{"id":14943,"date":"2025-09-25T03:15:36","date_gmt":"2025-09-25T03:15:36","guid":{"rendered":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/?p=14943"},"modified":"2025-09-26T04:46:18","modified_gmt":"2025-09-26T04:46:18","slug":"cara-mendaftar-syarat-penerima-hingga-jenis-kip","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/cara-mendaftar-syarat-penerima-hingga-jenis-kip\/","title":{"rendered":"Cara Mendaftar, Syarat Penerima, hingga Jenis KIP"},"content":{"rendered":"<h2>Cara Mendaftar, Syarat Penerima, hingga Jenis KIP<\/h2>\n<p>Untuk mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP), calon penerima harus memenuhi syarat tertentu seperti terdaftar di DTKS atau berasal dari keluarga kurang mampu, kemudian mendaftar melalui sekolah atau online, dengan jenis KIP yang tersedia mencakup jenjang SD, SMP, hingga SMA\/SMK.<\/p>\n<p>Denpasar &#8211; Pemerintah Indonesia memiliki banyak program yang dapat membantu siswa dalam bidang pendidikan. Salah satu program yang sering terdengar yaitu Kartu Indonesia Pintar (KIP).<br \/>\nKIP dikelola langsung oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Adanya program KIP diharapkan mampu menjadikan akses pendidikan lebih merata bagi siswa yang memiliki latar belakang ekonomi kurang mampu atau rentan miskin namun berprestasi di seluruh Indonesia.<\/p>\n<p>Simak penjelasan mengenai KIP, cara mendaftar, dan syarat-syaratnya yang dirangkum dari berbagai sumber.<\/p>\n<p>Apa itu KIP?<br \/>\nKIP adalah sebuah tanda atau identitas yang diberikan kepada peserta didik sebagai syarat untuk mengakses Program Indonesia Pintar (PIP). Proses pemberian kartu ini melibatkan pemadanan data antara Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dilakukan oleh Kementerian Sosial.<\/p>\n<p>Dengan adanya KIP, peserta didik yang memenuhi kriteria dari kedua dataset tersebut dapat menerima manfaat dari program bantuan pendidikan yang disediakan. Saat ini, KIP telah bertransformasi menjadi bentuk digital yang memudahkan aksesnya. Untuk mendapatkannya, peserta didik dapat menghubungi sekolah dan mengakses aplikasi SIPINTAR.<\/p>\n<p>Cara Mendaftar KIP<br \/>\nBerikut ini langkah-langkah yang harus dilalui untuk daftar KIP.<\/p>\n<p>1. Menyiapkan Berkas yang Diperlukan<br \/>\nAda beberapa berkas yang perlu disiapkan dalam mendaftar KIP, berkas-berkas tersebut adalah sebagai berikut:<br \/>\n\u00b7 Kartu Keluarga (KK)<br \/>\n\u00b7 Akta Kelahiran<br \/>\n\u00b7 Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau SKTM apabila tidak memiliki KKS<br \/>\n\u00b7 Rapor hasil belajar siswa<br \/>\n\u00b7 Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah\/Madrasah<\/p>\n<p>2. Melakukan Proses Pendaftaran<br \/>\nSetelah menyiapkan semua berkas yang diperlukan, siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tua ke lembaga pendidikan terdekat. Jika tidak memiliki KKS, orang tua siswa dapat membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT\/RW dan kelurahan\/desa untuk melengkapi syarat pendaftaran KIP.<\/p>\n<p>3. Pengajuan Calon Penerima<br \/>\nLangkah berikutnya adalah sekolah atau madrasah akan mencatat semua data siswa yang merupakan calon penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP). Data ini kemudian akan disampaikan atau diusulkan oleh sekolah kepada Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama (Kemenag) di tingkat kabupaten\/kota terdekat.<\/p>\n<p>4. Pendaftaran Dapodik dan Seleksi<br \/>\nData pengajuan calon penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) oleh Dinas Pendidikan atau Kemenag di tingkat kabupaten\/kota akan disampaikan kepada Kemendikbud atau Kemenag. Selanjutnya, sekolah akan melakukan pendaftaran calon penerima KIP melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).<\/p>\n<p>Sekolah yang berada di bawah naungan Kemendikbud memiliki kewajiban untuk menginputkan data calon penerima KIP ke dalam Dapodik. Setelah itu, Kemendikbud atau Kemenag akan mengirimkan Kartu Indonesia Pintar kepada calon penerima yang telah lolos seleksi.