{"id":15385,"date":"2025-12-05T03:31:18","date_gmt":"2025-12-05T03:31:18","guid":{"rendered":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/?p=15385"},"modified":"2025-12-05T03:31:18","modified_gmt":"2025-12-05T03:31:18","slug":"daftar-iuran-dan-denda-bpjs-kesehatan-per-5-desember","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/daftar-iuran-dan-denda-bpjs-kesehatan-per-5-desember\/","title":{"rendered":"Daftar Iuran dan Denda BPJS Kesehatan per 5 Desember"},"content":{"rendered":"<h2>Daftar Iuran dan Denda BPJS Kesehatan per 5 Desember<\/h2>\n<p><!--StartFragment --><\/p>\n<p><span class=\"cf0\">Perkembangan program Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola oleh BPJS Kesehatan terus menjadi perhatian penting bagi masyarakat Indonesia. Salah satu aspek yang krusial dalam menjaga kelangsungan manfaat layanan kesehatan adalah kepatuhan peserta dalam membayar iuran tepat waktu. <\/span><\/p>\n<p><span class=\"cf0\">Namun, dalam praktiknya, masih banyak peserta yang mengalami keterlambatan pembayaran sehingga menimbulkan denda yang harus dipenuhi. Oleh karena itu, informasi terkait daftar iuran dan denda BPJS Kesehatan per 5 Desember menjadi sangat penting untuk diketahui agar peserta dapat mengelola kewajiban pembayarannya dengan baik dan terhindar dari akumulasi biaya tambahan yang tidak diinginkan.<\/span><\/p>\n<p><!--StartFragment --><\/p>\n<p><span class=\"cf0\">Dengan demikian tarif iuran BPJS Kesehatan dipastikan saat ini dan tahun depan tetap sama. Ini sesuai dengan aturan lama, yaitu Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Skema perhitungan iuran peserta terbagi ke dalam beberapa aspek. <\/span><\/p>\n<ul>\n<li><span class=\"cf0\">Pertama ialah bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.<\/span><\/li>\n<li>Kedua, iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.<\/li>\n<li>Ketiga, iuran bagi peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.<\/li>\n<li>Keempat, iuran untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.<\/li>\n<li>Kelima, iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung\/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri,<\/li>\n<\/ul>\n<h3>Berikut Rinciannya<\/h3>\n<ol>\n<li><span class=\"cf0\">Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.<br \/>\n<\/span>&#8211;\u00a0 Khusus untuk kelas III, bulan Juli &#8211; Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.<br \/>\n&#8211;\u00a0 Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.<\/li>\n<\/ol>\n<p><span class=\"cf0\">2. Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.<\/span><\/p>\n<p><span class=\"cf0\">3. Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.<\/span><\/p>\n<ul>\n<li><span class=\"cf0\">Keenam, iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III\/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p>Dalam skema iuran terakhir yang termuat dalam Perpres 63\/2022 pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016. Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.<\/p>\n<h4><span class=\"cf0\">Berdasarkan Perpres 64\/2020, besaran denda pelayanan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:<\/span><\/h4>\n<ul>\n<li><span class=\"cf0\">\u00a0Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.<\/span><\/li>\n<li>\u00a0Besaran denda paling tinggi Rp 30.000.000.<\/li>\n<li>Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.<\/li>\n<\/ul>\n<p><!--EndFragment --><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Daftar Iuran dan Denda BPJS Kesehatan per 5 Desember Perkembangan program Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola oleh BPJS Kesehatan terus menjadi perhatian penting bagi masyarakat Indonesia. Salah satu aspek yang krusial dalam menjaga kelangsungan manfaat layanan kesehatan adalah kepatuhan peserta dalam membayar iuran tepat waktu. Namun, dalam praktiknya, masih banyak peserta yang mengalami keterlambatan pembayaran [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":3,"featured_media":15386,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":[],"jnews_primary_category":[],"jnews_social_meta":[],"jnews_override_counter":[],"footnotes":""},"categories":[49],"tags":[11009,11010,2217,5385,11011,10634,11014,236,11013,11015,11012],"class_list":["post-15385","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-informasi","tag-daftar-iuran-dan-denda-bpjs-kesehatan","tag-denda-bpjs","tag-iuran-bpjs-kesehatan","tag-jaminan-kesehatan","tag-kelas-1-2-3","tag-kesehatan-masyarakat","tag-pembayaran-iuran","tag-penerima-bantuan-iuran","tag-peraturan-bpjs","tag-pertumbuhan-ekonomi","tag-tarif-bpjs-2026"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/15385","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/users\/3"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=15385"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/15385\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":15387,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/15385\/revisions\/15387"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/media\/15386"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=15385"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=15385"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=15385"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}