{"id":15820,"date":"2026-02-23T03:14:09","date_gmt":"2026-02-23T03:14:09","guid":{"rendered":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/?p=15820"},"modified":"2026-02-23T03:24:38","modified_gmt":"2026-02-23T03:24:38","slug":"syarat-dan-cara-daftar-tukar-uang-baru-lebaran-2026","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/syarat-dan-cara-daftar-tukar-uang-baru-lebaran-2026\/","title":{"rendered":"Syarat dan  Cara Daftar Tukar Uang Baru Lebaran 2026"},"content":{"rendered":"<h2>Syarat dan Cara Daftar Tukar Uang Baru Lebaran 2026<\/h2>\n<p>Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026 yang jatuh sekitar akhir Maret hingga awal April, permintaan uang baru pecahan kecil seperti Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, dan Rp50.000 melonjak tajam di seluruh Indonesia untuk tradisi bagi-bagi THR dan angpao, sehingga Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral rutin menyiapkan layanan penukaran uang Rupiah baru melalui jaringan kantor cabang, kantor kas, serta mitra perbankan seperti Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN mulai sejak Februari 2026, dengan kuota terbatas per nasabah untuk mencegah penimbunan dan memastikan distribusi merata.<\/p>\n<p>Layanan ini gratis tanpa biaya administrasi, tapi menerapkan syarat ketat seperti membawa KTP asli, batas nominal tukar maksimal Rp5 juta per orang per hari di wilayah seperti Medan Sumatera Utara, serta prioritas bagi lansia, penyandang disabilitas, dan masyarakat umum melalui antrean online via aplikasi BI Mobile atau situs resmi bi.go.id, sejalan dengan kebijakan BI untuk menjaga kestabilan nilai tukar Rupiah dan mendukung momentum ekonomi Ramadan di tengah proyeksi pertumbuhan PDB 5,2 persen tahun ini.<\/p>\n<h3 class=\"wp-block-heading\">Paket Penukaran Uang Rupiah Tahun 2026<\/h3>\n<p>Bank Indonesia biasanya menerapkan sistem paket dalam layanan penukaran uang. Kebijakan ini bertujuan agar distribusi uang merata dan setiap warga mendapatkan kesempatan yang sama. Warga tidak bisa menukarkan uang dalam jumlah tak terbatas di layanan Kas Keliling.<\/p>\n<p>Pada pelaksanaan\u00a0<strong>tukar uang baru 2026<\/strong>, Bank Indonesia menetapkan batas maksimal penukaran per orang. Umumnya, batas maksimal penukaran berkisar antara Rp3.800.000 hingga Rp4.000.000 per orang per hari. Namun, angka pasti batas maksimal ini dapat berubah menyesuaikan kebijakan BI saat peluncuran program.<\/p>\n<p>Satu paket penukaran biasanya terdiri dari berbagai pecahan uang kertas. Berikut adalah gambaran umum paket yang biasanya tersedia bagi warga:<\/p>\n<ul class=\"wp-block-list\">\n<li>Pecahan Rp20.000<\/li>\n<li>Pecahan Rp10.000<\/li>\n<li>Pecahan Rp5.000<\/li>\n<li>Pecahan Rp2.000<\/li>\n<li>Pecahan Rp1.000 (kondisional)<\/li>\n<\/ul>\n<p>Warga dapat memilih menukar satu paket lengkap atau hanya sebagian pecahan saja, selama persediaan di Kas Keliling masih ada. Namun, warga tidak bisa meminta pecahan tertentu dalam jumlah berlebihan yang melebihi kuota paket. Ketentuan ini dibuat agar stok uang baru cukup bagi warga lain yang juga mengantre.<\/p>\n<p>Pemerintah Desa menyarankan warga untuk menghitung kebutuhan uang tunai terlebih dahulu sebelum mendaftar. Hal ini akan mempercepat proses transaksi di loket Kas Keliling dan menghindari kesalahan penghitungan saat di lokasi.<\/p>\n<h3 class=\"wp-block-heading\">Syarat dan Kriteria Penerima Layanan<\/h3>\n<p>Proses\u00a0<strong>tukar uang baru 2026<\/strong>\u00a0memiliki persyaratan yang mudah namun wajib dipatuhi oleh masyarakat. Syarat ini berlaku untuk menjaga ketertiban dan memastikan data penukar tercatat dengan baik dalam sistem Bank Indonesia. Berikut adalah syarat utama bagi warga yang ingin menukar uang:<\/p>\n<ol class=\"wp-block-list\">\n<li><strong>Memiliki KTP Asli<\/strong>\u00a0Warga wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku. Petugas akan memverifikasi identitas penukar dengan data pemesanan. Satu NIK KTP hanya dapat digunakan untuk melakukan satu kali pemesanan penukaran dalam satu hari di lokasi yang sama.