{"id":15592,"date":"2026-01-14T10:41:10","date_gmt":"2026-01-14T10:41:10","guid":{"rendered":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/?p=15592"},"modified":"2026-01-14T10:41:10","modified_gmt":"2026-01-14T10:41:10","slug":"besaran-dan-syarat-penerima-bsu-2026","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/besaran-dan-syarat-penerima-bsu-2026\/","title":{"rendered":"Besaran dan Syarat Penerima BSU 2026"},"content":{"rendered":"<h2>Besaran dan Syarat Penerima BSU 2026<\/h2>\n<p>Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 merupakan program pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang dirancang untuk memberikan dukungan finansial kepada pekerja berpenghasilan rendah, khususnya di sektor formal dan informal yang terdampak kenaikan UMP sebesar rata-rata 6-8% di berbagai provinsi mulai Januari 2026, sebagai kelanjutan dari kebijakan tahun-tahun sebelumnya seperti BSU 2024 dan 2025 yang telah menjangkau jutaan penerima melalui integrasi data DTKS, BPJS Ketenagakerjaan, dan SIAPKerja.<\/p>\n<p>Program ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan inflasi dan pemulihan ekonomi nasional pasca-krisis global, dengan alokasi anggaran dari APBN yang difokuskan pada pekerja dengan gaji hingga Rp3,5 juta per bulan, serta syarat ketat seperti terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan minimal 3 bulan terakhir, tidak menerima bansos lain seperti PKH atau BLT, dan verifikasi melalui platform digital resmi untuk memastikan transparansi dan tepat sasaran.<\/p>\n<p><!--StartFragment --><\/p>\n<h3><span class=\"cf0\">Daftar Bantuan Sosial yang Diperkirakan Cair Sepanjang 2026<\/span><\/h3>\n<h4><span class=\"cf0\">1. Program Keluarga Harapan (PKH)<\/span><\/h4>\n<p><span class=\"cf0\">PKH adalah bantuan tunai bersyarat yang diperuntukkan bagi keluarga kurang mampu dengan komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial. Bantuan ini diberikan kepada keluarga yang memiliki anggota seperti ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas berat, hingga lanjut usia.<\/span><\/p>\n<p><span class=\"cf0\">Besaran bantuan disesuaikan dengan kategori penerima dalam satu keluarga, antara lain:<\/span><\/p>\n<ul>\n<li><span class=\"cf1\">Ibu hamil: Rp 3 juta per tahun<\/span><\/li>\n<li>Anak usia dini: Rp 3 juta per tahun<\/li>\n<li>Pelajar SD: Rp 900 ribu per tahun<\/li>\n<li>Pelajar SMP: Rp 1,5 juta per tahun<\/li>\n<li>Pelajar SMA: Rp 2 juta per tahun<\/li>\n<li>Disabilitas berat: Rp 2,4 juta per tahun<\/li>\n<li>Lansia usia 60 tahun ke atas: Rp 2,4 juta per tahun<\/li>\n<li>Korban pelanggaran HAM berat: Rp 10,8 juta per tahun<\/li>\n<\/ul>\n<p><span class=\"cf1\">Dana PKH disalurkan secara bertahap dalam beberapa periode pencairan<\/span><\/p>\n<p><!--StartFragment --><\/p>\n<h4><span class=\"cf0\">2. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)<\/span><\/h4>\n<p><span class=\"cf0\">BPNT atau Kartu Sembako merupakan bantuan pangan yang diberikan dalam bentuk saldo elektronik sebesar Rp 200.000 setiap bulan. Saldo tersebut dapat dimanfaatkan untuk membeli bahan pangan pokok seperti beras, telur, dan sumber protein lainnya di e-warong atau agen resmi yang bekerja sama dengan pemerintah.<\/span><\/p>\n<p><span class=\"cf0\">Program ini bertujuan membantu keluarga penerima manfaat dalam memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.<\/span><\/p>\n<p><!--StartFragment --><\/p>\n<h4><span class=\"cf0\">3. Program Indonesia Pintar (PIP)<\/span><\/h4>\n<p><span class=\"cf0\">PIP merupakan bantuan pendidikan yang diberikan kepada peserta didik dari keluarga kurang mampu. Tidak semua siswa otomatis menerima bantuan ini karena penyalurannya didasarkan pada kriteria tertentu.<\/span><\/p>\n<p><span class=\"cf0\">Tujuan utama PIP adalah menekan angka putus sekolah serta mendorong anak-anak yang sempat berhenti sekolah agar dapat melanjutkan pendidikan. Bantuan diberikan satu kali dalam setahun dengan nominal:<\/span><\/p>\n<ul>\n<li><span class=\"cf0\">SD\/sederajat: Rp 450.000 per tahun<\/span><\/li>\n<li>\u00a0SMP\/sederajat: Rp 750.000 per tahun<\/li>\n<li>SMA\/SMK\/sederajat: hingga Rp 1.800.000 per tahun<\/li>\n<\/ul>\n<p><span class=\"cf0\">Dana PIP disalurkan melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di bank penyalur resmi.<\/span><\/p>\n<h4><span class=\"cf0\">4. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK)<\/span><\/h4>\n<p><span class=\"cf0\">PBI-JK adalah skema bantuan iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat fakir miskin dan tidak mampu. Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 sebesar Rp 42.000 per orang per bulan sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah melalui APBN.