Syarat dan Cara Memperpanjang SIM Online
Dalam upaya meningkatkan efisiensi pelayanan publik dan mempermudah akses masyarakat, pemerintah melalui kepolisian telah menghadirkan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online.
Layanan ini memungkinkan pemegang SIM untuk memperbarui dokumen mereka tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan, sehingga menghemat waktu dan tenaga.
Dengan adanya sistem online, proses administrasi yang dulunya memerlukan antrian panjang kini dapat diselesaikan dengan lebih cepat dan praktis. Pemerintah juga menetapkan persyaratan yang jelas dan mudah dipenuhi agar semua pengguna layanan dapat mengikuti prosedur perpanjangan SIM dengan lancar.
Diharapkan, langkah ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas sekaligus mempercepat digitalisasi layanan publik di Indonesia.
Syarat Perpanjangan SIM Online
Perpanjangan SIM secara online dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang dapat di download di ponsel kalian. Dilansir dari laman Digital Korlantas Polri, syarat yang diperlukan sebagai berikut:
- KTP asli yang sah dan telah discan untuk diupload ke dalam aplikasi.
- SIM asli yang akan diperpanjang.
- Siapkan surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi. Kedua tes ini dapat dilakukan melalui aplikasi e-PPSi dan e-Rikkes.
- Foto tanda tangan yang di atas kertas putih polos.
Tata Cara Memperpanjang SIM Online
- Download aplikasi Digital Korlantas POLRI di Google Playstore.
- Lakukan verifikasi data dengan menggunakan nomor HP dan alamat email aktif.
- Lengkapi data di profil, yang dapat diisi NIK, nama sesuai KTP, dan alamat email.
- Verifikasi KTP agar aplikasi dan layanan bisa digunakan.
- Siapkan dokumen persyaratan yang diperlukan.
- Untuk data tes kesehatan dan tes psikologi. Lakukan tes terlebih dahulu melalui laman atau aplikasi e-PPsi dan e-Rikkes.
- Klik menu SIM dan pilih perpanjangan SIM.
- Masukkan nomor registrasi kendaraan dan nomor identitas.
- Verifikasi data dan pilih jenis SIM yang akan diperpanjang, serta Satpas penerbit.
- Lengkapi dan ikuti petunjuk pengisian data yang diperlukan, termasuk mengunggah dokumen persyaratan.\
- Bayar biaya perpanjangan SIM melalui transfer bank atau e-wallet.
- SIM yang telah diperpanjang dapat diambil di Satpas penerbit atau dikirim ke alamat dengan melalui pos.