{"id":15170,"date":"2025-11-01T04:56:52","date_gmt":"2025-11-01T04:56:52","guid":{"rendered":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/?p=15170"},"modified":"2025-11-01T04:56:52","modified_gmt":"2025-11-01T04:56:52","slug":"cara-dan-syarat-urus-surat-keterangan-nikah","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/cara-dan-syarat-urus-surat-keterangan-nikah\/","title":{"rendered":"Cara dan syarat urus surat keterangan nikah"},"content":{"rendered":"<h2>Cara dan syarat urus surat keterangan nikah<\/h2>\n<p>Surat keterangan nikah merupakan dokumen administratif yang wajib dimiliki oleh calon pengantin sebagai persyaratan resmi sebelum melangsungkan pernikahan. Pengurusan surat ini menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa proses pernikahan tercatat secara sah menurut hukum dan agama.<\/p>\n<p>Cara serta syarat-syarat pengurusan surat keterangan nikah melibatkan sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan, seperti fotokopi KTP, KK, akta kelahiran, surat pengantar dari RT\/RW, serta formulir-formulir resmi dari kelurahan dan kantor urusan agama (KUA).<\/p>\n<p>Memahami prosedur serta persyaratan ini sangat diperlukan agar pengurusan dapat berjalan lancar dan mematuhi ketentuan yang berlaku, sehingga pernikahan dapat terlaksana dengan sah dan sesuai aturan pemerintah.<\/p>\n<h3>Persyaratan surat keterangan nikah<\/h3>\n<p>Persyaratan umum<\/p>\n<p>1. Mendatangi RT\/RW untuk mengurus surat pengantar nikah yang akan dibawa oleh calon pengantin ke kelurahan<br \/>\n2. Fotokopi KTP, KK, dan Akta Kelahiran calon pengantin (2 lembar)<br \/>\n3. Fotokopi KTP Orang Tua\/Wali dari calon suami dan istri (2 lembar)<br \/>\n4. Fotokopi ijazah terakhir calon pengantin<br \/>\n5. Surat Pernyataan Belum Menikah bagi calon pengantin ditandatangani dengan menggunakan materai 10.000 (1 lembar)<br \/>\n6. Surat permohonan kehendak nikah<br \/>\n7. Surat persetujuan calon pengantin<br \/>\n8. Pasfoto calon pengantin, sebanyak ukuran 2\u00d73=5 lembar, 3\u00d74=5 lembar, 4\u00d76=2 lembar<br \/>\n-Agama Islam: background\/latar foto warna biru<br \/>\n-Agama Non-Islam: background\/latar foto warna merah<br \/>\n9. Fotokopi surat baptis dan foto mempelai berdampingan ukuran 4\u00d76 rangkap 4 (khusus calon pengantin beragama Kristen dan Katolik)<br \/>\n10. Wajib memeriksakan kesehatan di puskesmas setempat, dibuktikan dengan Kartu Catin Sehat\/Kartu Sehat, Sertifikat Sehat\/sejenisnya<br \/>\n11. Fotokopi akta kematian 2 lembar (bagi yang berstatus Cerai Mati)<br \/>\n12. Fotokopi akta cerai 2 lembar dan menunjukkan dokumen asli<\/p>\n<h3>Persyaratan tambahan<\/h3>\n<p>1. Surat dispensasi nikah dari Pengadilan Agama jika usia calon pengantin kurang dari 19 tahun<br \/>\n2. Surat dispensasi dari Camat jika pelaksanaan pernikahan kurang dari 10 hari kerja pada saat pendaftaran<br \/>\n3. Surat izin menikah dari kesatuan bagi TNI\/Polri<br \/>\n4. Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang<br \/>\n5. Akta kematian atau surat keterangan kematian suami\/istri dibuat oleh lurah\/kepala desa bagi janda\/duda ditinggal mati<br \/>\n6. Bagi warga negara asing: surat izin nikah dari kedutaan yang diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi, Fotokopi passport, data orang tua.<\/p>\n<h3>Cara mengurus surat keterangan nikah<\/h3>\n<p>1. Pemohon datang ke Ketua RT dan RW untuk meminta pengantar RT \/RW<br \/>\n2. Pemohon datang ke kelurahan dengan membawa berkas persyaratannya<br \/>\n3. Penyerahan berkas persyaratan kepada petugas pelayanan di kelurahan<br \/>\n4. Petugas kelurahan memeriksa kelengkapan dan kebenaran berkas\/ dokumen permohonan<br \/>\n5. Jika berkas\/ dokumen permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi<br \/>\n6. Jika berkas\/dokumen permohonan lengkap dan benar, maka permohonan akan diproses lebih lanjut sampai diterbitkan N1 \u2013 N4 yang ditandatangani oleh Lurah, dan setelahnya berkas dibawa ke KUA bagi mempelai yang beragama Islam dan Dispendukcapil bagi yang beragama selain Islam<br \/>\n7. Pengarsipan berkas<br \/>\n8. Proses selesai di kelurahan<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Cara dan syarat urus surat keterangan nikah Surat keterangan nikah merupakan dokumen administratif yang wajib dimiliki oleh calon pengantin sebagai persyaratan resmi sebelum melangsungkan pernikahan. Pengurusan surat ini menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa proses pernikahan tercatat secara sah menurut hukum dan agama. Cara serta syarat-syarat pengurusan surat keterangan nikah melibatkan sejumlah dokumen yang harus [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":3,"featured_media":15171,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":[],"jnews_primary_category":[],"jnews_social_meta":[],"jnews_override_counter":[],"footnotes":""},"categories":[49],"tags":[10765,10766],"class_list":["post-15170","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-informasi","tag-cara-dan-syarat-urus-surat-keterangan-nikah","tag-surat-nikah"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/15170","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/users\/3"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=15170"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/15170\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":15172,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/15170\/revisions\/15172"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/media\/15171"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=15170"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=15170"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=15170"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}