{"id":17354,"date":"2026-09-22T12:25:40","date_gmt":"2026-09-22T12:25:40","guid":{"rendered":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/?p=17354"},"modified":"2026-09-22T12:25:40","modified_gmt":"2026-09-22T12:25:40","slug":"syarat-penerima-bansos-pkh-bpnt-2026-tahap-3","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/syarat-penerima-bansos-pkh-bpnt-2026-tahap-3\/","title":{"rendered":"Syarat Penerima Bansos PKH BPNT 2026 Tahap 3"},"content":{"rendered":"<h3>Syarat Penerima Bansos PKH BPNT 2026 Tahap 3<\/h3>\n<p>Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan program bantuan sosial pemerintah yang ditujukan untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan keluarga. Penyaluran bansos tahun 2026 dilakukan secara bertahap dengan ketentuan dan kriteria penerima yang perlu dipenuhi oleh masyarakat.<\/p>\n<p>Memasuki tahap 3, masyarakat perlu mengetahui persyaratan, kriteria, serta ketentuan yang berlaku agar dapat memahami apakah dirinya termasuk dalam kelompok yang berhak menerima bantuan. Informasi mengenai syarat penerima bansos PKH dan BPNT 2026 tahap 3 menjadi penting sebagai panduan bagi masyarakat dalam mengecek status dan memastikan data penerima sesuai dengan kondisi sebenarnya.<\/p>\n<h4>Syarat Mendapatkan Bansos Kemensos 2026<\/h4>\n<p>Untuk terdaftar sebagai penerima bansos Kemensos 2026, calon penerima tidak hanya tergolong masyarakat berpenghasilan rendah, tetapi juga wajib memenuhi sejumlah kriteria administratif dan sosial ekonomi yang ditetapkan oleh pemerintah.<\/p>\n<h4>1. Syarat Administratif Utama<\/h4>\n<ul>\n<li>Warga Negara Indonesia (WNI): Memiliki e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang valid.<\/li>\n<li>Terdaftar di DTKS\/DTSEN: Nama calon penerima wajib tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola Kemensos.<\/li>\n<li>Data Padan Dukcapil: Data kependudukan pada KTP dan KK harus sinkron dengan basis data Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.<\/li>\n<\/ul>\n<h4>2. Syarat Kondisi Ekonomi dan Sosial<\/h4>\n<p>Keluarga Miskin\/Rentan Miskin:<\/p>\n<ul>\n<li>Tergolong dalam kelompok masyarakat berstatus ekonomi rendah pada peringkat Desil 1 hingga Desil 4.<\/li>\n<li>Bukan Aparatur Negara: Penerima bantuan bukan merupakan ASN, prajurit TNI, anggota Polri, maupun pensiunannya.<\/li>\n<li>Bukan Pegawai BUMN\/BUMD: Tidak bekerja sebagai karyawan aktif di perusahaan milik negara atau daerah.<\/li>\n<li>Bukan Pekerja Bergaji di Atas UMP: Tidak memiliki penghasilan bulanan yang melebihi Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Kabupaten\/Kota (UMK).<\/li>\n<\/ul>\n<h4>3. Syarat Khusus Komponen PKH<\/h4>\n<p>Khusus untuk penerima bantuan PKH, dalam satu keluarga sekurang-kurangnya wajib memiliki salah satu anggota keluarga dengan komponen berikut:<\/p>\n<ul>\n<li>Kesehatan: Ibu hamil (maksimal 2 kali kehamilan) atau anak usia dini\/balita (usia 0-6 tahun).<\/li>\n<li>Pendidikan: Anak sekolah (jenjang SD, SMP, atau SMA\/sederajat) yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).<\/li>\n<li>Kesejahteraan Sosial: Lanjut usia (berusia 60 tahun ke atas) atau penyandang disabilitas berat.<\/li>\n<li>Panduan Cek Bansos PKH dan BPNT Resmi<br \/>\nPengecekan status kepesertaan bansos Kemensos dapat dilakukan secara online menggunakan NIK KTP melalui situs resmi atau aplikasi ponsel pintar (smartphone).<\/li>\n<\/ul>\n<h4>1. Cara Cek via Situs Resmi<\/h4>\n<ul>\n<li>Buka situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.<\/li>\n<li>Masukkan data wilayah domisili dan 16 digit Nomor Induk<\/li>\n<li>Kependudukan (NIK) KTP Anda.<\/li>\n<li>Ketikkan kode verifikasi (captcha) yang muncul di layar.<\/li>\n<li>Klik tombol &#8220;Cari Data&#8221;.<\/li>\n<\/ul>\n<p>Jika terdaftar sebagai penerima bansos, sistem akan menampilkan status kepesertaan dengan keterangan &#8220;YA&#8221;. Jika tidak terdaftar, layar akan menampilkan keterangan &#8220;Tidak Terdapat Peserta\/PM&#8221;.<\/p>\n<h4>2. Cara Cek via Aplikasi Mobile<\/h4>\n<ul>\n<li>Unduh aplikasi Cek Bansos resmi terbitan Kementerian Sosial di Google Play Store atau App Store.<\/li>\n<li>Pilih menu &#8220;Buat Akun Baru&#8221; bagi pengguna yang belum memiliki akun.