<\/p>\n<p>Syarat Penerima KIP<br \/>\nTidak semua siswa dapat menerima bantuan dari PIP melalui KIP. Ada beberapa syarat yang telah ditetapkan untuk penerima KIP. Syarat tersebut sebagai berikut:<\/p>\n<p>\u00b7 Pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)<br \/>\n\u00b7 Peserta Program Keluarga Harapan (PKH)<br \/>\n\u00b7 Yatim piatu<br \/>\n\u00b7 Penyandang disabilitas<br \/>\n\u00b7 Korban bencana alam atau musibah.<br \/>\nKewajiban Penerima Dana PIP<br \/>\n\u00b7 Menjaga KIP dengan baik dan hati-hati<br \/>\n\u00b7 Tidak menyalahgunakan dana bantuan yang diberikan<br \/>\n\u00b7 Belajar dan bersekolah dengan giat, disiplin, tekun, dan tidak putus sekolah.<\/p>\n<p>Jenis KIP<br \/>\nBantuan dalam bentuk KIP memiliki dua jenis yaitu KIP Sekolah dan KIP Kuliah. Meskipun keduanya bertujuan untuk membantu dalam mendapatkan pendidikan, namun memiliki target yang berbeda. KIP Sekolah ditujukan kepada siswa SD-SMA, sedangkan KIP Kuliah ditujukan kepada mahasiswa yang melanjutkan ke jenjang perkuliahan.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Cara Mendaftar, Syarat Penerima, hingga Jenis KIP Untuk mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP), calon penerima harus memenuhi syarat tertentu seperti terdaftar di DTKS atau berasal dari keluarga kurang mampu, kemudian mendaftar melalui sekolah atau online, dengan jenis KIP yang tersedia mencakup jenjang SD, SMP, hingga SMA\/SMK. Denpasar &#8211; Pemerintah Indonesia memiliki banyak program yang dapat [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":3,"featured_media":14944,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":{"source_name":"","source_url":"","via_name":"","via_url":"","override_template":"0","override":[{"template":"1","single_blog_custom":"","parallax":"1","fullscreen":"1","layout":"right-sidebar","sidebar":"default-sidebar","second_sidebar":"default-sidebar","sticky_sidebar":"1","share_position":"top","share_float_style":"share-monocrhome","show_share_counter":"1","show_view_counter":"1","show_featured":"1","show_post_meta":"1","show_post_author":"1","show_post_author_image":"1","show_post_date":"1","post_date_format":"default","post_date_format_custom":"Y\/m\/d","show_post_category":"1","show_post_reading_time":"0","post_reading_time_wpm":"300","show_zoom_button":"0","zoom_button_out_step":"2","zoom_button_in_step":"3","show_post_tag":"1","show_prev_next_post":"1","show_popup_post":"1","number_popup_post":"1","show_author_box":"0","show_post_related":"0","show_inline_post_related":"0"}],"override_image_size":"0","image_override":[{"single_post_thumbnail_size":"crop-500","single_post_gallery_size":"crop-500"}],"trending_post":"0","trending_post_position":"meta","trending_post_label":"Trending","sponsored_post":"0","sponsored_post_label":"Sponsored by","sponsored_post_name":"","sponsored_post_url":"","sponsored_post_logo_enable":"0","sponsored_post_logo":"","sponsored_post_desc":"","disable_ad":"0"},"jnews_primary_category":{"id":""},"jnews_social_meta":{"fb_title":"","fb_description":"","fb_image":"","twitter_title":"","twitter_description":"","twitter_image":""},"jnews_override_counter":{"override_view_counter":"0","view_counter_number":"0","override_share_counter":"0","share_counter_number":"0","override_like_counter":"0","like_counter_number":"0","override_dislike_counter":"0","dislike_counter_number":"0"},"footnotes":""},"categories":[49],"tags":[10086,9956,10084,2320,3850,10085,10455],"class_list":["post-14943","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-informasi","tag-apa-itu-kip","tag-cara-daftar-kip","tag-cara-mendaftar-kartu-indonesia-pintar","tag-kartu-indonesia-pintar","tag-kip","tag-syarat-mendaftar-kartu-indonesia-pintar","tag-timeless-bali"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/14943","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/users\/3"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=14943"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/14943\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":14947,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/14943\/revisions\/14947"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/media\/14944"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=14943"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=14943"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=14943"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}