Cara Mudah Daftar BPJS Kesehatan PBI 2023, Cek Syaratnya!
Penerima BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran) adalah peserta jaminan kesehatan untuk mereka fakir miskin dan tidak mampu. Bagi penduduk yang tidak mampu, Pemerintah memfasilitas kepesertaan BPJS Kesehatan dan masuk dalam kategori peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran atau PBI.
Namun, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi untuk bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI. Syarat ini tertuang di Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
Syarat Daftar BPJS Kesehatan PBI
Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial 21/2019, Bab II Pasal 5 Ayat (1) disebutkan bahwa syarat untuk mendaftarkan PBI Jaminan Kesehatan di antaranya:
- Orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian.
- Mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
Sedangkan kriteria sebagai orang tidak mampu penerima BPJS PBI yaitu: - Orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar iuran jaminan kesehatan bagi dirinya dan keluarganya.
Selain masuk dalam kriteria fakir miskin dan tidak mampu, persyaratan lain untuk bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI yakni:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki NIK yang terdaftar di Direktorat Jenderal yang menangani bidang kependudukan dan catatan sipil.
- Terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Kemensos.
Cara Daftar BPJS Kesehatan PBI
Masyarakat yang ingin menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI harus menjadi anggota DTKS. Pengajuan diri menjadi anggota DTKS perlu melalui sejumlah tahap. Berikut cara daftar menjadi peserta PBI BPJS Kesehatan.
- Daftarkan diri ke perangkat desa/kelurahan sesuai domisili dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
- Perangkat desa/kelurahan akan mengadakan musyawarah, bila disetujui usulan akan diteruskan ke kepala desa/lurah;
- Jika kepala desa/lurah menyetujui, maka akan usulan akan diteruskan ke Dinas Sosial;
- Dinas Sosial meneruskan usulan ke bupati/wali kota;
- Bupati/wali kota meneruskan usulan ke gubernur;
- Gubernur meneruskan usulan ke menteri sosial. Kemensos juga bisa melakukan pendataan langsung dan rekomendasi ke gubernur, bupati, dan wali kota;
- Data yang masuk diverifikasi dan validasi;
- Jika telah sesuai, menteri sosial menetapkan anggota DTKS dan mendaftarkan mereka ke kepesertaan BPJS Kesehatan PBI;
- BPJS Kesehatan memproses pendaftaran;
- Jika sudah selesai, maka informasinya akan diteruskan ke peserta.