Cara dan Syarat Mengurus SIM, Kini Wajib Punya BPJS Mulai di Berlakukan!
Mengurus SIM dengan menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan sudah mulai diberlakukan. Kini, ada persyaratan tambahan untuk melakukan pengurusan SIM (Surat Izin Mengemudi).
Salah satunya adalah menjadi peserta aktif di BPJS Kesehatan. Kewajiban menyertakan BPJS Kesehatan dalam mengurus SIM ini sudah mulai diuji coba sejak tanggal 1 Juli 2024.
Nah, bagi kamu yang ingin melakukan pengurusan SIM, baik itu membuat baru atau melakukan perpanjangan, pastikan memiliki BPJS Kesehatan.
Kewajiban menyertakan BPJS Kesehatan atau terdaftar sebagai peserta JKN aktif dalam pengurusan SIM tercantum dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 9.
Bunyi Aturan Lengkap Mengurus SIM Terbaru
“Persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf b, dilakukan dengan ketentuan: untuk penerbitan SIM ranmor perseorangan dan SIM ranmor umum, meliputi:
- Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik
- Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.
- Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya
- Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri
- Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan warga negara asing yang bekerja di Indonesia
- Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata
- Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional, dan
- Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak,” demikian bunyi aturannya.
Kewajiban menjadi peserta aktif JKN atau BPJS Kesehatan baru berlaku di tujuh wilayah Polda. Wilayah Polda yang mulai uji coba syarat ini adalah Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur. Uji coba ini akan berlangsung hingga 30 September 2024.
Cara Pembuatan SIM C secara Offline atau Luring
- Pemohon membawa persyaratan pembuatan SIM C ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas)
- Petugas akan memeriksa berkas yang kamu bawa
- Setelah lengkap, akan diarahkan untuk mengisi formulir pemohon SIM
- Registrasi oleh petugas
- Setelah registrasi selesai, pemohon akan difoto dan melakukan identifikasi
- Kemudian kamu akan melakukan uji teori dan uji praktek
- Jika dinyatakan lolos, selanjutnya melakukan pembayaran
- SIM akan dicetak dan diserahkan ke kamu
Cara Pembuatan SIM C secara Online atau Daring
Pendaftaran SIM C kini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar). Adapun caranya yakni sebagai berikut:
- Download aplikasi Digital Korlantas Polri
- Masukkan Nomor Handphone lalu klik “Lanjutkan”
- Kamu akan diarahkan ke halaman SMS. Terdapat pesan otomatis, kirim pesan tersebut dan kamu akan mendapat pesan balasan yang menunjukkan nomor handphone terverifikasi.
- Buat PIN
- Konfirmasi ulang PIN
- Lengkapi Data berupa NIK, nama dan alamat email.
- Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto livenes
- Setelah berhasil, pilih Menu Sim
- Lalu pilih Pendaftaran SIM
- Isi semua data yang dibutuhkan sesuai petunjuk
- Setelah melakukan pengisian data, lakukan pembayaran sesuai instruksi yang tertera
- Lakukan uji teori
- Jika lulus, pilih tanggal untuk melakukan ujian praktek di Satpas yang telah dipilih.
- Setelah lulus ujian praktek, SIM akan diproses oleh petugas