<\/li>\n<li><strong>Memiliki Bukti Pemesanan (Bukti Booking)<\/strong>\u00a0Warga harus menunjukkan bukti pemesanan yang didapat setelah mendaftar di aplikasi PINTAR. Bukti ini bisa berupa cetakan kertas (print) atau cukup ditunjukkan melalui layar handphone (digital). Tanpa bukti ini, petugas tidak dapat melayani penukaran.<\/li>\n<li><strong>Hadir Sesuai Jadwal<\/strong>\u00a0Warga harus datang ke lokasi penukaran sesuai dengan tanggal dan jam yang tertera pada bukti pemesanan. Jika warga datang di luar jadwal yang ditentukan, sistem mungkin akan menolak, atau kuota uang sudah habis dibagikan kepada pendaftar lain.<\/li>\n<li><strong>Membawa<\/strong>\u00a0Uang Pas Warga sangat disarankan membawa uang tunai dengan jumlah pas sesuai nominal yang akan ditukarkan. Hal ini untuk mempercepat proses pelayanan antrean. Pastikan uang yang dibawa juga layak edar, tidak rusak parah, dan disusun rapi.<\/li>\n<li><strong>Dalam Keadaan Sehat<\/strong>\u00a0Meski pandemi sudah berlalu, protokol kesehatan dasar tetap menjadi perhatian di kerumunan. Warga diharapkan dalam kondisi sehat saat mengantre demi kenyamanan bersama.<\/li>\n<\/ol>\n<h3 class=\"wp-block-heading\">Cara Pendaftaran Melalui Aplikasi PINTAR BI<\/h3>\n<p>Bank Indonesia mewajibkan pemesanan antrean secara\u00a0<em>online<\/em>\u00a0untuk layanan Kas Keliling. Hal ini dilakukan untuk menghindari kerumunan yang tidak terkendali dan memastikan ketersediaan kuota uang. Pendaftaran\u00a0<strong>tukar uang baru 2026<\/strong>\u00a0dilakukan melalui website PINTAR BI.<\/p>\n<p>Bagi warga yang belum terbiasa menggunakan internet, perangkat desa atau kerabat yang lebih muda bisa membantu proses ini. Berikut adalah langkah-langkah detail cara mendaftar:<\/p>\n<h4 class=\"wp-block-heading\"><span id=\"1_Buka_Website_PINTAR\" class=\"ez-toc-section\"><\/span>1. Buka Website PINTAR<\/h4>\n<p>Warga perlu menyiapkan handphone atau komputer yang terhubung ke internet. Buka aplikasi peramban (browser) seperti Google Chrome, lalu ketik alamat website:\u00a0<strong>https:\/\/pintar.bi.go.id<\/strong>. Pastikan alamat yang diakses benar dan resmi milik Bank Indonesia.<\/p>\n<h4 class=\"wp-block-heading\"><span id=\"2_Pilih_Menu_Penukaran_Uang_Rupiah\" class=\"ez-toc-section\"><\/span>2. Pilih Menu Penukaran Uang Rupiah<\/h4>\n<p>Pada halaman utama aplikasi PINTAR, warga akan melihat beberapa pilihan menu. Pilih menu yang bertuliskan \u201cPenukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling\u201d. Menu ini khusus untuk layanan penukaran uang baru menjelang hari besar keagamaan.<\/p>\n<h4 class=\"wp-block-heading\"><span id=\"3_Pilih_Provinsi_dan_Lokasi\" class=\"ez-toc-section\"><\/span>3. Pilih Provinsi dan Lokasi<\/h4>\n<p>Sistem akan meminta warga memilih provinsi tempat tinggal. Setelah memilih provinsi, akan muncul daftar lokasi Kas Keliling yang tersedia beserta jadwalnya. Warga dapat memilih lokasi yang paling dekat dengan desa atau kecamatan tempat tinggal. Perhatikan juga status kuota; jika warna hijau berarti masih tersedia, jika merah berarti kuota habis.<\/p>\n<h4 class=\"wp-block-heading\"><span id=\"4_Isi_Data_Diri\" class=\"ez-toc-section\"><\/span>4. Isi Data Diri<\/h4>\n<p>Setelah memilih lokasi dan waktu, warga wajib mengisi data pemesanan. Data yang diminta meliputi:<\/p>\n<ul class=\"wp-block-list\">\n<li>Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.<\/li>\n<li>Nama Lengkap sesuai KTP.<\/li>\n<li>Nomor Telepon\/HP yang aktif dan bisa dihubungi.<\/li>\n<li>Alamat Email (opsional\/jika ada).<\/li>\n<\/ul>\n<p>Pastikan NIK yang dimasukkan benar agar tidak terjadi kendala saat verifikasi di lokasi.