{"id":1458,"date":"2023-10-17T20:38:20","date_gmt":"2023-10-17T20:38:20","guid":{"rendered":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/?p=1458"},"modified":"2025-06-30T09:47:25","modified_gmt":"2025-06-30T09:47:25","slug":"cara-mengurus-stnk-hilang-yang-bukan-atas-nama-sendiri","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/cara-mengurus-stnk-hilang-yang-bukan-atas-nama-sendiri\/","title":{"rendered":"Cara Mengurus STNK Hilang Yang Bukan Atas Nama Sendiri"},"content":{"rendered":"<h2>Cara Mengurus STNK Hilang Yang Bukan Atas Nama Sendiri<\/h2>\n<p>STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan adalah dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan bermotor. STNK berfungsi sebagai bukti bahwa kendaraan tersebut telah terdaftar dan tercatat di sistem pemerintah.<\/p>\n<p>Namun, terkadang STNK bisa hilang atau rusak dan perlu diganti dengan yang baru. Untuk mengurus STNK yang hilang, pemilik kendaraan harus memenuhi beberapa persyaratan dan mengikuti prosedur yang berlaku.<\/p>\n<p>Apalagi ketika STNK hilang yang bukan atas nama sendiri, proses pengurusannya membutuhkan beberapa tahapan yang harus dilakukan dengan benar.\u00a0Berikut kami rangkum beberapa langkah dan Cara Mengurus STNK Hilang Yang Bukan Atas Nama Sendiri.<ins class=\"adsbygoogle\" style=\"display: block;\" data-ad-client=\"ca-pub-0032959964480376\" data-ad-slot=\"4364056964\" data-ad-format=\"auto\" data-full-width-responsive=\"true\"><\/ins><\/p>\n<p>Sebelum melakukan pengurusan terhadap STNK yang hilang bukan atas nama sendiri ini, pemilik kendaraan bisa memilih apakah akan tetap memakai nama pemilik sebelumnya, atau sekalian ingin balik nama. Hal ini penting, pasalnya terdapat perbedaan persyaratan diantara keduanya, namun alurnya masih sama.<ins class=\"adsbygoogle\" style=\"display: block;\" data-ad-client=\"ca-pub-0032959964480376\" data-ad-slot=\"7381647052\" data-ad-format=\"auto\" data-full-width-responsive=\"true\"><\/ins><\/p>\n<h3>Syarat mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri<\/h3>\n<p>Jika menghendaki STNK masih tetap atas nama pemilik sebelumnya, berlaku persyaratan berikut ini:<\/p>\n<ol>\n<li>KTP nama pemilik sebelumnya yang sesuai dengan STNK<\/li>\n<li>BPKB<\/li>\n<li>Surat kehilangan dari Kepolisian<\/li>\n<li>Surat kuasa jika diwakilkan.<\/li>\n<\/ol>\n<p>Jika pemilik kendaraan yang baru menghendaki ingin sekaligus balik nama, maka tidak perlu menyertakan KTP pemilik sebelumnya. Sebagai gantinya, Anda perlu menambahkan KTP dari pemilik baru kendaraan tersebut. Jangan lupa juga kwitansi atau surat jual beli kendaraan tersebut.<\/p>\n<ol>\n<li>KTP pemilik baru<\/li>\n<li>BPKB<\/li>\n<li>Kwitansi atau surat jual beli kendaraan lengkap dengan materai<\/li>\n<li>Surat kehilangan dari Kepolisian<\/li>\n<li>Surat kuasa jika diwakilkan.<\/li>\n<\/ol>\n<h3>Cara mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri<\/h3>\n<ol>\n<li>\n<h4>Membuat surat kehilangan<\/h4>\n<p>Langkah pertama yang harus dilakukan adalah dengan membuat surat keterangan yang diterbitkan oleh pihak Kepolisian terdekat. Jangan lupa juga untuk melengkapi semua persyaratan yang sudah ditentukan.<br \/>\n<ins class=\"adsbygoogle\" style=\"display: block;\" data-ad-client=\"ca-pub-0032959964480376\" data-ad-slot=\"6990220303\" data-ad-format=\"auto\" data-full-width-responsive=\"true\"><\/ins><\/li>\n<li>\n<h4>Kunjungi Samsat<\/h4>\n<p>Jika surat kehilangan sudah didapatkan, langkah berikutnya adalah dengan mengunjungi kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terdekat, sesuai dengan asal kendaraan tersebut. Agar tidak tercecer, semua persyaratan bisa diletakkan dalam map. Kunjungi loket untuk mendaftar. Perhatikan juga jam buka pelayanan Samsat agar tidak kecele.<\/li>\n<li>\n<h4>Cek fisik<\/h4>\n<p>Langkah selanjutnya adalah dengan mengunjungi loket cek fisik. Berikan persyaratan yang sudah didapatkan sebelumnya. Ikuti prosedurnya hingga Anda mendapatkan bukti cek fisik kendaraan. Proses ini untuk mencocokkan data yang terdapat di dokumen dengan yang terdapat di fisik kendaraan.<\/li>\n<li>\n<h4>Cek blokir<\/h4>\n<p>Cara mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri berikutnya adalah dengan melakukan cek blokir terlebih dahulu. Selain menunggak pajak, STNK juga bisa diblokir oleh pemilik kendaraan sebelumnya untuk menghindari kemungkinan terjadinya tindakan kejahatan yang menggunakan motor tersebut.