Saturday, March 14, 2026
Artikel BLOG
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Artikel BLOG
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Artikel BLOG
No Result
View All Result
Home Informasi

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Karena Meninggal Dunia secara Online

Anugrah Dwian Andari by Anugrah Dwian Andari
August 17, 2024
in Informasi
0
Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Karena Meninggal Dunia secara Online

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Karena Meninggal Dunia secara Online

10.9k
SHARES
60.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Karena Meninggal Dunia secara Online

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah sebuah jaringan pengaman kesehatan yang memerlukan peserta untuk membayar iuran bulanan. Namun, setelah peserta meninggal dunia, Anda perlu menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan agar tidak ada pemotongan iuran lagi.

Beberapa sumber menjelaskan bahwa masyarakat yang memiliki anggota keluarga yang telah meninggal dunia perlu menonaktifkan BPJS Kesehatan. Berikut adalah syarat dan cara menonaktifkan BPJS Kesehatan karena meninggal dunia secara online dan beberapa syarat yang telah ditentukan oleh BPJS Kesehatan.




Syarat menonaktifkan BPJS Kesehatan karena meninggal

Untuk menonaktifkan status kepesertaan BPJS Kesehatan bagi orang yang telah meninggal dunia, anggota keluarga dapat melakukannya secara online melalui layanan Pandawa. Berikut beberapa syarat dokumen yang harus disiapkan:

  • Surat keterangan meninggal dunia yang dikeluarkan oleh fasilitas kesehatan/RT/kelurahan atau akta kematian yang dikeluarkan oleh Dukcapil
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari peserta yang meninggal dunia
  • Kartu Keluarga (KK)

Semua file tersebut disiapkan dalam bentuk softcopy, kemudian diunggah anggota keluarga atau ahli waris yang menghubungi petugas administrasi/frontliner Pandawa.




Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan karena meninggal dunia secara online

  • Kirimkan pesan WhatsApp ke nomor 08118165165 pada jam kerja
  • Selanjutnya Anda akan mendapatkan link yang bisa diakses maksimal satu jam
  • Klik link tersebut, pilih pengajuan Pengurangan Anggota Keluarga Pekerja Penerima Upah (PPU) atau Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri
  • Ikuti petunjuk, unggah dokumen yang diminta dalam pengajuran tersebut, lalu kirimkan
  • Bila sudah selesai, status kepesertaan JKN akan nonaktif secara otomatis dan tagihan iuran kepesertaan JKN akan terhenti.




Jangan lupa untuk memeriksa status kepesertaan BPJS Kesehatan anggota keluarga yang telah meninggal dunia. Jika belum diurus, Anda dapat mengikuti langkah-langkah atau cara menonaktifkan BPJS secara online melalui Pandawa yang praktis. Selain itu, Anda juga dapat mengurus pemberhentian kepesertaan secara langsung dengan mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat dan membawa dokumen persyaratan yang diperlukan.

 

Tags: BPJS KesehatanCara Menonaktifkan BPJS Kesehatancara menonaktifkan bpjs kesehatan karena meninggalCara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Karena Meninggal Dunia secara OnlineCara Menonaktifkan BPJS Kesehatan secara onlineCara Menonaktifkan BPJS Kesehatan secara Online bagi yang sudah meninggalCara menonaktifkan BPJS Kesehatan untuk orang meninggal secara onlinecara mudah menonaktifkan bpjs kesehatan yang sudah meninggal
Previous Post

Cara Verifikasi Pemeringkatan BUMDes Kemendesa Dengan Mudah

Next Post

IPDN 2024: Begini Skema dan Syarat Masuk IPDN 2024 Ada Tinggi Badan, Nilai Rapor hingga Usia

Anugrah Dwian Andari

Anugrah Dwian Andari

Related Posts

Jadwal Terbaru PKH, BPNT & BLT Kesra, Begini Cara Ceknya
Informasi

Jadwal Terbaru PKH, BPNT & BLT Kesra, Begini Cara Ceknya

by Anugrah Dwian Andari
March 14, 2026
Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Lewat HP Maret 2026
Informasi

Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Lewat HP Maret 2026

by Anugrah Dwian Andari
March 14, 2026
Cara Cek Status Penerima Bansos di Website Resmi Kemensos Tahun 2026
Informasi

Cara Cek Status Penerima Bansos di Website Resmi Kemensos Tahun 2026

by Anugrah Dwian Andari
March 14, 2026
Daftar Hari dan Cuti Bersama Tahun 2026
Informasi

Daftar Hari dan Cuti Bersama Tahun 2026

by Anugrah Dwian Andari
March 13, 2026
Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak dengan Mudah
Informasi

Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak dengan Mudah

by Anugrah Dwian Andari
March 13, 2026
Next Post
Cara dan Syarat Masuk IPDN 2024 

IPDN 2024: Begini Skema dan Syarat Masuk IPDN 2024 Ada Tinggi Badan, Nilai Rapor hingga Usia

Recommended

Cara Isi Saldo GoPay lewat m-Banking BRI, BCA, BNI, dan Mandiri

Cara Isi Saldo GoPay lewat m-Banking BRI, BCA, BNI, dan Mandiri

June 30, 2025
Daftar Bansos PKH BPNT Tahap 1 Cair Februari 2026

Daftar Bansos PKH BPNT Tahap 1 Cair Februari 2026

February 5, 2026

Categories

  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Informasi
  • Islami
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Tips dan Trik
  • Uncategorized

Don't miss it

Jadwal Terbaru PKH, BPNT & BLT Kesra, Begini Cara Ceknya
Informasi

Jadwal Terbaru PKH, BPNT & BLT Kesra, Begini Cara Ceknya

March 14, 2026
Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Lewat HP Maret 2026
Informasi

Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Lewat HP Maret 2026

March 14, 2026
Cara Cek Status Penerima Bansos di Website Resmi Kemensos Tahun 2026
Informasi

Cara Cek Status Penerima Bansos di Website Resmi Kemensos Tahun 2026

March 14, 2026
Daftar Hari dan Cuti Bersama Tahun 2026
Informasi

Daftar Hari dan Cuti Bersama Tahun 2026

March 13, 2026
Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak dengan Mudah
Informasi

Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak dengan Mudah

March 13, 2026
Jadwal dan Cek Penerima Bansos BPNT Maret 2026
Informasi

Jadwal dan Cek Penerima Bansos BPNT Maret 2026

March 13, 2026
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi

© 2024 Informasi dan Artikel

No Result
View All Result
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi

© 2024 Informasi dan Artikel