Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang, Begini Persyaratan dan Prosedurnya!
Akta kelahiran adalah dokumen yang sangat penting dan menjadi hak identitas setiap warga negara Indonesia. Dokumen ini dapat digunakan untuk mendukung berbagai keperluan administratif, mulai dari pendidikan hingga pekerjaan.
Namun, beberapa orang kehilangan dokumen ini karena berbagai alasan, seperti bencana alam atau kejadian lainnya. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui cara mengurus akta kelahiran yang hilang agar tetap memiliki dokumen tersebut secara fisik.
Akta kelahiran juga berfungsi sebagai perlindungan dan pengakuan negara terhadap status hukum anak, termasuk nama, tempat dan tanggal lahir, data orang tua, serta status kewarganegaraannya.
Menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, setiap anak berhak memiliki nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan yang tercatat dalam akta kelahiran.
Pembuatan akta kelahiran dilakukan di Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota, Unit Pelaksana Teknis Dinas Dukcapil Kecamatan atau desa/kelurahan, serta tempat lain yang menangani urusan kependudukan dan pencatatan sipil.
Anak atau warga yang tidak memiliki akta kurang terlindungi keberadaannya karena:
- Tidak diakui negara
- Rentan terhadap manipulasi data identitas anak atau pemalsuan usia
- Berisiko atas adopsi ilegal
- Rentan terhadap perdagangan anak
- Rentan kekerasan, serta
- Berisiko atas eksploitasi anak.
Sementara itu, anak yang memiliki akta kelahiran secara otomatis:
- Diakui negara
- Hukum hubungan dengan orang tua baik dalam hal tanggung jawab atapun hak waris tercatat secara resmi
- Sebagai data identitas diri pertama yang dimiliki anak
- Sebagai bukti jati diri anak
- Keberadaannya terlindungi, serta
- Dapat memiliki akses pendidikan, kesehatan, hingga layanan publik lainnya.
Selain itu, akta kelahiran kerap dijadikan syarat untuk data-data lainnya di Indonesia, antara lain:
- Pembuatan KTP elektronik
- Kartu Keluarga atau KK
- Daftar sekolah di setiap jenjang
- Pembuatan paspor
- Pengurusan asuransi, hingga
- Pembuatan surat nikah.
Syarat mengurus akta kelahiran yang hilang
- Surat kehilangan dari kantor kepolisian
- Fotokopi Kartu Keluarga atau KK
- Fotokopi KTP elektronik atau kartu identitas anak
- Fotokopi akta kelahiran yang hilang (jika ada)
- Fotokopi KTP elektronik orang tua
Saat ini, Anda tidak perlu meminta surat pengantar dari RT, RW, maupun kelurahan untuk pengurusan akta.
Cara Mengurus Akta Kelahiran yang hilang
- Pertama, jika Anda telah pindah rumah, Anda tidak perlu mengurus akta yang hilang di tempat akta dibuat. Anda dapat mengurusnya di Dinas Dukcapil yang sesuai dengan KTP atau KK Anda saat ini.
- Kedua, Anda dapat langsung mengirimkan berbagai syarat pengurusan akta ke kantor Dinas Dukcapil setempat, Unit Pelaksana Teknis Dinas Dukcapil Kecamatan atau desa/kelurahan, serta tempat lain yang menangani urusan kependudukan dan pencatatan sipil.
Namun perlu diingat bahwa prosedur lainnya dapat berbeda-beda tergantung pada peraturan yang diterapkan oleh pemerintah daerah setempat. Misalnya, beberapa pemerintah daerah telah menerapkan antrean daring, sehingga Anda tidak perlu melakukan antre pendaftaran di lokasi.