{"id":15011,"date":"2025-10-10T02:26:47","date_gmt":"2025-10-10T02:26:47","guid":{"rendered":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/?p=15011"},"modified":"2025-10-10T02:26:47","modified_gmt":"2025-10-10T02:26:47","slug":"daftar-bansos-kemensos-oktober-2025-dan-kriteria-penerimanya","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/daftar-bansos-kemensos-oktober-2025-dan-kriteria-penerimanya\/","title":{"rendered":"Daftar Bansos Kemensos Oktober 2025 dan Kriteria Penerimanya"},"content":{"rendered":"<h2>Daftar Bansos Kemensos Oktober 2025 dan Kriteria Penerimanya<\/h2>\n<p><!--StartFragment --><\/p>\n<p><span class=\"cf0\">Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus menjalankan program bantuan sosial (bansos) sebagai bentuk upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang terdampak berbagai kondisi ekonomi dan sosial. Pada Oktober 2025, Kemensos kembali membuka pendaftaran bantuan sosial dengan tujuan menjangkau kelompok penerima yang membutuhkan secara tepat sasaran. Setiap program bansos memiliki kriteria khusus yang harus dipenuhi calon penerima agar bantuan dapat disalurkan secara adil dan efektif. <\/span><\/p>\n<p><span class=\"cf0\">Penyampaian informasi daftar bansos dan kriteria penerima di bulan Oktober 2025 sangat penting agar masyarakat memahami mekanisme pendaftaran dan persyaratan yang berlaku, sehingga akses bantuan sosial dapat diterima dengan maksimal.<\/span><\/p>\n<p><!--StartFragment --><\/p>\n<h3><span class=\"cf0\">Cara Cek Penerima Bansos Kemensos Oktober 2025<\/span><\/h3>\n<p><span class=\"cf0\">Status penyaluran dan penerima bansos Kemensos bisa dicek melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id dan aplikasi Cek Bansos dengan langkah berikut:<\/span><\/p>\n<h4><span class=\"cf0\">1. Melalui Laman Resmi Kemensos<\/span><\/h4>\n<ul>\n<li><span class=\"cf0\">Buka laman https:\/\/cekbansos.kemensos.go.id\/;<\/span><\/li>\n<li>Isi data domisili sesuai KTP (Provinsi, Kabupaten\/Kota, Kecamatan, Desa\/Kelurahan);<\/li>\n<li>Masukkan nama lengkap sesuai KTP di kolom &#8220;NAMA PM (Penerima Manfaat)&#8221;;<\/li>\n<li>Ketik ulang kode captcha yang muncul;<\/li>\n<li>Klik &#8220;Cari Data&#8221; untuk melihat hasil;<\/li>\n<li>Jika terdaftar, laman akan menampilkan status peserta, jenis bantuan, dan status penyaluran.<\/li>\n<\/ul>\n<h4><span class=\"cf0\">2. Melalui Aplikasi<\/span><\/h4>\n<ul>\n<li><span class=\"cf0\">Unduh aplikasi Cek Bansos di Google Play Store atau App Store;<\/span><\/li>\n<li>Jika belum punya akun, pilih &#8220;Buat Akun Baru&#8221; dan isi data diri lengkap dan buat username serta password;<\/li>\n<li>Login menggunakan akun yang sudah dibuat;<\/li>\n<li>Pada halaman utama, pilih menu &#8220;Cek Bansos&#8221;;<\/li>\n<li>Masukkan data domisili sesuai KTP (Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan) dan nama lengkap;<\/li>\n<li>Klik &#8220;Cari Data&#8221;, sistem kemudian akan menampilkan hasil pencarian.<\/li>\n<\/ul>\n<p><!--EndFragment --><\/p>\n<p><!--StartFragment --><\/p>\n<h3><span class=\"cf0\">Daftar Bansos Kemensos Oktober 2025<\/span><\/h3>\n<h4><span class=\"cf0\">1. Program Keluarga Harapan<\/span><\/h4>\n<p><span class=\"cf0\">Bantuan yang dicairkan Kemensos pada bulan Oktober berdasarkan skema pencairan yakni Program Keluarga Harapan (PKH). Dilansir dari laman Kemensos, PKH adalah bantuan bersyarat kepada keluarga miskin dan rentan.