Pengertian Demonstrasi, Aturan, dan Contohnya
Demonstrasi, atau unjuk rasa, merupakan bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang dijamin oleh undang-undang. Demonstrasi dapat dilakukan di tempat-tempat terbuka untuk umum, namun harus mendapat izin dari kepolisian. Demonstrasi dilakukan untuk menyuarakan aspirasi, tuntutan, atau protes terhadap kebijakan pemerintah atau pihak lain.
Demonstrasi juga diatur dalam undang-undang, seperti UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Demonstrasi merupakan hak legal warga negara dan juga termasuk hak asasi manusia. Salah satu contoh demonstrasi adalah demonstrasi buruh yang digelar hampir setiap tahun pada Hari Buruh Internasional.
Pengertian Demonstasi
Demonstrasi adalah bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang dijamin oleh undang-undang. Menurut UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum. Demonstrasi dapat dilakukan di tempat-tempat terbuka untuk umum, namun harus mendapat izin dari kepolisian.
Demonstrasi dilakukan untuk menyuarakan aspirasi, tuntutan, atau protes terhadap kebijakan pemerintah atau pihak lain. Demonstrasi juga diatur dalam undang-undang dan merupakan hak legal warga negara serta termasuk hak asasi manusia. Salah satu contoh demonstrasi adalah demonstrasi buruh yang digelar hampir setiap tahun pada Hari Buruh Internasional.
Dalam praktiknya, demonstrasi memiliki berbagai ketentuan yang harus dipatuhi para demonstran, terkait tempat, izin, dan waktu dilakukannya demonstrasi. Demonstrasi merupakan salah satu kegiatan menyampaikan pendapat yang masih kerap dilakukan hingga saat ini. Demonstrasi juga dapat berupa peragaan atau pertunjukan tentang cara melakukan atau mengerjakan sesuatu. Demonstrasi merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam Konstitusi Pasal 28 E UUD 1945, Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, serta Pasal 25 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi.
Dalam konteks Indonesia, demonstrasi seringkali dilakukan oleh mahasiswa, buruh, dan masyarakat untuk menyuarakan aspirasi dan tuntutan kepada pemerintah dan wakil rakyatnya. Namun, beberapa demonstrasi dapat berujung anarkis, merugikan pihak lain, dan bahkan menimbulkan kerusakan terhadap fasilitas umum. Meskipun demikian, aksi demonstrasi masih dianggap sebagai wujud kepedulian masyarakat terhadap permasalahan yang ada.
Aturan Dalam Demonstrasi
Aturan dalam demonstrasi diatur dalam undang-undang, seperti UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Berikut adalah beberapa aturan yang harus dipatuhi dalam demonstrasi:
-
Pemberitahuan
Demonstran harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada kepolisian. Pemberitahuan ini bukan izin, namun hanya untuk memberitahukan rencana menyatakan pendapat. Kepolisian tidak berwenang menolak kecuali dalam hal dilarang dalam undang-undang.
-
Jumlah Peserta dan Penanggung Jawab
Setiap 100 orang peserta demonstrasi harus ada 1-5 orang penanggung jawab.
-
Koordinasi
Demonstran harus berkoordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di muka umum, pimpinan instansi/lembaga yang akan menjadi tujuan penyampaian pendapat, serta mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi, dan rute.
-
Pembatalan
Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum harus disampaikan secara tertulis dan langsung oleh penanggung jawab kepada kepolisian selambat-lambatnya 24 jam sebelum waktu pelaksanaan.
-
Waktu Pelaksanaan
Demonstrasi dilakukan pada jam 06.00-18.00 di tempat terbuka, dan 06.00-22.00 di lokasi tertutup. Demonstrasi juga tidak diperbolehkan dilakukan pada hari besar nasional.
-
Larangan
Demonstrasi tidak boleh menghasut untuk melakukan perbuatan pidana atau kekerasan terhadap penguasa umum, menentang penguasa umum dengan kekerasan, serta melakukan perbuatan yang melanggar hukum seperti penganiayaan, pengeroyokan, perusakan barang, dan kematian.
Pelanggaran terhadap aturan demonstrasi dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pidana yang berlaku. Demonstrasi merupakan hak legal warga negara yang dijamin dalam undang-undang, namun tetap harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku untuk menjaga ketertiban dan keamanan umum.
Contoh Demonstrasi Dalam Kehidupan
Beberapa contoh demonstrasi yang pernah terjadi di Indonesia dan dunia antara lain:
-
Demonstrasi Buruh pada Hari Buruh Internasional
Demonstrasi buruh yang digelar hampir setiap tahun pada Hari Buruh Internasional atau May Day tanggal 1 Mei. Berbagai elemen buruh akan menggelar aksi di tingkat nasional maupun daerah. Biasanya, aksi di tingkat nasional akan digelar di depan istana kepresidenan dan gedung MPR/DPR/DPD. Sementara di tingkat daerah, aksi buruh digelar di kantor pemerintah daerah setempat hingga pabrik atau perusahaan masing-masing buruh.
-
Demonstrasi Tritura (1966)
Demonstrasi yang menyuarakan tiga tuntutan kepada Presiden Soekarno, yaitu pembubaran PKI beserta ormas-ormasnya, perombakan kabinet Dwikora, dan menurunkan harga-harga sembako.
-
Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja
Demonstrasi atau aksi menolak UU Cipta Kerja yang digelar secara besar-besaran di sejumlah daerah, terlebih di Ibu Kota Jakarta.
Selain itu, terdapat contoh demonstrasi di dunia seperti Protes Kematian George Floyd, Women’s March, dan March for Science. Demonstrasi merupakan salah satu bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang dijamin oleh undang-undang, namun tetap harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku untuk menjaga ketertiban dan keamanan umum.