{"id":14634,"date":"2025-08-20T02:23:24","date_gmt":"2025-08-20T02:23:24","guid":{"rendered":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/?p=14634"},"modified":"2025-08-21T00:42:59","modified_gmt":"2025-08-21T00:42:59","slug":"cara-perpanjang-sim-online-2025-lengkap","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/cara-perpanjang-sim-online-2025-lengkap\/","title":{"rendered":"Cara Perpanjang SIM Online 2025, Lengkap!"},"content":{"rendered":"<h2>Cara Perpanjang SIM Online 2025, Lengkap!<\/h2>\n<p>Ingin memperpanjang SIM tanpa harus repot antre di kantor polisi? Kini, proses perpanjangan SIM bisa dilakukan secara <strong data-start=\"118\" data-end=\"128\">online<\/strong> dengan lebih mudah, praktis, dan cepat. Pada tahun 2025, layanan ini semakin ditingkatkan sehingga pemohon dapat mengurus perpanjangan SIM hanya lewat ponsel atau komputer, tanpa perlu datang langsung. Simak panduan lengkap berikut untuk mengetahui <strong data-start=\"378\" data-end=\"413\">cara perpanjang SIM online 2025<\/strong> agar prosesnya berjalan lancar dan tanpa kendala.<\/p>\n<h4>Cara Mudah Perpanjang SIM Online via Aplikasi<\/h4>\n<p>Proses perpanjangan SIM secara online terpusat pada satu aplikasi resmi, yaitu Digital Korlantas Polri. Pastikan kamu hanya menggunakan aplikasi ini untuk keamanan data pribadi. Berikut adalah langkah-langkah detailnya:<\/p>\n<ol>\n<li>\u00a0Cari dan unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Google Play Store atau Apple App Store.<\/li>\n<li>Buka aplikasi dan lakukan pendaftaran dengan mengisi nomor ponsel aktif. Kamu akan menerima kode OTP via SMS untuk verifikasi.<\/li>\n<li>Setelah verifikasi berhasil, buat 6 digit PIN untuk mengamankan akun.<\/li>\n<li>Masuk ke menu &#8220;Profil&#8221; dan lengkapi data diri, termasuk NIK, nama lengkap, dan alamat email. Lakukan aktivasi akun melalui tautan yang dikirimkan ke email kamu.<\/li>\n<li>Lakukan verifikasi identitas dengan mengambil foto Liveness (swafoto) sesuai instruksi di aplikasi.<\/li>\n<li>Sebelum melanjutkan, pastikan kamu sudah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan (akan dijelaskan di bawah). Lakukan juga tes kesehatan jasmani (RIKKES) secara online di situs https:\/\/erikkes.id\/ dan tes psikologi di https:\/\/app.eppsi.id\/ di ponsel.<\/li>\n<li>Mulai Proses Perpanjangan:<\/li>\n<\/ol>\n<p>Pada halaman utama aplikasi, pilih menu &#8220;SIM&#8221;.<\/p>\n<ul>\n<li>Klik pada opsi &#8220;Perpanjangan SIM&#8221;.<\/li>\n<li>Unggah semua dokumen pendukung yang telah kamu siapkan.<\/li>\n<li>Pilih SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) yang akan menerbitkan SIM baru kamu.<\/li>\n<\/ul>\n<p>8.Isi nomor rekening bank kamu. Ini berfungsi untuk pengembalian dana jika permohonan kamu ditolak karena dokumen tidak memenuhi syarat.<\/p>\n<p>9. kamu bisa memilih untuk mengambil SIM sendiri di SATPAS yang dipilih atau menggunakan jasa pengiriman POS Indonesia ke alamat kamu.<\/p>\n<p>10. Lanjutkan ke proses pembayaran menggunakan virtual account BNI. Ikuti instruksi hingga pembayaran selesai.<\/p>\n<p>11. Kamu dapat memeriksa status transaksi secara berkala pada menu &#8220;Transaksi&#8221; di dalam aplikasi.<\/p>\n<p>12. Jika SIM sudah diterima, jangan lupa untuk mengisi Indeks Kepuasan Pelanggan. Terakhir, klik tombol &#8220;Perbarui&#8221; agar SIM baru kamu terdigitalisasi di aplikasi.<\/p>\n<h4>Syarat Dokumen untuk Perpanjang SIM Online<\/h4>\n<p>Agar proses verifikasi berjalan lancar dan tidak ditolak oleh SATPAS, pastikan kamu menyiapkan dokumen-dokumen berikut dalam format digital (foto atau scan) yang jelas dan tidak buram:<\/p>\n<ul>\n<li>E-KTP yang masih berlaku.<\/li>\n<li>SIM lama yang akan diperpanjang.<\/li>\n<li>Tanda tangan di atas selembar kertas putih polos, difoto dengan jelas.<\/li>\n<li>Pas foto terbaru dengan latar belakang (background) berwarna biru. Pastikan foto terlihat profesional (bukan foto selfie).<\/li>\n<li>Bukti hasil tes RIKKES Jasmani dari https:\/\/erikkes.id\/<\/li>\n<li>Bukti hasil tes Psikologi dari app.eppsi.id.<\/li>\n<\/ul>\n<h4>Rincian Resmi Biaya Perpanjang SIM<\/h4>\n<p>Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020. Biaya ini belum termasuk biaya administrasi, biaya tes kesehatan, dan tes psikologi.