<br \/>\n<ins class=\"adsbygoogle\" style=\"display: block;\" data-ad-client=\"ca-pub-0032959964480376\" data-ad-slot=\"7381647052\" data-ad-format=\"auto\" data-full-width-responsive=\"true\"><\/ins><\/li>\n<li>\n<h4>Kunjungi loket Bea Balik Nama II (BBN II)<\/h4>\n<p>Kunjungi loket yang diperuntukkan untuk proses BBN II. Serahkan semua persyaratan dan juga bukti cek fisik kendaraan. Anda mungkin akan memerlukan waktu selama beberapa saat hingga nama Anda dipanggil.<\/li>\n<li>\n<h4>Lakukan pembayaran<\/h4>\n<p>Jika ternyata kendaraan tersebut memiliki pajak yang belum dibayarkan, maka pemilik kendaraan diwajibkan untuk melakukan pembayaran pajak tertunggak dan juga denda keterlambatannya. Pemilik kendaraan bisa memanfaatkan program pemutihan pajak untuk meringankan biaya yang harus dikeluarkan.<\/li>\n<li>\n<h4>Mengambil STNK dan SKPD baru<\/h4>\n<p>Langkah terakhir dari cara mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri adalah dengan mengambil STNK dan juga surat ketetapan pajak daerah (SKPD) baru. Jika melakukan balik nama, maka pemilik kendaraan juga mendapatkan BPKB baru, begitu juga sebaliknya.<\/li>\n<\/ol>\n<p>Sebelum meninggalkan Samsat, periksalah kembali data yang terdapat pada STNK dan juga SKPD baru. Pastikan jika tidak terdapat kesalahan dalam penulisan nama maupun data diri lainnya untuk menghindari permasalahan yang mungkin timbul di kemudian hari.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Cara Mengurus STNK Hilang Yang Bukan Atas Nama Sendiri STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan adalah dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan bermotor. STNK berfungsi sebagai bukti bahwa kendaraan tersebut telah terdaftar dan tercatat di sistem pemerintah. Namun, terkadang STNK bisa hilang atau rusak dan perlu diganti dengan yang baru. Untuk mengurus [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":3,"featured_media":1459,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":{"source_name":"","source_url":"","via_name":"","via_url":"","override_template":"0","override":[{"template":"1","single_blog_custom":"","parallax":"1","fullscreen":"1","layout":"right-sidebar","sidebar":"default-sidebar","second_sidebar":"default-sidebar","sticky_sidebar":"1","share_position":"top","share_float_style":"share-monocrhome","show_share_counter":"1","show_view_counter":"1","show_featured":"1","show_post_meta":"1","show_post_author":"1","show_post_author_image":"1","show_post_date":"1","post_date_format":"default","post_date_format_custom":"Y\/m\/d","show_post_category":"1","show_post_reading_time":"0","post_reading_time_wpm":"300","show_zoom_button":"0","zoom_button_out_step":"2","zoom_button_in_step":"3","show_post_tag":"1","show_prev_next_post":"1","show_popup_post":"1","number_popup_post":"1","show_author_box":"0","show_post_related":"0","show_inline_post_related":"0"}],"override_image_size":"0","image_override":[{"single_post_thumbnail_size":"crop-500","single_post_gallery_size":"crop-500"}],"trending_post":"0","trending_post_position":"meta","trending_post_label":"Trending","sponsored_post":"0","sponsored_post_label":"Sponsored by","sponsored_post_name":"","sponsored_post_url":"","sponsored_post_logo_enable":"0","sponsored_post_logo":"","sponsored_post_desc":"","disable_ad":"0"},"jnews_primary_category":{"id":""},"jnews_social_meta":{"fb_title":"","fb_description":"","fb_image":"","twitter_title":"","twitter_description":"","twitter_image":""},"jnews_override_counter":{"override_view_counter":"0","view_counter_number":"0","override_share_counter":"0","share_counter_number":"0","override_like_counter":"0","like_counter_number":"0","override_dislike_counter":"0","dislike_counter_number":"0"},"footnotes":""},"categories":[49],"tags":[1200,177,1201,1202],"class_list":["post-1458","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-informasi","tag-cara-mengurus-stnk-hilang-yang-bukan-atas-nama-sendiri","tag-cara-mengurus-stnk-yang-hilang","tag-cara-mudah-mengurus-stnk-yang-hilang-bukan-atas-nama-sendiri","tag-stnk-hilang-dan-cara-mengurusnya"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1458","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/users\/3"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=1458"}],"version-history":[{"count":6,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1458\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":13789,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1458\/revisions\/13789"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/media\/1459"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=1458"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=1458"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=1458"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}