Syarat dan Cara Klaim JKK, JKM dan JHT BPJS Ketenagakerjaan Terbaru Bagi Perangkat Desa
BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaga yang bertujuan melindungi para pekerja di Indonesia, termasuk perangkat desa. Perangkat desa merujuk kepada para pejabat pemerintahan desa, seperti kepala desa, sekretaris desa, dan anggota lainnya. Mereka memiliki kewajiban dan hak untuk mengikuti program-program yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015.
Program-program yang wajib diikuti oleh perangkat desa meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). JKK memberikan manfaat berupa biaya pengobatan, santunan, dan rehabilitasi jika terjadi kecelakaan kerja.
Sementara JKM memberikan santunan kematian jika perangkat desa meninggal dunia karena alasan apapun. JHT memberikan manfaat berupa uang tunai saat perangkat desa memasuki masa pensiun, mengundurkan diri, atau mengalami PHK.
Agar dapat memperoleh manfaat dari program-program tersebut, perangkat desa diwajibkan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan. Besaran iuran ditentukan berdasarkan persentase dari upah yang diterima oleh perangkat desa sebagai imbalan atas pekerjaannya, termasuk tunjangan dan fasilitas lainnya.
Skema Perhitungan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bagi Perangkat Desa
- Iuran JKK: 0,24% dari upah, dibayar sepenuhnya oleh pemerintah desa.
- Iuran JKM: 0,3% dari upah, dibayar sepenuhnya oleh pemerintah desa.
- Iuran JHT: 5,7% dari upah, dibayar sebagian oleh pemerintah desa sebesar 3,7% dan sebagian oleh perangkat desa sebesar 2%.
Sebagai contoh, jika upah perangkat desa adalah Rp3.000.000 per bulan, maka iuran BPJS Ketenagakerjaan yang harus dibayarkan adalah sebagai berikut:
- Iuran JKK: 0,24% x Rp3.000.000 = Rp7.200, dibayar oleh pemerintah desa
- Iuran JKM: 0,3% x Rp3.000.000 = Rp9.000, dibayar oleh pemerintah desa
- Iuran JHT: 5,7% x Rp3.000.000 = Rp171.000, dibayar sebagian oleh pemerintah desa sebesar Rp111.000 dan sebagian oleh perangkat desa sebesar Rp60.000
Dengan demikian, total iuran BPJS Ketenagakerjaan yang harus dibayarkan oleh pemerintah desa adalah Rp127.200, sedangkan total iuran yang harus dibayarkan oleh perangkat desa adalah Rp60.000. Untuk mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, perangkat desa harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Cara online melalui layanan Lapak Asik:
- Kunjungi portal layanan di Lapak Asik dan isi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan, dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
- Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik “Simpan”.
- Anda akan mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.
- Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara lewat video call.
- Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah Anda lampirkan di formulir.
Cara online melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobil):
- Buka aplikasi JMO di ponsel Anda, pilih halaman beranda, pilik menu “Jaminan Hari Tua”, lalu pilih opsi “Klaim JHT”.
- Jika memenuhi syarat, akan muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan Klaim JHT, klik “Selanjutnya”.
- Pilih salah satu alasan klaim antara mengundurkan diri atau PHK, klik “Selanjutnya”.
- Cek kembali data kepesertaan. Jika data sudah benar, klik “Sudah”.
- Klik “Ambil Foto” untuk melakukan swafoto sesuai dengan ketentuan pada layar.
- Lengkapi data NPWP dan Rekening yang aktif, klik “Selanjutnya”.
- Akan muncul rincian saldo JHT yang akan dibayarkan, klik “Selanjutnya”.
- Cek ulang seluruh data untuk memastikan data sudah benar sebelum tersimpan. Jika sudah, klik “Konfirmasi”.
Cara offline di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan:
- Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa dokumen asli dan fotokopi.
- Isi formulir pengajuan klaim JHT yang tersedia di loket pelayanan.
- Ambil nomor antrean dan tunggu panggilan petugas.
- Melakukan proses wawancara dan verifikasi data dengan menunjukkan dokumen asli dan fotokopi.
- Isi penilaian kepuasan melalui e-survei yang tersedia di loket pelayanan.
- Tunggu saldo JHT masuk ke rekening yang telah Anda lampirkan di formulir.
Syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi perangkat desa adalah sebagai berikut:
- Peserta mencapai usia pensiun, yaitu 56 tahun, dan mengundurkan diri, terkena PHK, atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
- Peserta mengalami cacat total tetap dan mendapat surat keterangan dari dokter.
- Peserta meninggal dunia dan ahli warisnya melampirkan surat keterangan kematian.
Untuk mengajukan klaim JHT, peserta harus melengkapi dokumen persyaratan yang sesuai dengan sebab klaimnya. Dokumen persyaratan tersebut antara lain:
- Formulir pengajuan klaim JHT yang sudah diisi dan ditandatangani.
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (KPJ) atau surat keterangan kehilangan KPJ dari kepolisian.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan kehilangan KTP dari kepolisian.
- Buku tabungan atau slip gaji atau surat keterangan penghasilan atau surat keterangan tidak menerima gaji dari pemerintah desa.
- Surat keterangan pengunduran diri atau surat keterangan PHK atau surat keterangan meninggalkan Indonesia dari pemerintah desa.
- Surat keterangan cacat total tetap dari dokter, jika klaim karena cacat total tetap.
- Surat keterangan kematian dari instansi berwenang, jika klaim karena meninggal dunia.
- Surat keterangan ahli waris dari pengadilan negeri, jika klaim oleh ahli waris.