktivasi.
- Tekan link. Di laman baru, isi data identitas a.l. jenis wajib pajak (orang pribadi), nama, nomor HP serta alamat email.
- Tekan daftar, kemudian cek email dan klik link aktivasi
- Login dengan email Anda
- Anda akan masuk ke dalam platform, kemudian pilih dan isi data wajib pajak terkait.
- Buat pernyataan, dengan mencentang pada kolom yang disediakan
- Jika Anda memiliki penghasilan usaha dengan nilai bruto kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun, Anda dapat memilih tarif sendiri
- Jika sudah selesai, Anda harus menekan tombol minta token dan harus mengisi Captcha, lalu klik submit
- Kode token akan dikirim ke email Anda. Salin kode token dan tempel di laman www.ereg.pajak.go.id.
- Tekan kirim. Selamat Anda sudah memiliki NPWP
Dengan memiliki NPWP, wajib pajak dapat lebih mudah melaksanakan kewajiban penyetoran dan pelaporan pajak, serta menghindari sanksi yang terkait dengan tidak memiliki NPWP.
Oleh karena itu, sangat penting bagi wajib pajak untuk memahami cara mendapatkan NPWP dan memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat.