Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 PNS 2024
Apa yang Dimaksud dengan Gaji ke-13?
Gaji ke-13 PNS adalah tunjangan tahunan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia sebagai bentuk apresiasi dan dukungan dari pemerintah. Tunjangan ini biasanya dibayarkan tujuan membantu meringankan beban finansial PNS dalam memenuhi kebutuhan keluarga mereka selama periode tersebut. Besaran gaji ke-13 ini umumnya setara dengan satu kali gaji pokok yang diterima oleh PNS, dan bisa mencakup tunjangan-tunjangan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemberian gaji ke-13 ini diatur dalam berbagai regulasi pemerintah, yang bertujuan memastikan bahwa pembayaran dilakukan secara adil dan tepat waktu.
Secara spesifik, gaji ke-13 merupakan bagian dari kebijakan kesejahteraan PNS yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia. Kebijakan ini bertujuan tidak hanya untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri, tetapi juga untuk memotivasi mereka agar bekerja lebih produktif dan berkomitmen tinggi dalam menjalankan tugas-tugas mereka. Pemberian gaji ke-13 juga dianggap sebagai salah satu cara untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Oleh karena itu, gaji ke-13 memiliki peran penting dalam mendukung stabilitas ekonomi dan sosial di lingkungan PNS serta masyarakat luas.
Jadwal Gaji ke-13 PNS 2024
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 Pasal 2 mengatur pembayaran gaji ke-13 untuk PNS tahun 2024. Pasal 2 menetapkan bahwa gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2024 dan akan diberikan secara penuh tanpa pemotongan, dengan pajak penghasilan ditanggung oleh pemerintah.
Pensiunan PNS dan TNI/Polri akan mulai menerima gaji ke-13 pada 3 Juni 2024. Pembayaran dilakukan oleh Taspen ke rekening masing-masing penerima tanpa pemotongan kecuali pajak penghasilan.
Penerima Gaji ke-13 Tahun 2024
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, pihak-pihak yang berhak menerima gaji ke-13 meliputi:
-
Aparatur Negara
Aparatur Negara mencakup berbagai kategori pegawai dan pejabat yang menjalankan fungsi pemerintahan. Kelompok ini terdiri dari;
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Calon PNS
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
- Pejabat Negara.
-
Pensiunan
Pensiunan mencakup mereka yang telah berhenti dari dinas aktif, termasuk;
- Pensiunan PNS
- Pensiunan TNI
- Pensiunan Polri
- Pensiunan Pejabat Negara.
-
Penerima Pensiunan
Penerima pensiunan mencakup anggota keluarga dari mereka yang meninggal dunia saat masih menjabat atau setelah pensiun, termasuk;
- janda, duda, dan anak dari PNS
- Prajurit TNI, Polri, Pejabat Negara.
- Orang tua dari PNS, prajurit TNI, Polri, dan Pejabat Negara yang meninggal dunia tanpa meninggalkan istri, suami, atau anak juga termasuk dalam kategori ini.
-
Penerima Tunjangan
Penerima tunjangan mencakup beberapa kelompok, seperti;
- Veteran
- Anggota kehormatan Komite Nasional Indonesia Pusat
- Penerima penghargaan perintis pergerakan kebangsaan atau kemerdekaan, serta janda dan duda dari ketiga kategori tersebut.
- Mantan tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/Koninklijk Marine
- Pensiunan janda atau duda serta anak dari penerima tunjangan TNI/Polri
- Pokok janda atau duda dan anak dari penerima tunjangan pokok prajurit TNI/Polri
- Pokok orang tua prajurit TNI/Polri yang meninggal dunia saat bertugas dan tidak memiliki istri atau anak
- Penerima tunjangan cacat bagi PNS, pejabat negara, TNI, dan Polri juga termasuk dalam kelompok penerima tunjangan.
Nominal Gaji ke-13
Jumlah gaji ke-13 didasarkan pada penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2024 sesuai Pasal 12 ayat (3) PP Nomor 14 Tahun 2024. Gaji ini bersumber dari APBN dan APBD, sesuai wilayah tugas masing-masing PNS. Komponen gaji meliputi:
-
APBN
Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, tunjangan kinerja.
-
APBD
Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, tambahan penghasilan sesuai kemampuan daerah.
Diharapkan kepada penerima untuk selalu memperbarui informasi terkait regulasi dan ketentuan terbaru mengenai gaji ke-13 melalui sumber-sumber resmi pemerintah, seperti situs web kementerian terkait atau pengumuman resmi dari instansi masing-masing. Dengan begitu, para penerima dapat memastikan bahwa mereka mendapatkan haknya secara tepat dan tidak terlewat informasi penting. Bagi yang belum menerima atau mengalami kendala dalam pencairan gaji ke-13, segera laporkan kepada pihak yang berwenang untuk mendapatkan penyelesaian yang cepat dan tepat.