<\/span><\/p>\n<p><span class=\"cf0\">Dengan status PBI-JK, peserta dapat mengakses layanan kesehatan di fasilitas yang bekerja sama dengan BPJS tanpa perlu membayar iuran bulanan secara mandiri.<\/span><\/p>\n<p><!--StartFragment --><\/p>\n<h4><span class=\"cf0\">5. Bantuan Pangan Beras 10 Kilogram<\/span><\/h4>\n<p><span class=\"cf0\">Pemerintah juga melanjutkan program bantuan beras bagi masyarakat kurang mampu pada 2026 dengan total alokasi mencapai 720.000 ton. Bantuan ini disalurkan kepada warga yang terdaftar sebagai penerima bantuan pangan.<\/span><\/p>\n<p><span class=\"cf0\">Penyaluran beras 10 kg tidak dilakukan sepanjang tahun, melainkan terbatas pada beberapa bulan tertentu. Jadwal pencairan bersifat fleksibel dan mengikuti kebijakan pemerintah pusat, tanpa tanggal pasti yang diumumkan sejak awal.<\/span><\/p>\n<p><!--StartFragment --><\/p>\n<h3><span class=\"cf0\">Persyaratan Siapa Penerima yang Berhak Mendapatkan BSU?<\/span><\/h3>\n<p><span class=\"cf0\">Merujuk pada regulasi Kementerian Ketenagakerjaan pada tahun-tahun sebelumnya, penyaluran BSU dilakukan dengan seleksi yang cukup ketat. Jika program BSU kembali dijalankan pada 2026, berikut sejumlah persyaratan yang diperkirakan harus dipenuhi oleh calon penerima.<\/span><\/p>\n<h4><span class=\"cf0\">\u2022 Warga Negara Indonesia (WNI)<\/span><\/h4>\n<p><span class=\"cf0\">Calon penerima harus berstatus WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah dan terdaftar aktif di sistem Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).<\/span><\/p>\n<h4><span class=\"cf0\">\u2022 Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan<\/span><\/h4>\n<p><span class=\"cf0\">Pekerja wajib tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan rutin membayar iuran hingga batas waktu (cut-off) yang ditetapkan pemerintah. Status kepesertaan ini menjadi dasar utama dalam proses verifikasi data penerima BSU.<\/span><\/p>\n<h4><span class=\"cf0\">\u2022 Memenuhi Ketentuan Batas Upah<\/span><\/h4>\n<p><span class=\"cf0\">BSU ditujukan bagi pekerja dengan penghasilan maksimal Rp3.500.000 per bulan. Namun, untuk wilayah dengan Upah Minimum Provinsi atau Kabupaten\/Kota (UMP\/UMK) di atas angka tersebut, batas gaji akan disesuaikan mengikuti ketentuan upah minimum setempat.<\/span><\/p>\n<h4><span class=\"cf0\">\u2022 Tidak Sedang Menerima Bantuan Pemerintah Lain<\/span><\/h4>\n<p><span class=\"cf0\">Calon penerima tidak boleh sedang tercatat sebagai penerima bantuan sosial lain, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), maupun Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), guna menghindari tumpang tindih penyaluran bantuan.<\/span><\/p>\n<h4><span class=\"cf0\">\u2022 Bukan dari Profesi Tertentu<\/span><\/h4>\n<p><span class=\"cf0\">Bantuan Subsidi Upah tidak diberikan kepada aparatur negara, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).<\/span><\/p>\n<p><!--EndFragment --><\/p>\n<p><!--EndFragment --><\/p>\n<p><!--EndFragment --><\/p>\n<p><!--EndFragment --><\/p>\n<p><!--EndFragment --><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Besaran dan Syarat Penerima BSU 2026 Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 merupakan program pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang dirancang untuk memberikan dukungan finansial kepada pekerja berpenghasilan rendah, khususnya di sektor formal dan informal yang terdampak kenaikan UMP sebesar rata-rata 6-8% di berbagai provinsi mulai Januari 2026, sebagai kelanjutan dari kebijakan tahun-tahun sebelumnya seperti BSU [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":3,"featured_media":15593,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":[],"jnews_primary_category":[],"jnews_social_meta":[],"jnews_override_counter":[],"footnotes":""},"categories":[49],"tags":[9256,11282,11283,9360,9327,9253],"class_list":["post-15592","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-informasi","tag-bantuan-subsidi-upah","tag-besaran-dan-syarat-penerima-bsu-2026","tag-bsu-2026","tag-cara-cek-bsu","tag-pencairan-bsu","tag-syarat-penerima-bsu"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/15592","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/users\/3"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=15592"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/15592\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":15594,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/15592\/revisions\/15594"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/media\/15593"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=15592"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=15592"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=15592"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}