{"id":10108,"date":"2024-08-24T03:00:55","date_gmt":"2024-08-24T03:00:55","guid":{"rendered":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/?p=10108"},"modified":"2024-08-24T04:46:47","modified_gmt":"2024-08-24T04:46:47","slug":"cara-membuat-skck-untuk-daftar-cpns-2024","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/cara-membuat-skck-untuk-daftar-cpns-2024\/","title":{"rendered":"Cara Membuat SKCK untuk Daftar CPNS 2024"},"content":{"rendered":"<h2>Cara Membuat SKCK untuk Daftar CPNS 2024<\/h2>\n<p>Pengajuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan salah satu tahapan penting dalam proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024. SKCK adalah bukti resmi yang menunjukkan bahwa seseorang bebas dari catatan kriminal, dan keberadaannya sangat penting dalam memastikan integritas dan keabsahan calon pegawai.<\/p>\n<p>Dalam konteks ini, pemerintah Indonesia telah mengumumkan bahwa pendaftaran seleksi CPNS 2024 akan dibuka pada tanggal 20 Agustus 2024, dan proses ini akan dilakukan melalui portal SSCASN yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).<\/p>\n<p>Menghadapi tantangan dalam proses seleksi CPNS, calon pelamar harus mempersiapkan diri dengan baik. Salah satu persyaratan penting adalah memiliki SKCK yang sah. Dengan memahami tata cara mendapatkan SKCK, calon pelamar dapat mempersiapkan diri dengan lebih efektif.<\/p>\n<p>Proses ini melibatkan beberapa langkah, termasuk persiapan dokumen pendukung, pengunjungan ke kantor polisi terdekat, pengisian formulir permohonan, pengambilan foto dan sidik jari, serta pengumpulan dokumen yang diperlukan.<\/p>\n<h4><script src=\"https:\/\/pagead2.googlesyndication.com\/pagead\/js\/adsbygoogle.js?client=ca-pub-0032959964480376\" async=\"\" crossorigin=\"anonymous\"><\/script><br \/>\n<!-- berita15093 --><br \/>\n<ins class=\"adsbygoogle\" style=\"display: block;\" data-ad-client=\"ca-pub-0032959964480376\" data-ad-slot=\"4364056964\" data-ad-format=\"auto\" data-full-width-responsive=\"true\"><\/ins><br \/>\n<script>\n     (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});\n<\/script><\/h4>\n<h3>Syarat dan Cara Membuat SKCK untuk CPNS Offline<\/h3>\n<p>Pembuatan SKCK dapat dilakukan secara offline di kantor polisi terdekat. Namun, jika melakukannya secara offline terdapat perbedaan persyaratan dokumen di masing-masing tingkat kewenangan.<\/p>\n<h3>Syarat Membuat SKCK untuk CPNS di Mabes Polri<\/h3>\n<p>Pembuatan SKCK di Markas Besar (Mabes) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bisa untuk warga negara Indonesia dan asing. Berikut syaratnya yang dilansir dari aplikasi POLRI Super App:<\/p>\n<h4>Warga Negara Indonesia (WNI)<\/h4>\n<ul>\n<li>Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.<\/li>\n<li>Fotokopi Paspor.<\/li>\n<li>Fotokopi akta lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.<\/li>\n<li>Fotokopi Kartu Keluarga (KK).<\/li>\n<li>Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.<\/li>\n<li>Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.<\/li>\n<li>Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah,<\/li>\n<li>tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.<\/li>\n<\/ul>\n<h4>Warga Negara Asing (WNA)<\/h4>\n<ul>\n<li>Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.<\/li>\n<li>Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami\/Istri warga Negara Indonesia (WNI)<\/li>\n<li>Fotokopi Paspor.<\/li>\n<li>Fotokopi kartu izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu izin tinggal tetap (KITAP) 5. Fotokopi IMTA dari KEMANAKER RI<\/li>\n<li>Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian<\/li>\n<li>Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.<br \/>\nPas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesori wajah, rampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab pas foto harus tampak muka secara utuh.<\/li>\n<\/ul>\n<h4><script src=\"https:\/\/pagead2.googlesyndication.com\/pagead\/js\/adsbygoogle.js?client=ca-pub-0032959964480376\" async=\"\" crossorigin=\"anonymous\"><\/script><br \/>\n<!