PPDB 2024 Sumut : Tahapan, Syarat hingga Jadwal Lengkap PPDB 2024
Pendaftaran PPDB 2024 Sumatera Utara untuk siswa yang ingin masuk SMA/MK dimulai pada Rabu, 15 Mei 2024. Orangtua dan siswa yang ingin mendaftar perlu memahami tahapan, syarat umum, dan jadwal yang diperlukan.
Berdasarkan Petunjuk Teknik PPDB Sumatera Utara 2024, informasi tentang jalur pendaftaran dan persyaratan calon peserta didik baru untuk jenjang SMA/SMK dapat dilihat sebagai berikut. Syarat-syarat yang harus dipenuhi calon peserta didik baru untuk mengikuti PPDB 2024 Sumatera Utara SMA/SMK meliputi beberapa hal.
Syarat umum PPDB 2024 Sumut
- Calon peserta didik baru SMK atau SMA berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada saat pendaftaran dengan dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan Iahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh Lurah/Kepala Desa yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik baru;
- Calon peserta didik baru SMK atau SMA telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk Iain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen Iain yang sah menyatakan kelulusan misalnya Surat keterangan lulus;
- Calon peserta didik baru SMK atau SMA wajib terdaftar dalam Kartu Keluarga orang tua kandung yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB tahun 2024;
- Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak dimiliki oleh calon peserta didik baru karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.
- Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 4 meliputi: bencana alam; dan/atau bencana sosial, di antaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik social
- Untuk Kartu Keluarga Baru yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena Penambahan anggota keluarga selain calon peserta didik, pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah), dan KK hilang atau rusak.
- Dalam hal terdapat perubahan data pada KK, maka harus disertakan KK yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak dan surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang.
- Dalam hal perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.
- Dalam hal terdapat perbedaan nama orangtua/wali calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud di atas maka KK terahir dapat digunakan jika orangtua/Wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terahir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang.
- Dalam rangka verifikasi kebenaran data dalam KK, dinas pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil sesuai kewenangannya.
7. Untuk calon peserta didik yang mengikuti wali, nama orangtua atau wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orangtua atau wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya masuk SMP atau sederajat, akta kelahiran dan atau KK sebelumnya.
8. Bagi calon peserta didik baru dari Pondok Pesantren/Panti Asuhan/Panti Sosial/Boarding School (Satuan Pendidikan Berasrama) mengikuti tempat kedudukan lembaga, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lembaga;
9. SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu, sekolah dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan pesertadidik baru kelas 10 (sepuluh);
10. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
- Menyelenggarakan pendidikan khusus;
- Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus;
- Sekolah di wilayah kepulauan, pegunungan, dan pedalaman;
- dan Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi daya tampung dalam 1 (satu) rombongan belajar.
11. Ketentuan mengenai tahap dan jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dikecualikan untuk beberapa sekolah. Calon peserta didik baru penyandang disabilitas ringan telah menyelesaikan SMP/Sederajat dan dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia;
12. Calon peserta didik baru jalur penyandang disabilitas mempunyai hasil asesmen awal (Asesmen fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis, atau Kepala Sekolah asal) yang menerangkan kelompok difabel siswa;
13. Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK/SMA yang berasal dari sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan pada angka 1 dan angka 2 harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar, dan permohonan surat rekomendasi izin belajar disampaikan kepada Direktur Jenderal yang membidangi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah untuk calon peserta didik baru SMA, dan Direktur Jenderal yang membidangi Pendidikan Vokasi untuk calon peserta didik baru SMK;
14. Bagi sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi Pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan;
15. Dalam hal sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 6 dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis;
16. Calon peserta didik baru, tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba, tidak bertato dan/atau bertindik serta pergaulan bebas;
17. Persyaratan khusus bagi calon peserta didik baru SMK dapat ditambahkan pihak satuan pendidikan dengan persyaratan yang tidak bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku; dan
18. Pembentukan kelas industri bagi SMK dapat dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan PPDB, dilakukan di sekolah masing-masing dan tidak boleh menambah daya tampung.
Tahapan PPDB 2024 Sumut
Tahap pendaftaran PPDB Online SMKN di Sumut adalah sebagai berikut:
A. Tahap dan seleksi pendaftaran PPDB Online SMK Tahun Pelajaran 2024/2025 sebagai berikut:
1. Tahap l, terdiri dari:
- Seleksi Afirmasi;
- Seleksi Perpindahan Tugas Orangtua/Wali;
- Seleksi Prestasi Hasil Lomba Akademik dan Non Akademik; dan
- Seleksi Jarak Domisili Terdekat.
2. Tahap II, seleksi Prestasi Nilai Rapor.
- Tahap Pendaftaran PPDB Online SMAN
Tahap dan jalur pendaftaran PPDB Online SMA Tahun Pelajaran 2024/2025 sebagai berikut:
1. Tahap I, terdiri dari :
- Jalur Afirmasi;
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/wali;
- Jalur Prestasi Nilai Rapor; dan
- Jalur Prestasi Lomba Akademik dan Non Akademik.
2. Tahap II, Jalur Zonasi.
Jadwal PPDB 2024 Sumut
Orangtua dan siswa yang mau mendaftar di PPDB 2024 Sumut, berikut jadwal lengkap pelaksanaan untuk semua jalur:
- Pendaftaran PPDB Tahap I SMA/SMK Cabdis wilayah 7 sampai 14 (afirmasi, prestasi SMA, zonasi SMK dan perpindahan tugas orang tua): 15 sampai dengan 20 Mei 2024
- Pendaftaran PPDB Tahap I SMA/SMK Cabdis wilayah 1 sampai dengan 6 (afirmasi, prestasi SMA, zonasi SMK dan perpindahan tugas orang tua): 21 sampai dengan 26 Mei 2024
- Validasi PPDB Tahap I SMA/SMK: 15 sampai dengan 28 Mei 2024
- Pengumuman PPDB Tahap I SMA/SMK: 29 Mei 2024
- Masa sanggah PPDB Tahap I SMA/SMK: 29 sampai dengan 31 Mei 2024
- Pendaftaran Ulang/Lapor PPDB Tahap I: 1 sampai dengan 3 Juni 2024
- Pendaftaran PPDB Tahap II SMA/SMK Cabdis wilayah 7 sampai dengan14 (zonasi SMA dan prestasi SMK): 3 sampai dengan 8 Juni 2024
- Pendaftaran PPDB Tahap II SMA/SMK Cabdis wilayah 1 sampai dengan 6: 9 sampai dengan 14 Juni 2024 (zonasi SMA dan prestasi SMK)
- Validasi PPDB Tahap II SMA/SMK: 3 sampai dengan 16 Juni 2024:
- Pengumuman PPDB Tahap II SMA/SMK: 17 Juni 2024
- Masa sanggah PPDB Tahap II SMA/SMK: 17 sampai dengan 19 Juni 2024
- Pendaftaran Ulang/ Lapor PPDB Tahap II: 20 sampai dengan 26 Juni 2024