Lulusan Terbaik Berpeluang Besar! Cek Formasi dan Link Pendaftaran CPNS 2024
Anda berminat untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada tahun 2024? Jika iya, Anda perlu siapkan diri sekarang, karena pendaftaran CPNS 2024 akan segera dibuka.
Pemerintah akan menghiraukan sekitar 2,3 juta orang untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui seleksi CPNS 2024 dan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. Seleksi CPNS 2024 dan PPPK 2024 akan dilakukan dalam tiga periode, yaitu Maret, Juni, dan Agustus 2024. Setiap periode memiliki formasi dan persyaratan yang berbeda-beda.
Untuk mengetahui rincian formasi dan jadwal pendaftaran CPNS 2024 dan PPPK 2024, Anda dapat mengunjungi situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) di bkn.go.id atau situs Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCN) di sscasn.bkn.go.id.
Di situs tersebut, Anda dapat melihat pengumuman resmi dari BKN, formasi yang tersedia di instansi pusat dan daerah, syarat dan tata cara pendaftaran, serta informasi lainnya yang berkaitan dengan seleksi CPNS 2024 dan PPPK 2024. Berikut ini adalah rangkuman rincian formasi dan jadwal pendaftaran CPNS 2024 dan PPPK 2024 yang perlu Anda ketahui:
Periode I: Maret 2024
Pada periode ini, pendaftaran CPNS 2024 dan PPPK 2024 akan dibuka mulai minggu ketiga Maret 2024. Formasi yang dibuka pada periode ini adalah untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
Alokasi formasi untuk instansi pusat sebanyak 429.183 yang terdiri atas 207.247 CPNS dan 221.936 PPPK. Formasi tersebut merupakan gabungan untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis. Adapun alokasi formasi untuk instansi daerah sebanyak 483.575 CPNS daerah yang akan dibuka untuk lowongan teknis dan 1.383.758 PPPK daerah yang akan dibuka untuk guru, nakes, dan teknis.
Formasi PPPK di instansi daerah dialokasikan untuk guru sebanyak 419.146, tenaga kesehatan sebesar 417.196, serta 547.416 formasi untuk tenaga teknis. Untuk mendaftar CPNS 2024 dan PPPK 2024 periode I, Anda harus memenuhi syarat umum dan syarat khusus yang ditetapkan oleh masing-masing instansi.
Syarat umum meliputi
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Tidak pernah dipidana penjara selama 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, Polri, atau pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, TNI, atau Polri
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
- Setelah menjadi CPNS, bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah
- Berusia 18-35 tahun pada saat melamar kecuali dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa yang boleh melamar CPNS dengan batas usia paling tinggi 40 tahun.
Syarat khusus dapat berbeda-beda tergantung pada jabatan yang dilamar. Anda dapat melihat syarat khusus di situs SSCN atau di situs instansi yang dituju.
Selain itu, ada juga syarat khusus bagi lulusan terbaik atau cumlaude dan bagi penyandang disabilitas. Syarat khusus bagi lulusan terbaik atau cumlaude adalah:
- Mempunyai jenjang pendidikan paling rendah S1, tidak termasuk D-IV
- Berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah
- Yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi luar negeri memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan cumlaude dari Kemendikbudristek.
Syarat khusus bagi penyandang disabilitas adalah:
- Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya
Jika Anda memenuhi syarat-syarat tersebut, Anda dapat mendaftar CPNS 2024 dan PPPK 2024 periode I dengan mengikuti langkah-langkah berikut: - Membuat akun di situs SSCN dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Mengisi biodata dan data pendidikan di situs SSCN
- Memilih instansi dan jabatan yang diinginkan sesuai dengan kualifikasi dan persyaratan
- Mengunggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan seperti ijazah, transkrip nilai, surat keterangan sehat, dan lainnya
- Mencetak kartu pendaftaran yang berisi kode registrasi dan nomor ujian
- Menunggu pengumuman hasil seleksi administrasi yang akan diumumkan di situs SSCN atau situs instansi yang dituju
- Jika Anda lolos seleksi administrasi, Anda berhak mengikuti tahap selanjutnya yaitu seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
Jadwal dan lokasi pelaksanaan SKD dan SKB akan diinformasikan kemudian oleh BKN atau instansi yang bersangkutan.
