{"id":16060,"date":"2026-04-06T12:15:18","date_gmt":"2026-04-06T12:15:18","guid":{"rendered":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/?p=16060"},"modified":"2026-04-06T12:15:18","modified_gmt":"2026-04-06T12:15:18","slug":"cara-dan-syarat-dapat-bantuan-program-bedah-rumah","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/cara-dan-syarat-dapat-bantuan-program-bedah-rumah\/","title":{"rendered":"Cara dan Syarat Dapat Bantuan Program Bedah Rumah"},"content":{"rendered":"<h2>Cara dan Syarat Dapat Bantuan Program Bedah Rumah<\/h2>\n<p>Program Bedah Rumah merupakan salah satu inisiatif strategis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang diluncurkan untuk menangani masalah backlog perumahan di Indonesia, di mana jutaan keluarga miskin dan rentan masih tinggal di rumah-rumah reyot, tidak layak huni, atau rawan bencana, sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dan dilanjutkan hingga 2025.<\/p>\n<p>Program ini bertujuan merehabilitasi atau membangun ulang rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan alokasi anggaran mencapai triliunan rupiah setiap tahun, bekerja sama dengan pemerintah daerah, TNI\/Polri, dan mitra swasta, serta terintegrasi dengan program lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk memastikan penyaluran tepat sasaran berdasarkan data DTKS Kemensos.<\/p>\n<p>Hingga 2026, program ini telah berhasil merevitalisasi ratusan ribu unit rumah di seluruh provinsi, termasuk di daerah rawan seperti Sumatra Utara, guna mendukung target Sustainable Development Goals (SDGs) nomor 11 tentang permukiman layak dan berkelanjutan.<\/p>\n<h3>Pengertian Program Bedah Rumah<\/h3>\n<p>Berdasarkan Pasal 65 Peraturan Menteri PKP Nomor 10 Tahun 2025, Bantuan Pembangunan Rumah Swadaya merupakan program perumahan yang menitikberatkan pada partisipasi aktif masyarakat.<\/p>\n<ul>\n<li>Bantuan Pembangunan Rumah Swadaya terdiri atas kegiatan yang meliputi:<\/li>\n<li>Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS)<\/li>\n<li>Bantuan Sarana Hunian Usaha dan<\/li>\n<li>Bantuan Pemeliharaan Perumahan Swadaya (BPPS)<\/li>\n<li>Melalui program ini, dukungan disediakan dalam bentuk renovasi atau pembangunan ulang rumah agar bisa memenuhi kriteria yang layak untuk dihuni. Perbaikan yang dilakukan mencakup elemen-elemen vital seperti kekuatan struktur bangunan, ventilasi, pencahayaan, dan sanitasi.<\/li>\n<\/ul>\n<p>Dengan pelaksanaan program renovasi rumah RTLH, diharapkan masyarakat dapat memiliki tempat tinggal yang lebih aman, sehat, dan mendukung peningkatan kualitas hidup yang lebih baik.<\/p>\n<h3>Langkah dan Cara Daftar Bedah Rumah Gratis<\/h3>\n<ul>\n<li>Pemilik rumah mengajukan diri untuk menerima BSPS ke kepala desa atau lurah setempat.<\/li>\n<li>Kepala desa atau lurah mendata jumlah rumah yang tidak layak huni di daerahnya, kemudian mengusulkan untuk mendapat bantuan dari BSPS.<\/li>\n<li>Hasil usulan kemudian diteruskan ke bupati atau wali kota, lalu ke kementerian.<\/li>\n<li>Kementerian akan menetapkan jumlah penerima bantuan dan lokasinya.<\/li>\n<li>Kementerian melakukan rekrutmen, pelatihan, dan penetapan tenaga fasilitator lapangan (FTL).<\/li>\n<li>Tim teknis dan FTL melakukan verifikasi fisik dan administrasi calon penerima bantuan.<\/li>\n<li>Calon penerima bantuan menyusun proposal renovasi dibantu tim FTL.<\/li>\n<li>Kementerian menetapkan Surat Keputusan (SK) jumlah penerima bantuan beserta lokasinya.<\/li>\n<li>Tim teknis dan FTL memberi sosialisasi dan membentuk kelompok penerima bantuan dengan maksimal 20 orang per kelompok.<\/li>\n<li>Tim teknis dan FTL melakukan musyawarah kelompok, survei, serta pembelian bahan bangunan.<\/li>\n<li>Penerima bantuan membuat rekening untuk menerima dana bantuan.<\/li>\n<li>Pengiriman bahan bangunan tahap 1 dan tahap 2.<\/li>\n<li>Penerima bantuan melakukan transfer dana untuk pembelian bahan bangunan ke toko bangunan untuk tahap 1 dan 2.