-- berita15093 --><br \/>\n<ins class=\"adsbygoogle\" style=\"display: block;\" data-ad-client=\"ca-pub-0032959964480376\" data-ad-slot=\"4364056964\" data-ad-format=\"auto\" data-full-width-responsive=\"true\"><\/ins><br \/>\n<script>\n     (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});\n<\/script><\/h4>\n<h3>Syarat Membuat SKCK untuk CPNS di Polda<\/h3>\n<ul>\n<li>Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.<\/li>\n<li>Fotokopi Paspor.<\/li>\n<li>Fotokopi akta lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.<\/li>\n<li>Fotokopi Kartu Keluarga (KK).<\/li>\n<li>Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari<\/li>\n<li>Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.<\/li>\n<li>Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.<\/li>\n<\/ul>\n<h3>Syarat Membuat SKCK untuk CPNS di Polres<\/h3>\n<p>Membuat SKCK di Kepolisian Resor (Polres) juga dikhususkan untuk WNI.<\/p>\n<ul>\n<li>Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.<\/li>\n<li>Fotokopi akta lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.<\/li>\n<li>Fotokopi Kartu Keluarga (KK).<\/li>\n<li>Dokumen Sidik Jari \/rumus sidik jari<\/li>\n<li>Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.<\/li>\n<li>Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.<\/li>\n<\/ul>\n<h3>Syarat Membuat SKCK untuk CPNS di Polsek<\/h3>\n<p>Berikut syarat pembuatan SKCK di Kepolisian Sektor (Polsek) untuk WNI:<\/p>\n<ul>\n<li>Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli. 2. Fotokopi akta lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.<\/li>\n<li>Fotokopi Kartu Keluarga (KK).<\/li>\n<li>Dokumen Sidik Jari<\/li>\n<li>Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.<\/li>\n<li>Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.<\/li>\n<\/ul>\n<h4><script src=\"https:\/\/pagead2.googlesyndication.com\/pagead\/js\/adsbygoogle.js?client=ca-pub-0032959964480376\" async=\"\" crossorigin=\"anonymous\"><\/script><br \/>\n<!-- berita15093 --><br \/>\n<ins class=\"adsbygoogle\" style=\"display: block;\" data-ad-client=\"ca-pub-0032959964480376\" data-ad-slot=\"4364056964\" data-ad-format=\"auto\" data-full-width-responsive=\"true\"><\/ins><br \/>\n<script>\n     (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});\n<\/script><\/h4>\n<h3>Cara Membuat SKCK untuk CPNS Secara Offline<\/h3>\n<p>Apabila persyaratan dokumen sudah lengkap, maka kamu bisa menuju kantor polisi terdekat untuk membuat SKCK. Berikut ini cara atau alurnya:<\/p>\n<ul>\n<li>Kunjungi loket bagian SKCK di kantor polisi terdekat<\/li>\n<li>Pendaftar akan diminta untuk mengisi formulir<\/li>\n<li>Pihak kepolisian akan meminta kelengkapan syarat-syarat yang disebutkan sebelumnya<\/li>\n<li>Jika belum mempunyai rumus sidik jari, staf kepolisian akan melakukan pengambilan sidik jari<\/li>\n<li>Setelah proses sidik jari selesai, bayar uang penerbitan SKCK di loket<\/li>\n<li>Tunggu untuk pengambilan SKCK<\/li>\n<\/ul>\n<h3>Syarat dan Cara Membuat SKCK untuk CPNS Online<\/h3>\n<p>Pembuatan SKCK juga bisa dilakukan secara melalui aplikasi POLRI Super App. Untuk pembuatan SKCK online sendiri, berikut dokumen-dokumen yang disyaratkan:<\/p>\n<ul>\n<li>Kartu Keluarga (KK)<\/li>\n<li>Kartu Tanda Penduduk (KTP)<\/li>\n<li>Akta Lahir<\/li>\n<li>Pas Foto 4&#215;6 sebanyak 5 lembar<\/li>\n<li>Fotokopi kepesertaan JKN (BPJS Kesehatan, KIS, atau KBS)<\/li>\n<li>Fotokopi paspor (jika ada)<\/li>\n<li>Fotokopi kartu rumus sidik jari (jika ada)<\/li>\n<\/ul>\n<h4><script src=\"https:\/\/pagead2.googlesyndication.com\/pagead\/js\/adsbygoogle.js?client=ca-pub-0032959964480376\" async=\"\" crossorigin=\"anonymous\"><\/script><br \/>\n<!