Pindah Domisli KTP, Begini Cara Ganti Alamat di KTP 2023
Pindah domisili atau mengganti alamat di KTP bisa menjadi hal yang diperlukan bagi sebagian masyarakat. Perubahan alamat bisa disebabkan oleh berbagai hal, seperti perpindahan domisili atau adanya perubahan wilayah. Namun, apakah Anda tahu bagaimana cara pindah domisili atau mengganti alamat di KTP pada tahun 2023?
Perlu diketahui bahwa sekarang tidak lagi diperlukan surat pengantar RT/RW atau kelurahan untuk memperbarui data kependudukan alamat karena pindah domisili. Hal itu berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.
Selain itu, pengurusan pindah alamat KTP dan KK juga bisa dilakukan secara online dengan membuka website Dukcapil sesuai tempat tinggal baru. Namun, jika Anda membutuhkan pergantian alamat di KTP, pastikan Anda sudah menyiapkan berkas-berkas yang harus disiapkan agar proses pindah alamat KTP dan KK bisa berjalan dengan lancar dan tanpa kendala.
Berikut adalah beberapa cara dan syarat untuk pindah domisili atau mengganti alamat di KTP pada tahun 2023.
Syarat Ganti Alamat di KTP
- Pindah domisili di kabupaten/kota yang sama
– Kartu Keluarga (KK). - Pindah domisili ke kabupaten/kota lain
– KK
– Surat Keterangan Pindah (SKP). - Pindah domisili ke provinsi lain
– KK
– Surat Keterangan Pindah (SKP). - Pemekaran wilayah
– KK
– E-KTP
– Kartu Izin Tinggal Tetap (bagi WNA)
– Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan (dalam hal ini surat keterangan pemekaran wilayah).
Cara Ganti Alamat KTP
Bila dokumen yang disyaratkan sudah lengkap, berikut cara mengganti alamat di KTP:
Pindah domisili di kabupaten/kota yang sama
- Masyarakat tidak perlu membawa surat pengantar dari RT/RW maupun kelurahan.
- Membawa KK ke Kantor Dukcapil.
- Mengisi formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk.
Pindah domisili ke kabupaten/kota maupun provinsi lain
- Membawa KK.
- Mengisi formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk.
- Dinas Dukcapil daerah asal akan menerbitkan Surat Keterangan Pindah (SKP).
- Setelah itu, SKP dapat digunakan untuk melapor ke Dinas Dukcapil daerah tujuan untuk diterbitkan dokumen kependudukannya, seperti KK, e-KTP, dan Kartu Identitas Anak (KIA).
Pemekaran wilayah
- Mendatangi Dinas Dukcapil setempat.
- Membawa kelengkapan persyaratan KK, e-KTP, Kartu Izin Tinggal Tetap (bagi WNA).
- Membawa surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan (dalam hal ini surat keterangan pemekaran wilayah).
- Mengisi formulir Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data.
Sebagai informasi tambahan, mengurus pergantian alamat di KTP bisa diwakilkan. Artinya, jika yang bersangkutan berhalangan untuk datang ke Dukcapil, proses ganti alamat KTP dapat diwakilkan.
Dalam melakukan pindah domisili atau mengganti alamat di KTP pada tahun 2023, terdapat beberapa cara dan syarat yang harus dipenuhi. Pastikan Anda sudah menyiapkan berkas-berkas yang harus disiapkan agar proses pindah alamat KTP dan KK bisa berjalan dengan lancar dan tanpa kendala. Semoga informasi ini bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.