<\/li>\n<li>Isikan data diri lengkap (NIK, nama sesuai KTP, alamat domisili, e-mail aktif, dan kata sandi).<\/li>\n<li>Unggah foto KTP beserta swafoto memegang KTP untuk verifikasi identitas.<\/li>\n<li>Klik &#8220;Buat Akun Baru&#8221; dan lakukan konfirmasi melalui tautan verifikasi yang dikirimkan ke e-mail.<\/li>\n<li>Setelah berhasil login, buka menu &#8220;Profil&#8221; untuk melihat daftar bantuan sosial yang aktif diterima.<\/li>\n<\/ul>\n<h4>Penyebab Penerima Bansos Dicoret atau Dihapus<\/h4>\n<p>Meskipun sebelumnya tercatat sebagai penerima bantuan, status kepesertaan KPM dapat dinonaktifkan pada tahap ketiga atau periode berikutnya apabila mengalami kondisi berikut:<\/p>\n<ul>\n<li>Terindikasi sudah mampu secara finansial atau mandiri secara ekonomi.<\/li>\n<li>Meninggal dunia tanpa ada ahli waris dalam satu Kartu Keluarga (KK).<\/li>\n<li>Alih status pekerjaan menjadi ASN, TNI, Polri, atau pegawai BUMN\/BUMD.<\/li>\n<li>Ditemukan kepemilikan data ganda dalam satu KK.<\/li>\n<li>Memiliki aset berharga mewah yang tercatat secara permanen.<\/li>\n<\/ul>\n<h4>Nominal Bansos PKH dan BPNT September 2026<\/h4>\n<p>Besaran dana bantuan disesuaikan dengan skema dan kategori masing-masing program bansos yang diterima oleh KPM.<\/p>\n<h4>1. Nominal Bansos PKH<\/h4>\n<p>Bantuan PKH diberikan berdasarkan komponen yang ada di dalam keluarga dengan rincian sebagai berikut:<\/p>\n<ul>\n<li>Ibu Hamil: Rp3.000.000 per tahun (Rp750.000 per tahap)<br \/>\nAnak Usia Dini (0-6 Tahun): Rp3.000.000 per tahun (Rp750.000 per tahap)<\/li>\n<li>Siswa SD: Rp900.000 per tahun (Rp225.000 per tahap)<\/li>\n<li>Siswa SMP: Rp1.500.000 per tahun (Rp375.000 per tahap)<\/li>\n<li>Siswa SMA: Rp2.000.000 per tahun (Rp500.000 per tahap)<\/li>\n<li>Penyandang Disabilitas Berat: Rp2.400.000 per tahun (Rp600.000 per tahap)<\/li>\n<li>Lanjut Usia (60+ Tahun): Rp2.400.000 per tahun (Rp600.000 per tahap)<\/li>\n<li>Korban Pelanggaran HAM Berat: Rp10.800.000 per tahun (Rp2.700.000 per tahap)<\/li>\n<\/ul>\n<h4>2. Nominal Bansos BPNT<\/h4>\n<p>Bantuan Pangan Non-Tunai diberikan secara merata kepada seluruh KPM tanpa pembagian kategori:<\/p>\n<ul>\n<li>Nominal per Bulan: Rp200.000 per bulan<\/li>\n<li>Pencairan Tahap 3 (Triwulan): Rp600.000 per tahap (alokasi pencairan Juli, Agustus, dan September 2026)<\/li>\n<\/ul>\n<p>Dana BPNT langsung ditransfer ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) penerima manfaat dan dapat dicairkan melalui jaringan ATM Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau agen bank resmi terdekat.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Syarat Penerima Bansos PKH BPNT 2026 Tahap 3 Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan program bantuan sosial pemerintah yang ditujukan untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan keluarga. Penyaluran bansos tahun 2026 dilakukan secara bertahap dengan ketentuan dan kriteria penerima yang perlu dipenuhi oleh masyarakat. Memasuki tahap 3, [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":3,"featured_media":17352,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":[],"jnews_primary_category":[],"jnews_social_meta":[],"jnews_override_counter":[],"footnotes":""},"categories":[49],"tags":[2249,2332,2209,9198,12857,6110,12693,129,2270,131],"class_list":["post-17354","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-informasi","tag-bansos","tag-bansos-bpnt","tag-bansos-pkh","tag-bansos-pkh-bpnt","tag-bansos-pkh-bpnt-september-2026","tag-bansos-pkh-bpnt-tahap-3","tag-bansos-tahap-3","tag-bantuan-sosial","tag-bpnt","tag-pkh"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/17354","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/users\/3"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=17354"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/17354\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":17360,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/17354\/revisions\/17360"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/media\/17352"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=17354"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=17354"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=17354"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}