<\/li>\n<li>Pelaksanaan renovasi rumah<\/li>\n<\/ul>\n<h3>Syarat Penerima Bantuan Bedah Rumah<\/h3>\n<p>Masyarakat yang ingin memperoleh bantuan bedah rumah perlu memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Informasi ini berasal dari sumber resmi yang disebarkan melalui akun Instagram @bp3p_jawa3.<\/p>\n<ul>\n<li>Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berkeluarga<\/li>\n<li>Terdata dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTESN)<\/li>\n<li>Memiliki atau menguasai tanah secara sah (dibuktikan dengan sertifikat, girik atau dokumen lain yang relevan)<\/li>\n<li>Termasuk dalam kategori rumah tangga berpenghasilan rendah (desil 4 ke bawah atau penghasilan maksimal UMP\/UMK)<\/li>\n<li>Belum pernah menerima bantuan perumahan dalam 10 tahun terakhir (kecuali terdampak bencana)<\/li>\n<li>Bersedia berswadaya, membentuk Kelompok Penerima Bantuan (KPB), dan mengikuti pembinaan selama program berlangsung<\/li>\n<\/ul>\n<h3>Jadwal Pelaksanaan Bedah Rumah<\/h3>\n<p>Pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2026 dilakukan bertahap untuk distribusi tepat sasaran. Tahap awal mulai 15 April 2026 pasca-verifikasi data, menargetkan renovasi 83.000 unit rumah agar layak huni. Tahap kedua dimulai Mei 2026, berlanjut hingga capai 400.000 unit nasional, dengan monitoring ketat untuk kualitas renovasi merata dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.<\/p>\n<h3>Besaran Bantuan Program Bedah Rumah Pemerintah<\/h3>\n<p>Dalam Pasal 70 Peraturan Menteri PKP Nomor 10 Tahun 2025, dijelaskan bahwa jumlah bantuan ditentukan berdasarkan nilai per unit rumah yang ditetapkan oleh Menteri PKP.<\/p>\n<p>Adapun jumlah dana bantuannya adalah Rp20 juta untuk setiap penerima bantuan dengan rincian seperti berikut ini:<\/p>\n<ul>\n<li>Rp. 17.500.000 : untuk pembelian bahan bangunan<\/li>\n<li>Rp. 2.500.000 : untuk upah tukang<\/li>\n<\/ul>\n<p>Program bedah rumah memberikan peluang untuk mendapatkan tempat tinggal yang lebih sehat, aman, dan memenuhi syarat. Dengan memenuhi kriteria, mengikuti langkah-langkah pendaftaran, serta memperhatikan informasi resmi dari instansi terkait, masyarakat berpenghasilan rendah dapat memanfaatkan program renovasi rumah ini secara maksimal untuk memperbaiki mutu hidup dan kesejahteraan keluarga.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Cara dan Syarat Dapat Bantuan Program Bedah Rumah Program Bedah Rumah merupakan salah satu inisiatif strategis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang diluncurkan untuk menangani masalah backlog perumahan di Indonesia, di mana jutaan keluarga miskin dan rentan masih tinggal di rumah-rumah reyot, tidak layak huni, atau rawan bencana, sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":3,"featured_media":16061,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":[],"jnews_primary_category":[],"jnews_social_meta":[],"jnews_override_counter":[],"footnotes":""},"categories":[49],"tags":[11901,11905,11900,11902,11903,11904],"class_list":["post-16060","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-informasi","tag-bantuan-perbaikan-rumah","tag-bedah-rumah","tag-cara-dan-syarat-dapat-bantuan-program-bedah-rumah","tag-program-bedah-rumah","tag-rtlh","tag-syarat-penerima-bantuan"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/16060","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/users\/3"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=16060"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/16060\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":16062,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/16060\/revisions\/16062"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/media\/16061"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=16060"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=16060"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=16060"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}