Cek Penerima Bansos Hari ini, Begini Persyaratan dan Nominal yang di Terima!
Bantuan Sosial (Bansos) adalah bantuan berupa uang, barang, atau jasa yang diberikan oleh pemerintah kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat yang mengalami risiko sosial, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.
Tujuan pemberian bansos adalah untuk mengatasi hal-hal yang berkaitan dengan risiko sosial, seperti rehabilitasi sosial, perlindungan sosial, pemberdayaan sosial, jaminan sosial, penanggulangan kemiskinan, dan penanggulangan bencana.
Pencairan bansos reguler telah dimulai sejak awal tahun 2024 dan masyarakat dapat memeriksa apakah mereka terdaftar sebagai penerima bansos melalui cara berikut ini.
Cara Cek Penerima Bansos 2024
- Masuk ke laman https://cekbansos.kemensos.go.id/.
- Di halaman utama, isi data provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa, dan nama penerima manfaat sesuai KTP.
- Ketik empat huruf kode yang tertera.
- Klik “Cari Data”, lalu nama dan status penerima akan muncul.
Cara Daftar DTKS Online
- Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos.
- Buka aplikasi dan klik “Buat Akun Baru” untuk registrasi akun.
- Masukkan data diri seperti nomor KK, NIK, dan nama lengkap sesuai dengan KK dan KTP.
- Unggah foto KTP dan foto swafoto sedang memegang KTP.
- Klik “Buat Akun Baru”. Verifikasi dan aktivasi akun akan dikirim melalui e-mail dari Kemensos.
- Setelah verifikasi berhasil, akses kembali aplikasi dan klik menu “Daftar Usulan”. Isi data diri sesuai petunjuk yang diberikan.
- Pilih jenis bantuan sosial yang ingin diajukan.
- Kemensos akan memproses verifikasi dan validasi data yang diajukan.
Syarat Penerima Bansos
- Termasuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang ditetapkan oleh menteri sosial.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Memiliki KKS (diberikan apabila terverifikasi sebagai KPM).
- Tidak tergolong Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), atau karyawan
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Program Keluarga Harapan (PKH)
Program Keluarga Harapan (PKH) memberikan bantuan kepada berbagai kategori penerima manfaat dengan jumlah yang berbeda, yaitu:
-
- Anak Usia 0 – 6 Tahun per tahun Rp3.000.000 atau per fase Rp750.000
- Ibu Hamil/Nifas: per tahun Rp3.000.000 atau per fase Rp750.000
- Anak SD/Sederajat per tahun Rp900.000 atau per fase Rp225.000
Program Indonesia Pintar (PIP)
Program Indonesia Pintar (PIP) menyediakan bantuan uang tunai untuk pendidikan dengan tujuan memperluas akses dan kesempatan belajar bagi siswa dan mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin. Perincian bantuan untuk beberapa jenjang pendidikan dalam PIP adalah sebagai berikut:
- SD/SDLB/Program Paket A untuk kelas I, II, III, IV, dan V semester genap Rp450.000; untuk kelas VI semester genap Rp225.000
- SMP/SMPLB/Program Paket B untuk kelas VII dan VIII semester genap Rp750.000; untuk kelas IX semester genap Rp375.000
- SMA/SMALB/Program Paket C untuk kelas X dan XI semester genap Rp1.000.000; untuk kelas XII semester genap Rp500.000
- SMK untuk kelas X dan XI semester genap Rp1.000.000; untuk kelas XII semester genap Rp500.000
- SMK Program 4 Tahun untuk kelas X, XI, dan XII semester genap Rp1.000.000; untuk kelas XII semester genap Rp500.000
Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
Keluarga dengan kondisi sosial ekonomi 25% terendah di daerah pelaksanaan menerima BPNT. Uang sebesar Rp200.000 per bulan diberikan sebagai bantuan setiap dua bulan sekali.