{"id":15522,"date":"2025-12-23T02:34:07","date_gmt":"2025-12-23T02:34:07","guid":{"rendered":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/?p=15522"},"modified":"2025-12-23T02:45:57","modified_gmt":"2025-12-23T02:45:57","slug":"cara-perpanjang-stnk-tanpa-ktp-pemilik-lama-2","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/cara-perpanjang-stnk-tanpa-ktp-pemilik-lama-2\/","title":{"rendered":"Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama"},"content":{"rendered":"<h2>Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama<\/h2>\n<p><!--StartFragment --><\/p>\n<p><span class=\"cf0\">Perpanjangan STNK (S Surat Tanda Nomor Kendaraan) merupakan kewajiban hukum bagi pemilik kendaraan bermotor di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009, yang mengharuskan pemilik melakukan pembaruan setiap 5 tahun untuk menghindari sanksi denda hingga Rp 500.000 atau penyitaan kendaraan oleh polisi lalu lintas. <\/span><\/p>\n<p><span class=\"cf0\">Namun, sering kali pemilik menghadapi kendala saat KTP lama hilang, rusak, atau tidak tersedia<\/span><span class=\"cf1\">\u2014misalnya karena bencana alam, kehilangan dompet, atau kesalahan administratif\u2014sehingga proses di Samsat terhambat karena verifikasi identitas pemilik menjadi syarat utama. <\/span><\/p>\n<p><span class=\"cf1\">Masalah ini semakin relevan di era digital saat ini, di mana layanan perpanjangan STNK online melalui aplikasi seperti MOL (My Online Police) atau situs resmi Korlantas Polri memungkinkan solusi tanpa KTP lama, asal disiapkan dokumen pengganti seperti KTP baru, surat keterangan kehilangan dari polisi, atau kuasa dari pemilik sah, sehingga pemilik tetap bisa patuh aturan tanpa ribet bolak-balik kantor.<\/span><\/p>\n<p><!--StartFragment --><\/p>\n<h3><span class=\"cf0\">Syarat Perpanjang STNK<\/span><\/h3>\n<ul>\n<li><span class=\"cf0\">STNK asli dan fotokopi<\/span><\/li>\n<li>Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi<\/li>\n<li>KTP asli dan fotokopi pemilik yang sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan perorangan).<\/li>\n<li>Untuk kendaraan atas nama perusahaan, melampirkan Nomor Pokok<\/li>\n<li>Wajib Pajak (NPWP) perusahaan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).<\/li>\n<li>Surat kuasa, jika memberi kuasa kepada pihak lain dalam melakukan pengurusan. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, melampirkan surat kuasa di atas kop surat perusahaan, tanda tangan pemberi kuasa, dan stempel perusahaan di atas meterai, yang juga melampirkan KTP pemberi kuasa).<\/li>\n<\/ul>\n<p><!--EndFragment --><\/p>\n<p><!--StartFragment --><\/p>\n<h3><span class=\"cf0\">Syarat Balik Nama Kendaraan<\/span><\/h3>\n<p><span class=\"cf0\">Untuk melakukan balik nama, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut ini rinciannya.<\/span><\/p>\n<h4><span class=\"cf0\">1. Syarat Balik Nama STNK<\/span><\/h4>\n<ul>\n<li><span class=\"cf0\">STNK asli dan fotokopi atas nama pemilik lama<\/span><\/li>\n<li>BPKB asli dan fotokopi<\/li>\n<li>KTP pemilik baru asli dan fotokopi<\/li>\n<li>Kuitansi pembelian dengan meterai Rp 10.000.<\/li>\n<\/ul>\n<h4><span class=\"cf0\">2. Syarat Balik Nama BPKB<\/span><\/h4>\n<ul>\n<li><span class=\"cf0\">STNK baru yang telah dibalik nama (asli dan fotokopi)\\<\/span><\/li>\n<li>KTP pemilik kendaraan yang baru (asli dan fotokopi)<\/li>\n<li>BPKB asli (asli dan fotokopi)<\/li>\n<li>Hasil pengesahan cek fisik<\/li>\n<li>Kuitansi pembelian motor (asli dan fotokopi).<\/li>\n<\/ul>\n<p><!--StartFragment --><\/p>\n<h3><span class=\"cf0\">Biaya yang Keluar saat Balik Nama Kendaraan Bekas<\/span><\/h3>\n<p><!--StartFragment --><\/p>\n<p><span class=\"cf0\">Meski bea balik nama dihapus, kamu masih tetap akan keluar duit untuk biaya lainnya ya. Pertama ada PKB dan Opsen PKB. PKB dan opsen tergantung dengan kendaraannya. Kamu bisa melihat\/memperkirakan besaran PKB di lembar STNK. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda PKB. Kedua, adalah SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Untuk mobil, biasanya dikenakan tarif Rp 143.000 dan motor Rp 35.000. Ketiga ada biaya penerbitan STNK, Rp 200.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih dan Rp 100.000 untuk roda dua. Keempat, ada biaya penerbitan pelat nomor alias TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih. Sedangkan motor dikenai tarif Rp 60.000.<\/span><\/p>\n<p><span class=\"cf0\">Kelima ada biaya penerbitan BPKB dengan tarif Rp 375.000 untuk mobil. Untuk motor dikenai tarif Rp 225.000. Terakhir ada biaya mutasi bila mobil terdaftar di wilayah berbeda. Biaya penerbitan surat mutasi ke luar daerah Rp 250.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih dan Rp 150.000 untuk roda dua.<\/span><!--EndFragment --><\/p>\n<p><!--EndFragment --><\/p>\n<p><!--EndFragment --><\/p>\n<p><!--EndFragment --><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama Perpanjangan STNK (S Surat Tanda Nomor Kendaraan) merupakan kewajiban hukum bagi pemilik kendaraan bermotor di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009, yang mengharuskan pemilik melakukan pembaruan setiap 5 tahun untuk menghindari sanksi denda hingga Rp 500.000 atau penyitaan kendaraan oleh polisi lalu [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":3,"featured_media":15524,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":[],"jnews_primary_category":[],"jnews_social_meta":[],"jnews_override_counter":[],"footnotes":""},"categories":[49],"tags":[6097,9354,6114,649,9350,11178,9352,5134,4228,3898,11177],"class_list":["post-15522","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-informasi","tag-balik-nama-kendaraan","tag-biaya-balik-nama","tag-bpkb","tag-cara-perpanjang-stnk","tag-cara-perpanjang-stnk-tanpa-ktp","tag-dokumen-kendaraan","tag-ktp-pemilik-lama","tag-pajak-kendaraan","tag-perpanjang-stnk","tag-stnk","tag-syarat-perpanjang-stnk"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/15522","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/users\/3"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=15522"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/15522\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":15523,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/15522\/revisions\/15523"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/media\/15524"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=15522"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=15522"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=15522"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}