<\/span><\/p>\n<p><span class=\"cf0\">Penyaluran PKH dilaksanakan secara bertahap dalam 1 tahun setiap triwulan. Melakukan Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, dan BTN) atau kantor pos.<\/span><\/p>\n<ul>\n<li><span class=\"cf0\">Tahap 1: Januari-Maret<\/span><\/li>\n<li>Tahap 2: April-Juni<\/li>\n<li>Tahap 3: Juli-September<\/li>\n<li>Tahap 4: Oktober-Desember<\/li>\n<\/ul>\n<p><!--StartFragment --><\/p>\n<p><span class=\"cf0\">Penyaluran bansos PKH tahap 4 sudah berlangsung sesuai skema Kemensos, namun tanggal pencairan berbeda di tiap daerah karena proses administrasi dan teknis bank penyalur. Hingga 8 Oktober 2025, belum ada informasi resmi terbaru dari Kemensos terkait pencairan tahap 4. Data terakhir menunjukkan PKH sudah disalurkan kepada 7,4 juta KPM atau 74,43% dari target per 15 September 2025, sebagai bagian dari pencairan triwulan III, dengan nominal bantuan yang bervariasi sesuai kategori penerima.<\/span><\/p>\n<p><!--EndFragment --><!--StartFragment --><\/p>\n<p><span class=\"cf0\">Berikut kriteria penerima dan Nominal yang diterima berdasarkan Keputusan Direktur Jaminan Sosial Nomor 59\/3.4\/hk.01\/1\/2025:<\/span><\/p>\n<ul>\n<li><span class=\"cf0\">Ibu Hamil: Rp 750.000\/per tahap penyaluran<\/span><\/li>\n<li>Anak Usia Dini: Rp 750.000\/per tahap penyaluran<\/li>\n<li>Anak Sekolah Dasar (SD): Rp 225.000\/per tahap penyaluran<\/li>\n<li>Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp 375.000\/per tahap penyaluran<\/li>\n<li>Anak Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp 500.000\/per tahap penyaluran<\/li>\n<li>Disabilitas Berat: Rp 600.000\/per tahap penyaluran<\/li>\n<li>Lanjut Usia: Rp 600.000\/per tahap penyaluran<\/li>\n<li>Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat: Rp 2.700.000\/per tahap penyaluran<\/li>\n<\/ul>\n<p><!--StartFragment --><\/p>\n<h3><span class=\"cf0\">2. Bantuan Pangan Non Tunai<\/span><\/h3>\n<p><span class=\"cf0\">Bansos berikutnya yang dijadwalkan cair pada Oktober 2025 yakni Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). BPNT merupakan program bantuan pangan dari Kemensos yang bertujuan memenuhi kebutuhan pangan bergizi bagi keluarga miskin atau rentan miskin.<\/span><\/p>\n<p><span class=\"cf0\">BPNT ini disalurkan secara non-tunai melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Kartu tersebut dapat digunakan untuk membeli bahan pangan di e-warung atau agen resmi yang bekerja sama dengan Kemensos.<\/span><\/p>\n<p><span class=\"cf0\">Dengan begitu, diharapkan penerima bantuan dapat memperoleh pangan yang bergizi seimbang. Melansir laman resmi Badan Pangan Nasional, penerima bansos BPNT mendapatkan bantuan sebesar Rp 200.000 per bulan dan akan dicairkan per triwulan.<\/span><\/p>\n<p><span class=\"cf0\">Jadwal pasti pencairan bulan Oktober belum diumumkan pemerintah. Namun mengutip Antara, BPNT sendiri sudah menjangkau 13,6 juta KPM atau 75,89 persen per 15 September 2025. Data terakhir penyaluran juga merupakan bagian dari pencairan triwulan III.<\/span><\/p>\n<p><span class=\"cf0\">Dikutip dari laman Kemensos BPNT diberikan pada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang termasuk dalam 25% terbawah dalam DTKS. Berikut adalah kriteria penerima BPNT:<\/span><\/p>\n<ul>\n<li><span class=\"cf0\">Individu penyandang disabilitas yang hidup sendiri atau tidak memiliki anggota keluarga lain.<\/span><\/li>\n<li>Lansia yang tinggal sendiri tanpa pendamping keluarga.