Daftar Besaran Gaji Pantarlih Pilkada 2024
Gaji Petugas Pemutakhiran Data (Pantarlih) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Informasi tentang gaji Pantarlih dapat ditemukan dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022.
Menurut peraturan ini, Pantarlih adalah salah satu anggota Badan Adhoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang dibentuk oleh PPS. Pantarlih bertugas membantu PPS dalam memperbarui data pemilih untuk Pemilu dan Pemilihan.
Gaji Pantarlih Pilkada 2024
Gaji Petugas Pemutakhiran Data (Pantarlih) diatur dalam Surat Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang biaya tambahan lainnya di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk tahapan pemilihan tahun 2024. Selain gaji, surat keputusan ini juga menentukan santunan yang diberikan kepada Pantarlih jika mereka mengalami kecelakaan saat bekerja.
Menurut surat keputusan, gaji Pantarlih Pilkada 2024 sebesar Rp 1.000.000 per bulan. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, Pantarlih akan mendapat santunan jika mereka mengalami kecelakaan dalam proses kerjanya.
Rincian santunan yang akan diterima Pantarlih:
- Meninggal : Rp 36.000.000 per orang
- Cacat permanen: Rp 30.800.000 per orang
- Luka berat: Rp 16.500.000 per orang
- Luka sedang: Rp 8.250.000 per orang
- Bantuan biaya pemakaman: 10.000 000 per orang.
Masa Kerja Pantarlih
Masa kerja Pantarlih Pilkada 2024 diatur dalam Surat Keputusan KPU nomor 475 tahun 2024. Berdasarkan surat keputusan tersebut, masa kerja Pantarlih adalah satu bulan. Masa kerja tersebut terhitung mulai Senin, 24 Juni hingga Rabu, 24 Juli 2024.
Syarat Pendaftaran Pantarlih
Bagi kamu yang tertarik untuk mendaftar Pantarlih Pilkada 2024, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022.
- Warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.
- Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih
- Mampu secara jasmani dan rohani.
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
- Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan terakhir.
- Apabila persyaratan pendidikan tidak terpenuhi, maka pantarlih dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung dengan dibuktikan surat pernyataan.
- Dokumen Pendaftaran Pantarlih
– Fotokopi KTP Elektronik (e-KTP)
– Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
– Daftar Riwayat Hidup (format disediakan) dengan dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4×6 cm
– Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
– Surat Pernyataan bermaterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani. (format surat pernyataan disediakan).
Jika kamu pernah menjadi anggota partai politik atau identitasnya pernah tercantum sebagai anggota partai politik, maka perlu menyiapkan dokumen-dokumen dengan ketentuan berikut ini:
- Bagi calon Pantarlih Pemilu 2024 yang pernah menjadi anggota partai politik namun sudah tidak lagi menjadi anggota paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir, maka dilengkapi dengan surat keterangan dari partai politik yang menjelaskan/menyatakan hal tersebut.
- Jika identitas calon Pantarlih Pemilu 2024 tercantum sebagai anggota partai politik dalam SIPOL tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, maka dokumen persyaratan dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermaterai 10.000 tentang hal terkait.
Jadwal dan Tahapan Pembentukan Pantarlih
Berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, berikut jadwal pendaftaran Pantarlih untuk Pilkada 2024:
- Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih/PPDP: 5 Juni 2024 – 9 Juni 2024
- Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih/PPDP: 5 Juni 2024 – 12 Juni 2024
- Penelitian administrasi calon Pantarlih/PPDP: 6 Juni 2024 – 13 Juni 2024
- Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih/PPDP: 14 Juni 2024 – 16 Juni 2024
- Pemetaan TPS: 17 Juni 2024 22 Juni 2024
- Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih/PPDP: 23 Juni 2024 – 23 Juni 2024
- Pelantikan Pantarlih/PPDP: 24 Juni 2024 – 24 Juni 2024