Nominal Gaji Pensiunan PNS Golongan I Sampai IV Terbaru 2024
Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia telah menjadi bagian penting dalam sistem pemerintahan negara. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah telah mengumumkan kenaikan gaji pensiunan PNS, yang terbaru adalah kenaikan sebesar 12 persen pada tahun 2024.
Kenaikan ini berdampak pada peningkatan nominal gaji pensiunan PNS, terutama untuk golongan I sampai IV. Berikut kami rangkum informasi tentang nominal gaji pensiunan PNS golongan I sampai IV terbaru 2024.
Gaji ke-13 bagi pegawai ASN terdiri dari beberapa komponen, yaitu:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan penghasilan
Gaji Pensiunan PNS untuk Bulan Juli 2024
Namun, untuk bulan Juli mendatang, gaji pensiunan PNS akan dihitung berdasarkan aturan terbaru. Aturan ini berdasarkan kebijakan Presiden tanggal 26 Januari 2024, yang menaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12% seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup Bapak Ibu pensiunan.
Rincian Estimasi Pendapatan Pensiunan PNS untuk Bulan Juli 2024
Berikut adalah rincian estimasi pendapatan pensiunan PNS untuk bulan Juli 2024, mulai dari golongan terendah sampai tertinggi. Nominal ini dikutip dari Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 pada tanggal 21 Juni 2024:
Golongan 1:
- 1A: Rp 1.748.000 – Rp 2.062.000
- 1B: Rp 1.748.000 – Rp 2.127.000
- 1C: Rp 1.748.000 – Rp 2.165.000
- 1D: Rp 1.748.000 – Rp 2.256.000
Golongan 2:
- 2A: Rp 1.748.000 – Rp 2.833.000
- 2B: Rp 1.748.000 – Rp 2.953.000
- 2C: Rp 1.748.000 – Rp 3.378.000
- 2D: Rp 1.748.000 – Rp 3.428.000
Golongan 3:
- 3A: Rp 1.748.000 – Rp 3.558.000
- 3B: Rp 1.748.000 – Rp 3.709.000
- 3C: Rp 1.748.000 – Rp 3.866.000
- 3D: Rp 1.748.000 – Rp 4.029.000
Golongan 4:
- 4A: Rp 1.748.000 – Rp 4.200.000
- 4B: Rp 1.748.000 – Rp 4.377.000
- 4C: Rp 1.748.000 – Rp 4.562.000
- 4D: Rp 1.748.000 – Rp 4.755.000
- 4E: Rp 1.748.000 – Rp 4.957.000