{"id":17232,"date":"2026-09-09T07:14:55","date_gmt":"2026-09-09T07:14:55","guid":{"rendered":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/?p=17232"},"modified":"2026-09-09T07:14:55","modified_gmt":"2026-09-09T07:14:55","slug":"bansos-pkh-september-2026-tahap-3-cek-penerimanya-disini","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/bansos-pkh-september-2026-tahap-3-cek-penerimanya-disini\/","title":{"rendered":"Bansos PKH September 2026 Tahap 3: Cek Penerimanya Disini"},"content":{"rendered":"<h3>Bansos PKH September 2026 Tahap 3: Cek Penerimanya Disini<\/h3>\n<p>Penyaluran <strong>Program Keluarga Harapan (PKH) September 2026 tahap 3<\/strong> menjadi informasi yang penting bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang menantikan pencairan bantuan. Masyarakat perlu mengetahui status kepesertaannya untuk memastikan apakah masih tercatat sebagai penerima dan apakah bantuan sudah masuk dalam periode penyaluran. Pengecekan secara berkala juga membantu penerima memperoleh informasi terbaru mengenai status bantuan serta mengetahui langkah yang perlu dilakukan jika terdapat perubahan atau ketidaksesuaian data.<\/p>\n<h4>Desil Penerima Bansos PKH Tahap 3<\/h4>\n<p>Dilansir dari akun Instagram resmi Dinsos Sleman, penerima PKH pada tahun 2026 difokuskan bagi masyarakat yang terdata pada desil 1 hingga desil 4. Target penerima manfaat tahun ini mencakup 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terbagi ke dalam sejumlah kategori khusus.<\/p>\n<p>Kategori penerima tersebut meliputi ibu hamil, anak usia dini\/balita, siswa sekolah (SD, SMP, dan SMA), penyandang disabilitas berat, lanjut usia, hingga korban pelanggaran HAM berat. Setiap penerima akan mendapatkan alokasi dana yang berbeda-beda sesuai dengan kategori spesifik yang terdaftar dalam sistem Kemensos.<\/p>\n<h4>Cara Cek Bansos PKH September 2026<\/h4>\n<p>Untuk memastikan status kepesertaan sebagai penerima manfaat, masyarakat tidak perlu repot datang ke kantor pemerintahan karena pengecekan dapat dilakukan dari rumah secara online. Berikut adalah panduan lengkap cara cek bansos PKH menggunakan HP:<\/p>\n<h4>1. Melalui Situs Resmi Cek Bansos Kemensos<\/h4>\n<ul>\n<li>Buka halaman situs <a href=\"https:\/\/cekbansos.kemensos.go.id\/\">https:\/\/cekbansos.kemensos.go.id\/<\/a><\/li>\n<li>Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP<\/li>\n<li>Ketik kode huruf (captcha) yang muncul pada kolom verifikasi.<\/li>\n<li>Klik tombol &#8220;Cari Data&#8221;.<\/li>\n<\/ul>\n<p>Apabila terdaftar sebagai KPM, status bantuan akan menunjukkan keterangan &#8220;YA&#8221; pada kolom PKH. Bagi penerima bantuan BPJS PBI, sistem akan menampilkan periode status aktif yang berlaku.<\/p>\n<h4>2. Cara Cek Bansos BPNT via Aplikasi<\/h4>\n<p>Pengecekan menggunakan aplikasi Cek Bansos Kemensos dilakukan secara online dengan cara mengunduh di Play Store atau App Store. Setelah aplikasi terunduh, kamu bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini:<\/p>\n<ul>\n<li>Buka aplikasi Cek Bansos Kemensos<\/li>\n<li>Masuk ke menu &#8220;Cek Bansos&#8221;<\/li>\n<li>Masukkan nomor NIK 16 digit dengan benar<\/li>\n<li>Klik &#8220;Cari Data&#8221;<\/li>\n<\/ul>\n<p>Secara otomatis akan muncul data yang dicek dengan keterangan desil dan status penerima bansos atau bukan. Cek pada bagian bansos BPNT, apabila tertulis &#8220;Ya&#8221; maka nomor NIK tersebut berhak mendapatkan bansos. Jika &#8220;Tidak&#8221; berarti bukan penerima bansos.