<\/p>\n<p>Berikut adalah rincian biaya pokok perpanjangan berdasarkan jenis SIM:<\/p>\n<ul>\n<li>SIM A &amp; A Umum: Rp 80.000<\/li>\n<li>SIM B I &amp; B I Umum: Rp 80.000<\/li>\n<li>SIM B II &amp; B II Umum: Rp 80.000<\/li>\n<li>SIM C, C I, C II: Rp 75.000<\/li>\n<li>SIM D &amp; D I: Rp 30.000<\/li>\n<\/ul>\n<h4>Estimasi Waktu Proses Perpanjangan SIM Online<\/h4>\n<p>Berapa lama waktu yang dibutuhkan? Proses perpanjangan SIM online umumnya memakan waktu 3 hingga 7 hari kerja, tidak termasuk waktu pengiriman. Durasi ini sangat bergantung pada jumlah antrean di SATPAS yang kamu pilih.<\/p>\n<h4>Penting untuk Diperhatikan:<\/h4>\n<p>Jam operasional SATPAS adalah Senin &#8211; Sabtu, pukul 08.00 hingga 15.00.<br \/>\nPengajuan yang dilakukan setelah pukul 15.00 akan diproses pada hari kerja berikutnya.<\/p>\n<h4>Jangan Sampai Terlambat! Apa Akibatnya?<\/h4>\n<p>Masa berlaku SIM adalah 5 tahun. Kamu bisa mulai mengajukan perpanjangan 90 hari sebelum tanggal kedaluwarsa. Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012, jika kamu terlambat memperpanjang SIM meskipun hanya lewat satu hari dari masa berlaku, maka SIM tersebut dinyatakan mati atau tidak berlaku. Akibatnya, kamu tidak bisa lagi melakukan perpanjangan dan harus membuat SIM baru dari awal, termasuk mengikuti ujian teori dan praktik lagi.<\/p>\n<p>Oleh karena itu, selalu periksa masa berlaku SIM kamu dan manfaatkan kemudahan perpanjangan online agar tidak terlambat. Semoga informasi ini membantu!<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Cara Perpanjang SIM Online 2025, Lengkap! Ingin memperpanjang SIM tanpa harus repot antre di kantor polisi? Kini, proses perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online dengan lebih mudah, praktis, dan cepat. Pada tahun 2025, layanan ini semakin ditingkatkan sehingga pemohon dapat mengurus perpanjangan SIM hanya lewat ponsel atau komputer, tanpa perlu datang langsung. Simak panduan lengkap [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":3,"featured_media":14635,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":{"source_name":"","source_url":"","via_name":"","via_url":"","override_template":"0","override":[{"template":"1","single_blog_custom":"","parallax":"1","fullscreen":"1","layout":"right-sidebar","sidebar":"default-sidebar","second_sidebar":"default-sidebar","sticky_sidebar":"1","share_position":"top","share_float_style":"share-monocrhome","show_share_counter":"1","show_view_counter":"1","show_featured":"1","show_post_meta":"1","show_post_author":"1","show_post_author_image":"1","show_post_date":"1","post_date_format":"default","post_date_format_custom":"Y\/m\/d","show_post_category":"1","show_post_reading_time":"0","post_reading_time_wpm":"300","show_zoom_button":"0","zoom_button_out_step":"2","zoom_button_in_step":"3","show_post_tag":"1","show_prev_next_post":"1","show_popup_post":"1","number_popup_post":"1","show_author_box":"0","show_post_related":"0","show_inline_post_related":"0"}],"override_image_size":"0","image_override":[{"single_post_thumbnail_size":"crop-500","single_post_gallery_size":"crop-500"}],"trending_post":"0","trending_post_position":"meta","trending_post_label":"Trending","sponsored_post":"0","sponsored_post_label":"Sponsored by","sponsored_post_name":"","sponsored_post_url":"","sponsored_post_logo_enable":"0","sponsored_post_logo":"","sponsored_post_desc":"","disable_ad":"0"},"jnews_primary_category":{"id":""},"jnews_social_meta":{"fb_title":"","fb_description":"","fb_image":"","twitter_title":"","twitter_description":"","twitter_image":""},"jnews_override_counter":{"override_view_counter":"0","view_counter_number":"0","override_share_counter":"0","share_counter_number":"0","override_like_counter":"0","like_counter_number":"0","override_dislike_counter":"0","dislike_counter_number":"0"},"footnotes":""},"categories":[49],"tags":[10082,54,5768,10083,7096],"class_list":["post-14634","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-informasi","tag-biaya-perpanjang-sim","tag-perpanjang-sim-online","tag-proses-perpanjangan-sim","tag-sim-digital","tag-syarat-perpanjang-sim"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/14634","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/users\/3"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=14634"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/14634\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":14643,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/14634\/revisions\/14643"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/media\/14635"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=14634"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=14634"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=14634"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}