{"id":15057,"date":"2025-10-16T10:00:07","date_gmt":"2025-10-16T10:00:07","guid":{"rendered":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/?p=15057"},"modified":"2025-10-16T10:00:07","modified_gmt":"2025-10-16T10:00:07","slug":"ketentuan-pppk-paruh-waktu-2025-simak-informasi-berikut","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/ketentuan-pppk-paruh-waktu-2025-simak-informasi-berikut\/","title":{"rendered":"Ketentuan PPPK Paruh Waktu 2025, Simak Informasi Berikut"},"content":{"rendered":"<h2>Ketentuan PPPK Paruh Waktu 2025, Simak Informasi Berikut<\/h2>\n<p><!--StartFragment --><\/p>\n<p><span class=\"cf0\">Ketentuan PPPK Paruh Waktu 2025 penting untuk diketahui oleh calon peserta dan instansi terkait agar pelaksanaan rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja berjalan sesuai aturan terbaru. Pada tahun 2025, pemerintah menetapkan regulasi khusus yang mengatur mekanisme, persyaratan, serta hak dan kewajiban bagi PPPK paruh waktu, sebagai upaya memenuhi kebutuhan tenaga kerja aparatur yang lebih fleksibel dan efisien. Memahami ketentuan ini membantu memastikan proses seleksi dan penempatan PPPK berjalan transparan dan tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan instansi dan pemerintahan yang dinamis.<\/span><\/p>\n<p><!--EndFragment --><\/p>\n<h2>Syarat dan Ketentuan PPPK Paruh Waktu 2025: Pastikan Cek Persiapanmu Sebelum Daftar<\/h2>\n<p>Kabar baik datang bagi para pencari kerja dan tenaga non-ASN di seluruh Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian PANRB resmi membuka lowongan PPPK Paruh Waktu (Part Time) tahun 2025. Skema ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di berbagai instansi pemerintah secara fleksibel, sambil memberikan peluang karier yang lebih luas bagi mereka yang belum terserap dalam formasi ASN penuh waktu.<\/p>\n<p>Rekrutmen ini telah memasuki tahap awal, yakni proses pengusulan formasi yang berlangsung sejak 7 hingga 20 Agustus 2025.<\/p>\n<h3>Dasar Hukum PPPK Paruh Waktu 2025<\/h3>\n<p>Pelaksanaan program ini mengacu pada:<\/p>\n<ul>\n<li>Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025<\/li>\n<li>Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025<\/li>\n<\/ul>\n<p>Surat pengumuman resmi juga telah diterbitkan dan ditandatangani oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini, yang memuat detail tentang mekanisme rekrutmen, kriteria pelamar, serta proses pengangkatan.<\/p>\n<h3>Syarat dan Kriteria Pelamar PPPK Paruh Waktu 2025<\/h3>\n<p>Pemerintah menetapkan beberapa syarat dan kriteria pelamar yang dapat mengikuti seleksi PPPK Paruh Waktu 2025.<\/p>\n<h4>Berikut syaat dan kriteria pelamar PPPK paruh waktu 2025:<\/h4>\n<ul>\n<li>Non-ASN yang terdaftar di database BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun belum lulus.<\/li>\n<li>Non-ASN yang telah mengikuti seleksi PPPK 2024, tetapi belum mendapat formasi penempatan.<\/li>\n<li>Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang datanya terdaftar di database kelulusan Kemendikbud.<\/li>\n<li>Tenaga Non-ASN yang aktif bekerja minimal 2 tahun terakhir, meski belum masuk dalam database BKN.<\/li>\n<\/ul>\n<p>Setiap pengusulan formasi harus dilengkapi dengan surat usulan resmi serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan dikirim melalui sistem elektronik milik BKN.<\/p>\n<h3>Tahapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu<\/h3>\n<p>Setelah proses usulan diajukan oleh instansi masing-masing, terdapat beberpa tahapan lanjutan.<\/p>\n<h4>Berikut tahapan pengangkatan PPPK paruh waktu:<\/h4>\n<ul>\n<li>Penetapan jumlah kebutuhan pegawai<\/li>\n<li>Jenis jabatan yang dibutuhkan<\/li>\n<li>Kualifikasi pendidikan yang disyaratkan<\/li>\n<li>Unit kerja penempatan<\/li>\n<\/ul>\n<p>Selanjutnya, instansi akan mengusulkan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu kepada Kepala BKN. Proses ini harus dilakukan maksimal 7 hari kerja setelah formasi disetujui oleh Menteri PANRB.<\/p>\n<p>Setelah BKN menetapkan NI, pengangkatan resmi akan dilakukan oleh instansi masing-masing sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.<\/p>\n<h3>Jadwal Rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2025<\/h3>\n<p>Dalam rekrutmen PPPK paruh waktu terdapat pembagian jadwal untuk setiap sesi atau tahap. Untuk kalian yang ingin medaftar PPPK paruh waktu, kalian wajib mengetahui jadwalnya.<\/p>\n<h4>Berikut jadwal rekrutmen PPPK paruh waktu 2025:<\/h4>\n<ul>\n<li>7\u201320 Agustus 2025: Pengusulan kebutuhan PPPK oleh instansi pemerintah<\/li>\n<li>21\u201330 Agustus 2025: Penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB<\/li>\n<li>22 Agustus\u20131 September 2025: Pengumuman formasi dan alokasi kebutuhan<\/li>\n<li>23 Agustus\u201315 September 2025: Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) oleh calon PPPK<\/li>\n<li>23 Agustus\u201320 September 2025: Pengajuan usulan penetapan Nomor Induk ke BKN<\/li>\n<li>23 Agustus\u201330 September 2025: Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu oleh BKN<\/li>\n<\/ul>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Ketentuan PPPK Paruh Waktu 2025, Simak Informasi Berikut Ketentuan PPPK Paruh Waktu 2025 penting untuk diketahui oleh calon peserta dan instansi terkait agar pelaksanaan rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja berjalan sesuai aturan terbaru. Pada tahun 2025, pemerintah menetapkan regulasi khusus yang mengatur mekanisme, persyaratan, serta hak dan kewajiban bagi PPPK paruh waktu, sebagai upaya [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":3,"featured_media":15058,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":[],"jnews_primary_category":[],"jnews_social_meta":[],"jnews_override_counter":[],"footnotes":""},"categories":[49],"tags":[10380,10381,10595,10596,10382,10383],"class_list":["post-15057","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-informasi","tag-dasar-hukum-pppk-paruh-waktu-2025","tag-jadwal-rekrutmen-pppk-paruh-waktu-2025","tag-ketentuan-pppk-paruh-waktu-2025","tag-simak-informasi-berikut","tag-syarat-dan-kriteria-pelamar-pppk-paruh-waktu-2025","tag-tahapan-pengangkatan-pppk-paruh-waktu"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/15057","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/users\/3"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=15057"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/15057\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":15059,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/15057\/revisions\/15059"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/media\/15058"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=15057"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=15057"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=15057"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}