<\/p>\n<h4>Rincian Nominal Bansos PKH 2026<\/h4>\n<p>Besaran dana bantuan PKH disesuaikan dengan tingkat kebutuhan masing-masing kelompok penerima manfaat. Terdapat delapan kategori penerima bansos PKH 2026 dengan rincian nominal alokasi per tahun dan per tahap sebagai berikut:<\/p>\n<ul>\n<li>Ibu Hamil: Rp3.000.000 per tahun (Rp750.000 per tahap)<\/li>\n<li>Anak Usia Dini\/Balita: Rp3.000.000 per tahun (Rp750.000 per tahap)<\/li>\n<li>Siswa SD: Rp900.000 per tahun (Rp225.000 per tahap)<\/li>\n<li>Siswa SMP: Rp1.500.000 per tahun (Rp375.000 per tahap)<\/li>\n<li>Siswa SMA: Rp2.000.000 per tahun (Rp500.000 per tahap)<\/li>\n<li>Disabilitas Berat: Rp2.400.000 per tahun (Rp600.000 per tahap)<\/li>\n<li>Lanjut Usia (60+ Tahun): Rp2.400.000 per tahun (Rp600.000 per tahap)<\/li>\n<li>Korban Pelanggaran HAM Berat: Rp10.800.000 per tahun (Rp2.700.000 per tahap)<\/li>\n<\/ul>\n<h4>Solusi Jika NIK KTP Belum Terdaftar Bansos<\/h4>\n<p>Mengutip situs Sistem Online Data Penerima Bantuan Sosial (Solidaritas) Provinsi Jabar, kendala NIK KTP yang belum terdaftar atau tertolak umumnya disebabkan oleh tidak terpenuhinya kriteria administrasi, dianggap mampu oleh penilaian pemerintah, telah menerima bansos jenis lain, atau terjadi kesalahan input data.<\/p>\n<p>Bagi masyarakat kurang mampu yang belum terdaftar, pengusulan data dapat dilakukan melalui fitur &#8220;Usul Sanggah&#8221; pada Aplikasi Cek Bansos atau melapor ke desa untuk dimasukkan dalam Musyawarah Desa (Musdes).<\/p>\n<h4>Solusi Pemulihan Bansos Jika Desil Terindikasi Judi Online (Judol)<\/h4>\n<p>Bagi KPM yang terblokir karena terindikasi transaksi judi online (judol), padahal tidak pernah melakukannya, sanggah dapat diajukan melalui operator SIKS-NG di kantor desa\/kelurahan. KPM perlu menyiapkan surat klarifikasi yang divalidasi perangkat desa serta foto rumah terbaru. Setelah berkas diunggah, Dinas Sosial akan melakukan verifikasi ulang untuk menentukan pemulihan status kepesertaan bansos.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Bansos PKH September 2026 Tahap 3: Cek Penerimanya Disini Penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) September 2026 tahap 3 menjadi informasi yang penting bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang menantikan pencairan bantuan. Masyarakat perlu mengetahui status kepesertaannya untuk memastikan apakah masih tercatat sebagai penerima dan apakah bantuan sudah masuk dalam periode penyaluran. Pengecekan secara berkala juga [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":3,"featured_media":17230,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":[],"jnews_primary_category":[],"jnews_social_meta":[],"jnews_override_counter":[],"footnotes":""},"categories":[49],"tags":[12609,2209,12883,12882,11347,52,2879,2736,7649,4008],"class_list":["post-17232","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-informasi","tag-bansos-2026-tahap-3","tag-bansos-pkh","tag-bansos-pkh-2026-tahap-3","tag-bansos-pkh-september-2026","tag-bantuan-sosial-2026","tag-cek-bansos-kemensos","tag-cek-bansos-pkh","tag-cek-penerima-bansos","tag-nominal-bansos-pkh","tag-program-keluarga-harapan"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/17232","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/users\/3"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=17232"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/17232\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":17242,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/17232\/revisions\/17242"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/media\/17230"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=17232"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=17232"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=17232"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}