<\/li>\n<li>Keluarga penerima manfaat yang memiliki anggota keluarga lansia dan\/atau penyandang disabilitas.<\/li>\n<li>Keluarga tanpa anggota lansia atau disabilitas, tetapi kepala keluarganya berusia antara 40 hingga kurang dari 60 tahun.<\/li>\n<li>Keluarga yang tidak memiliki lansia maupun disabilitas, dengan kepala keluarga berusia di bawah 40 tahun.<\/li>\n<\/ul>\n<p><!--EndFragment --><\/p>\n<p><!--EndFragment --><\/p>\n<p><!--EndFragment --><\/p>\n<p><!--StartFragment --><\/p>\n<h3><span class=\"cf0\">3. Bantuan Atensi Anak Yatim Piatu (YAPI)<\/span><\/h3>\n<p><span class=\"cf0\">Program Bantuan Atensi Anak Yatim Piatu (YAPI) juga menjadi salah satu bansos yang disalurkan Kemensos pada Oktober 2025. Dilansir dari akun resmi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI, program ini menyasar anak-anak berusia di bawah 18 tahun yang berstatus yatim, piatu, atau yatim piatu.<\/span><\/p>\n<p><span class=\"cf0\">Bantuan diberikan kepada anak-anak dari keluarga fakir miskin, rentan, disabilitas, dan\/atau tidak mampu. Tujuannya untuk memastikan mereka tetap mendapatkan perhatian dan dukungan dalam memenuhi kebutuhan hidup dasar.<\/span><\/p>\n<p><span class=\"cf0\">Program ini berfokus pada pemenuhan kebutuhan dasar seperti pangan, sandang, pendidikan, dan gizi anak agar tumbuh kembang optimal. Setiap penerima bantuan akan memperoleh Rp 200.000 per orang per bulan termasuk bulan Oktober.<\/span><\/p>\n<p><!--EndFragment --><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Daftar Bansos Kemensos Oktober 2025 dan Kriteria Penerimanya Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus menjalankan program bantuan sosial (bansos) sebagai bentuk upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang terdampak berbagai kondisi ekonomi dan sosial. Pada Oktober 2025, Kemensos kembali membuka pendaftaran bantuan sosial dengan tujuan menjangkau kelompok penerima yang membutuhkan secara tepat sasaran. Setiap program bansos memiliki [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":3,"featured_media":15012,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":[],"jnews_primary_category":[],"jnews_social_meta":[],"jnews_override_counter":[],"footnotes":""},"categories":[49],"tags":[2962,10359,3642,3770,10542,2988,10545,10540,10544,10543,10541,3458,4008],"class_list":["post-15011","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-informasi","tag-bansos-kemensos","tag-bantuan-atensi-anak-yatim-piatu","tag-bantuan-pangan-non-tunai","tag-bantuan-pemerintah","tag-bantuan-sosial-oktober-2025","tag-cara-cek-bansos","tag-daftar-bansos-kemensos-oktober","tag-daftar-bansos-kemensos-oktober-2025","tag-informasi-sosial-ekonomi","tag-kriteria-penerima-bansos","tag-kriteria-penerima-bansos-oktober-2025","tag-penerima-manfaat","tag-program-keluarga-harapan"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/15011","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/users\/3"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=15011"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/15011\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":15013,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/15011\/revisions\/15013"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/media\/15012"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=15011"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=15011"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=15011"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}