{"id":15273,"date":"2025-11-15T05:03:15","date_gmt":"2025-11-15T05:03:15","guid":{"rendered":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/?p=15273"},"modified":"2025-11-15T05:04:21","modified_gmt":"2025-11-15T05:04:21","slug":"cara-cek-pencairan-tunjangan-profesi-guru-november-2025","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/cara-cek-pencairan-tunjangan-profesi-guru-november-2025\/","title":{"rendered":"Cara Cek Pencairan Tunjangan Profesi Guru November 2025"},"content":{"rendered":"<h2>Cara Cek Pencairan Tunjangan Profesi Guru November 2025<\/h2>\n<p><!--StartFragment --><span class=\"cf0\">Cara Cek Pencairan Tunjangan Profesi Guru November 2025<\/span><span class=\"cf1\"> sangat penting diketahui oleh para guru penerima tunjangan agar dapat memastikan pembayaran tunjangan profesinya tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. <\/span><\/p>\n<p><span class=\"cf1\">Tunjangan ini merupakan salah satu bentuk penghargaan pemerintah kepada guru sebagai tenaga pendidik profesional yang berperan besar dalam peningkatan kualitas pendidikan nasional. Dengan memahami langkah-langkah pengecekan pencairan tunjangan secara tepat, guru dapat menghindari keterlambatan pembayaran dan mengelola administrasi keuangannya dengan lebih baik, terutama menjelang penutupan tahun anggaran 2025.<\/span><!--EndFragment --><\/p>\n<p><!--StartFragment --><\/p>\n<h3><span class=\"cf0\">Cara Cek Pencairan Tunjangan Profesi Guru November 2025<\/span><\/h3>\n<p><span class=\"cf0\">Sebelum memastikan apakah tunjangan profesi sudah cair, guru perlu mengecek status SKTP dan validitas datanya melalui layanan resmi GTK. Prosesnya dapat dilakukan secara mandiri melalui perangkat apa pun, selama koneksi internet stabil. Sebagaimana dilansir Antara, berikut langkah-langkah yang bisa kamu ikuti.<\/span><\/p>\n<ul>\n<li><span class=\"cf0\">Buka browser di perangkatmu, lalu masuk ke laman https:\/\/info.gtk.dikdasmen.go.id\/.<\/span><\/li>\n<li>Masukkan username dan password yang terdaftar di sistem Dapodik, kemudian isi captcha untuk verifikasi. Setelah itu, klik Login.<\/li>\n<li>Setelah berhasil masuk, cek seluruh data pribadi dan kepegawaian yang muncul di dashboard. Bila ada data yang tidak sesuai, segera hubungi operator sekolah agar dapat diperbaiki lewat sistem Dapodik.<\/li>\n<li>Masuk ke menu yang memuat informasi tunjangan profesi atau sertifikasi guru. Di bagian ini kamu bisa melihat status Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP). Jika statusnya valid dan SKTP sudah terbit, maka tunjangan siap dicairkan ke rekening yang terdaftar.<\/li>\n<\/ul>\n<p><span class=\"cf0\">Bila diperlukan untuk arsip atau administrasi, kamu dapat mencetak halaman informasi dengan memilih menu Cetak.<\/span><\/p>\n<p><!--StartFragment --><\/p>\n<h3><span class=\"cf0\">Bagaimana Cara Mencairkan Tunjangan Profesi Guru?<\/span><\/h3>\n<p><!--StartFragment --><\/p>\n<p><span class=\"cf0\">Setelah tahu cara cek status tunjangan profesi lewat Info GTK, penting juga memahami proses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2025 yang kini berbeda. Menurut Kemendikdasmen, penyaluran TPG triwulan IV langsung dilakukan oleh Kementerian Keuangan ke rekening guru ASN dan PPPK daerah, menggantikan sistem lama via pemerintah daerah. <\/span><\/p>\n<p><span class=\"cf0\">Untuk itu, guru harus memastikan data di aplikasi Dapodik<\/span><span class=\"cf1\">\u2014seperti satuan kerja, beban kerja, NUPTK, dan gaji pokok\u2014sudah benar dan terbaru, lalu dilakukan sinkronisasi bersama operator dan BKD. Data kemudian diverifikasi oleh Dinas Pendidikan dan Ditjen GTK, divalidasi Puslapdik, serta dipadankan di SIMTUN. <\/span><\/p>\n<p><span class=\"cf1\">Setelah valid, guru ditetapkan penerima melalui SKTP\/SKTK dan diajukan oleh SIMBAR untuk diproses pembayaran oleh Kemenkeu. Dana TPG November 2025 pun langsung masuk rekening tanpa pencairan manual.<\/span><\/p>\n<p><!--StartFragment --><\/p>\n<h3><span class=\"cf0\">Nominal Tunjangan Profesi Guru November 2025<\/span><\/h3>\n<p><!--EndFragment --><\/p>\n<p><!--StartFragment --><\/p>\n<h4><span class=\"cf0\">Guru ASN Daerah (ASND)<\/span><\/h4>\n<p><span class=\"cf0\">Guru ASN daerah menerima TPG sebesar 1 kali gaji pokok per bulan, lalu dikalikan 12 bulan dalam satu tahun anggaran. Besarannya mengikuti gaji pokok sesuai regulasi terbaru yang berlaku bagi ASN.<\/span><\/p>\n<h4><span class=\"cf0\">Guru Non-ASN<\/span><\/h4>\n<p><span class=\"cf0\">Untuk guru non-ASN, pemerintah menetapkan besaran TPG tetap yaitu Rp 2.000.000 per bulan. Jika dihitung setahun, totalnya mencapai Rp 24.000.000.<\/span><\/p>\n<h4><span class=\"cf0\">Guru Non-ASN yang Sudah Inpassing<\/span><\/h4>\n<p><span class=\"cf0\">Guru non-ASN yang telah melalui proses inpassing akan menerima TPG dengan nominal setara gaji pokok hasil verifikasi dan validasi (verval) inpassing, kemudian dikalikan 12 bulan. Nilainya dapat berbeda pada setiap guru tergantung hasil penetapan inpassing masing-masing.<\/span><\/p>\n<p><!--EndFragment --><\/p>\n<p><!--EndFragment --><\/p>\n<p><!--EndFragment --><\/p>\n<p><!--EndFragment --><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Cara Cek Pencairan Tunjangan Profesi Guru November 2025 Cara Cek Pencairan Tunjangan Profesi Guru November 2025 sangat penting diketahui oleh para guru penerima tunjangan agar dapat memastikan pembayaran tunjangan profesinya tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tunjangan ini merupakan salah satu bentuk penghargaan pemerintah kepada guru sebagai tenaga pendidik profesional yang berperan besar [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":3,"featured_media":15275,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":[],"jnews_primary_category":[],"jnews_social_meta":[],"jnews_override_counter":[],"footnotes":""},"categories":[49],"tags":[10883,10884,10886,10885,6314],"class_list":["post-15273","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-informasi","tag-cara-cek-pencairan-tunjangan-profesi-guru-november-2025","tag-cek-info-gtk","tag-sktp-guru","tag-tpg-november-2025","tag-tunjangan-profesi-guru"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/15273","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/users\/3"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=15273"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/15273\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":15274,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/15273\/revisions\/15274"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/media\/15275"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=15273"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=15273"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=15273"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}