Cara Cek PBI JK 2024 Online, Ini Syarat dan Ketentuannya
Program Bantuan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) merupakan salah satu upaya pemerintah Indonesia untuk membantu masyarakat kurang mampu secara ekonomi dalam mengakses layanan kesehatan. Pada tahun 2024, program tersebut dilaksanakan melalui Kartu Indonesia Sehat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN KIS) sesuai dengan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (JNS).
Bantuan PBI JK ditujukan hanya kepada masyarakat miskin, sehingga yang menerima manfaat adalah mereka yang benar-benar membutuhkan bantuan kesehatan. Bantuan yang diberikan berupa layanan kesehatan BPJS gratis dan seluruh donasi ditanggung oleh pemerintah. Dengan pengaturan ini, penerima bantuan tidak perlu membayar iuran bulanan yang dibayarkan langsung oleh pemerintah ke BPJS Kesehatan.
Meskipun bantuan PBI JK tidak dibayarkan langsung secara tunai oleh penerima, namun dampak dari program ini cukup besar. Kontribusi bulanan sebesar Rp 42.000 per individu akan dibayarkan langsung ke rumah sakit atau layanan medis tempat penerima manfaat terdaftar, sehingga penerima manfaat dapat memanfaatkan fasilitas kesehatan tanpa khawatir mengenai biaya.
Syarat Penerima Bansos PBI-JK 2024
Untuk menjadi penerima Bansos PBI JK 2024, Anda perlu memenuhi beberapa syarat:
-
Terdaftar di DTKS.
-
Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
-
Mempunyai Kartu Keluarga (KK).
-
Memiliki e-KTP.
-
Mempunyai Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Cara Cek Bansos PBI-JK Online 2024
Untuk melakukan pengecekan status sebagai penerima Bansos PBI JK 2024, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
-
Cara 1: Melalui Website
-
Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.
-
Masukkan data Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan sesuai dengan data KTP Anda.
-
Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai dengan KTP.
-
Ketikkan 4 huruf kode yang tertera di dalam kotak.
-
Jika huruf tidak muncul atau kurang jelas, klik ikon “refresh” untuk mendapatkan kode baru.
-
Klik tombol “CARI DATA” untuk mencari nama sesuai dengan wilayah yang diinput.
-
Tunggu beberapa saat, jika terdaftar sebagai penerima Bansos PBI JK maka nama Anda akan muncul.
-
-
Cara 2: Melalui WhatsApp
-
Simpan nomor call center BPJS Kesehatan di 0811-8750-400 di dalam smartphone Anda.
-
Buka aplikasi WhatsApp dan chat ke call center BPJS Kesehatan.
-
Setelah dibalas, klik “Informasi” dan pilih kolom “Cek Status Peserta”.
-
Masukkan nomor NIK di KTP atau nomor BPJS Anda dengan benar (Contoh: 318901928XXXX).
-
Selanjutnya, masukkan tanggal lahir dengan format TahunBulanTanggal (YYYYMMDD) (Contoh: 198012XX).
-
Tunggu beberapa saat, apabila Anda terdaftar maka akan muncul status sebagai penerima Bansos PBI JK.
-

