Cek Provinsimu, Daftar Terbaru UMP 2024 di 32 Provinsi
Pemerintah telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 di seluruh Indonesia. Hingga saat ini, sebanyak 32 provinsi telah mengumumkan UMP tahun 2024 mereka, dengan UMP tertinggi terjadi di DKI Jakarta yang naik 3,6% menjadi Rp5.067.381. Sementara itu, UMP dengan kenaikan tertinggi terjadi di provinsi Maluku Utara yang naik 7,50% dan UMP DI Yogyakarta tahun 2024 naik 7,27%. UMP tahun 2024 bisa ditetapkan mengikuti kebijakan di industri provinsi, termasuk di provinsi hasil pemekaran seperti Papua Barat Daya.
Dasar Penetapan Upah
Dasar penetapan upah minimum di Indonesia didasarkan pada beberapa faktor, seperti kebutuhan hidup layak (KHL) dan produktivitas serta pertumbuhan ekonomi. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, upah minimum terdiri dari dua komponen: upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Upah minimum provinsi (UMP) ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, yaitu meliputi tingkat daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah. UMP ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat setiap tanggal 21 November tahun berjalan.
Upah minimum kabupaten/kota (UMK) merupakan upah buruh yang ditetapkan untuk pekerja di kabupaten atau kota yang memiliki syarat tertentu. UMK ditetapkan oleh Bupati atau Walikota dan diumumkan setiap tahun bersamaan dengan UMP.
Penetapan upah minimum menjadi dasar hukum penetapan UMP dan UMK tahun 2024, yang diundangkan dan berlaku pada 10 November 2023. Pemerintah dan pihak terkait mengebut pembahasan penetapan upah tahun 2024, mengingat akhir bulan ini Gubernur akan menetapkan UMP, dan Bupati/Walikota akan menetapkan UMK tahun 2024.
Meskipun penentuan upah minimum selalu menjadi polemik, karena penentuannya dianggap tidak memperhatikan kebutuhan hidup riil pekerja, pemerintah dan pihak terkait mengakui pentingnya mengedepankan dialog, komunikasi, dan musyawarah untuk mufakat, menghindari aksi demo dan ancaman mogok yang menciptakan iklim investasi yang kurang kondusif.
Berikut adalah daftar lengkap UMP 2024 di 32 provinsi di Indonesia:
- UMP Aceh Rp 3.460.672 (Naik 1,38 persen dibandingkan 2023)
- UMP Sumatera Utara Rp 2.809.915 (Naik Rp 99.122 atau 3,67 persen dibandingkan 2023)
- UMP Sumatera Barat Rp 2.811.449 (Naik Rp 68.973 atau 2,52 persen dibandingkan 2023)
- UMP Riau Rp 3.294.625 (Naik Rp 102.963 dibandingkan 2023)
- UMP Kepulauan Riau Rp 3.402.492 (Naik 3,76 persen dibandingkan 2023)
- UMP Jambi Rp 3.037.121 (Naik Rp 94.000 atau 3,2 persen dibandingkan 2023)
- UMP Sumatera Selatan Rp 3.456.874 (Naik Rp 52.000 atau 1,55 persen dibandingkan 2023)
- UMP Bengkulu Rp 2.507.000 (Naik 3,86 persen dibandingkan 2023)
- UMP Bangka Belitung Rp 3.640.000 (Naik Rp 139.904 atau 4,066 persen dibandingkan 2023)
- UMP Lampung Rp 2.716.496 (Naik Rp 83.212 atau 3,16 persen dibandingkan 2023)
- UMP Banten Rp 2.727.812 (Naik Rp 66.532 atau 2,50 persen dibandingkan 2023)
- UMP DKI Jakarta Rp 5.067.381 (Naik Rp 3,3 persen dibandingkan 2023)
- UMP Jawa Barat Rp 2.057.495 (Naik 3,57 persen)
- UMP Jawa Tengah Rp 2.036.947 (Naik 4,02 persen)
- UMP DIY Rp 2.125.897 (Naik Rp 144.115 atau 7,27 persen dibandingkan 2023)
- UMP Jawa Timur Rp 2.165.244 (Naik Rp 125.000 atau 6,13 persen dibandingkan 2023)
- UMP Bali Rp 2.813.672 (Naik Rp 100.000 atau 3,68 persen dibandingkan 2023)
- UMP Nusa Tenggara Barat Rp 2.444.067 (Naik Rp 72.660 atau 3,06 persen)
- UMP Nusa Tenggara Timur Rp 2.186.826 (Naik Rp 62.832 atau 2,96 persen)
- UMP Kalimantan Barat Rp 2.702.616 (Naik 3,6 persen)
- UMP Kalimantan Selatan Rp 3.282.812 (Naik Rp 132.835 atau 4,22 persen)
- UMP Kalimantan Timur Rp 3.360.858 (Naik Rp 159.459 atau 6,20 persen)
- UMP Kalimantan Utara Rp 3.361.653 (Naik Rp 109.951 atau 3,38 persen)
- UMP Sulawesi Utara Rp 3.545.000 (Naik Rp 57.920 atau 1,67 persen)
- UMP Sulawesi Tengah Rp 2.736.698 (Naik Rp 137.152 atau 8,73 persen)
- UMP Sulawesi Selatan Rp 3.434.298 (Naik 1,45 persen)
- UMP Sulawesi Tenggara Rp 2.885.964 (Naik Rp 126.980 atau 4,6 persen)
- UMP Gorontalo Rp 3.025.100 (Naik 1,19 persen)
- UMP Sulawesi Barat Rp 2.914.958 (Naik Rp 43.163 atau 1,50 persen)
- UMP 2024 Maluku Utara Rp 3.200.000 (Naik Rp 221.646,57 atau 7,5 persen)
- UMP Papua Rp 4.024.270 (Naik Rp 159.574 atau 4,14 persen)
- UMP Sulawesi Barat Rp 2.914.958 (Naik 1,5 persen atau naik Rp 43.163)
Daftar Daerah yang belum tetapkan UMP 2024
- Papua Tengah
- Papua Pegunungan
- Papua Selatan
- Papua Barat Daya
- Kalimantan Tengah
- Maluku