<\/p>\n<h4 class=\"wp-block-heading\"><span id=\"5_Tentukan_Jumlah_Penukaran\" class=\"ez-toc-section\"><\/span>5. Tentukan Jumlah Penukaran<\/h4>\n<p>Warga kemudian mengisi jumlah lembar atau keping uang rupiah yang ingin ditukarkan. Sistem otomatis akan menghitung total nominal yang harus dibawa warga. Ingat batasan maksimal yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia.<\/p>\n<h4 class=\"wp-block-heading\"><span id=\"6_Simpan_Bukti_Pemesanan\" class=\"ez-toc-section\"><\/span>6. Simpan Bukti Pemesanan<\/h4>\n<p>Setelah semua data terisi dan dikirim, sistem akan menerbitkan bukti pemesanan. Warga dapat mengunduh bukti tersebut. Simpan file gambar atau PDF bukti pemesanan di handphone. Jika memungkinkan,\u00a0<em>screenshot<\/em>\u00a0(tangkap layar) bukti tersebut agar mudah ditemukan saat tiba di lokasi.<\/p>\n<h3 class=\"wp-block-heading\">Jadwal Pelaksanaan Tukar Uang Baru 2026<\/h3>\n<p>Bank Indonesia biasanya memulai program layanan\u00a0<strong>tukar uang baru 2026<\/strong>\u00a0(SERAMBI) sejak awal bulan Ramadan. Mengacu pada kalender tahun 2026, di mana Idul Fitri diperkirakan jatuh pada pertengahan bulan Maret, maka jadwal rangkaian kegiatan penukaran uang diprediksi sebagai berikut:<\/p>\n<ul class=\"wp-block-list\">\n<li><strong>Pebruari 2026 (Minggu ke-3 &amp; ke-4):<\/strong>\u00a0Peluncuran resmi program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri (SERAMBI) 2026 oleh Bank Indonesia. Pada periode ini, aplikasi PINTAR sudah mulai bisa diakses untuk melihat jadwal awal.<\/li>\n<li><strong>Maret 2026 (Awal hingga Pertengahan):<\/strong>\u00a0Ini adalah periode puncak layanan Kas Keliling. Mobil Kas Keliling akan beroperasi secara bergilir di berbagai titik lokasi yang telah ditentukan. Layanan biasanya akan dihentikan beberapa hari sebelum cuti bersama Lebaran dimulai agar petugas perbankan juga dapat mempersiapkan hari raya.<\/li>\n<li><strong>Jam Operasional:<\/strong>\u00a0Layanan Kas Keliling di lokasi biasanya beroperasi mulai pukul 09.00 pagi hingga pukul 12.00 siang, atau sampai kuota antrean hari tersebut habis. Warga disarankan datang 15 menit sebelum jadwal untuk verifikasi berkas.<\/li>\n<\/ul>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Syarat dan Cara Daftar Tukar Uang Baru Lebaran 2026 Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026 yang jatuh sekitar akhir Maret hingga awal April, permintaan uang baru pecahan kecil seperti Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, dan Rp50.000 melonjak tajam di seluruh Indonesia untuk tradisi bagi-bagi THR dan angpao, sehingga Bank Indonesia (BI) sebagai [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":3,"featured_media":15821,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":[],"jnews_primary_category":[],"jnews_social_meta":[],"jnews_override_counter":[],"footnotes":""},"categories":[49],"tags":[3479,11584,11583,11582],"class_list":["post-15820","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-informasi","tag-cara-tukar-uang-baru","tag-jadwal-penukaran-uang-baru","tag-syarat-daftar-tukar-uang-baru","tag-syarat-dan-cara-daftar-tukar-uang-baru-lebaran-2026"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/15820","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/users\/3"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=15820"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/15820\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":15822,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/15820\/revisions\/15822"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/media\/15821"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=15820"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=15820"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=15820"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}