-- berita1509 --><br \/>\n<ins class=\"adsbygoogle\" style=\"display: block;\" data-ad-client=\"ca-pub-0032959964480376\" data-ad-slot=\"4952334034\" data-ad-format=\"auto\" data-full-width-responsive=\"true\"><\/ins><br \/>\n<script>\n     (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});\n<\/script><\/h4>\n<h3>Biaya Pembuatan SKCK<\/h3>\n<p>Berdasarkan informasi pada aplikasi POLRI Super App, terdapat sejumlah biaya yang harus dibayarkan ketika membuat SKCK. Biaya ini dapat disetorkan secara online maupun langsung ke petugas kepolisian tempat membuat SKCK. Adapun biaya membuat SKCK yaitu sebesar Rp 30.000.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Cara Membuat SKCK untuk Daftar CPNS 2024 Pengajuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan salah satu tahapan penting dalam proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024. SKCK adalah bukti resmi yang menunjukkan bahwa seseorang bebas dari catatan kriminal, dan keberadaannya sangat penting dalam memastikan integritas dan keabsahan calon pegawai. Dalam konteks ini, pemerintah [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":3,"featured_media":10111,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":{"source_name":"","source_url":"","via_name":"","via_url":"","override_template":"0","override":[{"template":"1","single_blog_custom":"","parallax":"1","fullscreen":"1","layout":"right-sidebar","sidebar":"default-sidebar","second_sidebar":"default-sidebar","sticky_sidebar":"1","share_position":"top","share_float_style":"share-monocrhome","show_share_counter":"1","show_view_counter":"1","show_featured":"1","show_post_meta":"1","show_post_author":"1","show_post_author_image":"1","show_post_date":"1","post_date_format":"default","post_date_format_custom":"Y\/m\/d","show_post_category":"1","show_post_reading_time":"0","post_reading_time_wpm":"300","show_zoom_button":"0","zoom_button_out_step":"2","zoom_button_in_step":"3","show_post_tag":"1","show_prev_next_post":"1","show_popup_post":"1","number_popup_post":"1","show_author_box":"0","show_post_related":"0","show_inline_post_related":"0"}],"override_image_size":"0","image_override":[{"single_post_thumbnail_size":"crop-500","single_post_gallery_size":"crop-500"}],"trending_post":"0","trending_post_position":"meta","trending_post_label":"Trending","sponsored_post":"0","sponsored_post_label":"Sponsored by","sponsored_post_name":"","sponsored_post_url":"","sponsored_post_logo_enable":"0","sponsored_post_logo":"","sponsored_post_desc":"","disable_ad":"0"},"jnews_primary_category":{"id":""},"jnews_social_meta":{"fb_title":"","fb_description":"","fb_image":"","twitter_title":"","twitter_description":"","twitter_image":""},"jnews_override_counter":{"override_view_counter":"0","view_counter_number":"0","override_share_counter":"0","share_counter_number":"0","override_like_counter":"0","like_counter_number":"0","override_dislike_counter":"0","dislike_counter_number":"0"},"footnotes":""},"categories":[49],"tags":[6488,6489,3280,6492,6491,2039,3877,2178,6486,6484,6485,6490,2175,6487],"class_list":["post-10108","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-informasi","tag-aplikasi-polri-super-app","tag-biaya-pembuatan-skck","tag-cara-membuat-skck","tag-cara-membuat-skck-cpns-2024","tag-cara-membuat-skck-untuk-daftar-cpns-2024","tag-cpns-2024","tag-pendaftaran-cpns","tag-persyaratan-skck","tag-persyaratan-skck-cpns","tag-persyaratan-skck-cpns-2024","tag-persyaratan-skck-online","tag-skck-offline","tag-skck-online","tag-syarat-skck"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/10108","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/users\/3"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=10108"}],"version-history":[{"count":4,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/10108\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":10117,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/10108\/revisions\/10117"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/media\/10111"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=10108"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=10108"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=10108"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}