Periode II: Juni 2024
Pada periode ini, pendaftaran CPNS 2024 dan PPPK 2024 akan dibuka pada bulan Juni 2024. Formasi yang dibuka pada periode ini adalah untuk jabatan-jabatan strategis dan kritis yang dibutuhkan oleh pemerintah. Formasi yang dibuka pada periode ini belum diumumkan secara resmi oleh BKN.
Namun, berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, formasi yang dibuka pada periode ini biasanya meliputi jabatan-jabatan di bidang hukum, keuangan, perencanaan, pengawasan, diplomasi, pertahanan, keamanan, dan lainnya.
Jika Anda memenuhi syarat-syarat tersebut, Anda dapat mendaftar CPNS 2024 dan PPPK 2024 periode II dengan mengikuti langkah-langkah yang sama dengan periode I, yaitu:
- Membuat akun di situs SSCN dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Mengisi biodata dan data pendidikan di situs SSCN
- Memilih instansi dan jabatan yang diinginkan sesuai dengan kualifikasi dan persyaratan
- Mengunggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan seperti ijazah, transkrip nilai, surat keterangan sehat, dan lainnya
- Mencetak kartu pendaftaran yang berisi kode registrasi dan nomor ujian
- Menunggu pengumuman hasil seleksi administrasi yang akan diumumkan di situs SSCN atau situs instansi yang dituju
Jika Anda lolos seleksi administrasi, Anda berhak mengikuti tahap selanjutnya yaitu seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB). Jadwal dan lokasi pelaksanaan SKD dan SKB akan diinformasikan kemudian oleh BKN atau instansi yang bersangkutan.
Periode III: Agustus 2024
Pada periode ini, pendaftaran CPNS 2024 dan PPPK 2024 akan dibuka pada bulan Agustus 2024. Formasi yang dibuka pada periode ini adalah untuk jabatan-jabatan yang masih tersisa dari periode I dan II, atau yang belum terpenuhi oleh pelamar.
Formasi yang dibuka pada periode ini juga belum diumumkan secara resmi oleh BKN. Namun, Anda dapat mengikuti perkembangan informasi terbaru di situs BKN atau situs SSCN.
Untuk mendaftar CPNS 2024 dan PPPK 2024 periode III, Anda harus memenuhi syarat umum dan syarat khusus yang ditetapkan oleh masing-masing instansi. Syarat umum dan syarat khusus sama dengan syarat pada periode I dan II.
Selain itu, ada juga syarat khusus bagi lulusan terbaik atau cumlaude dan bagi penyandang disabilitas. Syarat khusus bagi lulusan terbaik atau cumlaude dan bagi penyandang disabilitas juga sama dengan syarat pada periode I dan II.
Jika Anda memenuhi syarat-syarat tersebut, Anda dapat mendaftar CPNS 2024 dan PPPK 2024 periode III dengan mengikuti langkah-langkah yang sama dengan periode I dan II, yaitu:
- Membuat akun di situs SSCN dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Mengisi biodata dan data pendidikan di situs SSCN
- Memilih instansi dan jabatan yang diinginkan sesuai dengan kualifikasi dan persyaratan
- Mengunggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan seperti ijazah, transkrip nilai, surat keterangan sehat, dan lainnya
- Mencetak kartu pendaftaran yang berisi kode registrasi dan nomor ujian
- Menunggu pengumuman hasil seleksi administrasi yang akan diumumkan di situs SSCN atau situs instansi yang dituju
Jika Anda lolos seleksi administrasi, Anda berhak mengikuti tahap selanjutnya yaitu seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB). Jadwal dan lokasi pelaksanaan SKD dan SKB akan diinformasikan kemudian oleh BKN atau instansi yang bersangkutan.