Kamis, April 23, 2026
Berita dan Informasi
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
Berita dan Informasi
No Result
View All Result

Cara Memadamkan NIK dan NPWP 2024 dan Batas Akhirnya

Max Ki by Max Ki
28 Juni 2025
in Berita
0
Cara Memadamkan NIK dan NPWP 2024 dan Batas Akhirnya

Cara Memadamkan NIK dan NPWP 2024 dan Batas Akhirnya

Cara Memadamkan NIK dan NPWP 2024 dan Batas Akhirnya

Pemerintah Indonesia telah menetapkan batas akhir 31 Mei 2024 bagi seluruh wajib pajak untuk memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Langkah strategis ini merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien, serta mendukung kebijakan Satu Data Indonesia.

Pemadanan NIK dan NPWP juga membuka jalan bagi pembentukan basis data pajak yang terintegrasi dan komprehensif, demi mendukung kelancaran berbagai layanan perpajakan di masa depan

Cara Mengetahui NIK Terintegrasi dengan NPWP

Sebelum memproses integrasi, wajib pajak harus memastikan apakah NIK telah dihubungkan dengan NPWP atau belum. Karena, wajib pajak yang baru membuat NPWP biasanya telah dihubungkan dengan NIK secara otomatis. Untuk mengetahui statusnya, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Akses laman ereg.pajak.go.id.

  2. Gulir ke bawah halaman dan klik “Cek NPWP” atau langsung mengklik di laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp.

  3. Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha.

  4. Setelah selesai, klik “Cari” untuk memeriksa apakah NIK telah dihubungkan dengan NPWP.

  5. Selanjutnya, halaman akan menampilkan hasil pencarian yang terdiri dari NPWP, nama wajib pajak (WP), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama terdaftar, dan status aktif atau tidaknya.

Cara Pemadanan NIK Jadi NPWP dan Validasinya

Untuk memadankan NIK menjadi NPWP dan melakukan validasi, wajib pajak dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Buka situs www.pajak.go.id lalu klik “LOGIN” atau bisa juga melalui situs djponline.pajak.go.id

  2. Masukkan 15 digit NPWP

  3. Masukkan kata sandi dan kode keamanan yang sesuai

  4. Buka “Menu Profil” dan pilih “Data Profil”

  5. Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP

  6. Cek validasi NIK dengan klik “Validasi”, lalu klik “Ubah Profil”

  7. Log out/keluar dari “Menu Profil” untuk menguji keberhasilan langkah validasi

  8. Log in kembali menggunakan 16 digit NIK, gunakan password yang sama, masukkan kode keamanan, dan log in. Langkah-langkah ini penting untuk memastikan bahwa NIK telah

  9. terintegrasi dengan NPWP dan validasi telah berhasil dilaksanakan.

Jika login tidak bisa dilakukan, wajib pajak yang ingin memadankan NIK dan NPWP bisa mengikuti cara di bawah ini:

  1. Kunjungi www.pajak.go.id

  2. Tekan login

  3. Masukkan 15 digit NPWP

  4. Masukkan kata sandi dan kode keamanan

  5. Buka menu profil

  6. Masukkan NIK sesuai KTP

  7. Cek validitas NIK

  8. Klik ubah profil

  9. Logout lalu lakukan login ulang menggunakan NIK dan kata sandi yang baru saja digunakan

Jika NIK sudah tercantum di menu profil, tandanya NIK telah ter-update dan dapat digunakan pada www.pajak.go.id. Proses ini penting untuk memastikan bahwa NIK telah terintegrasi dengan NPWP dan dapat digunakan dalam layanan administrasi perpajakan.

Pihak Lain yang Wajib Menggunakan NIK sebagai NPWP

Pihak lain yang wajib menggunakan NIK sebagai NPWP dengan format 16 digit dalam penyelenggaraan layanan administrasi, diantaranya:

  1. Layanan pencairan dana pemerintah

  2. Layanan ekspor dan impor

  3. Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya

  4. Layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha

  5. Layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan DJP

  6. Layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP

Apa yang Terjadi Jika Saya Tidak Memadankan NIK dan NPWP

Wajib pajak yang tidak memadankan NIK dan NPWP sebelum batas akhir 31 Mei 2024 akan mengalami beberapa konsekuensi, yaitu:

  • Wajib pajak akan dikenakan tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 23/24 sebesar 25% untuk penghasilan yang diterima dari pemberi kerja, bank, dan lembaga keuangan lainnya.

  • Wajib pajak akan mengalami kesulitan dalam mengakses berbagai layanan perpajakan online, seperti e-Filing, e-SPT, dan e-Faktur.

  • DJP berhak memberikan sanksi denda kepada wajib pajak yang lalai memadankan NIK dan NPWP.

Tags: Cara Mengetahui NIK Terintegrasi dengan NPWPCara Pemadanan NIK Jadi NPWPcara validasi nik jadi npwpdampak tidak memadankan nik dan npwpkegunaan NIKkegunaan NPWP
Previous Post

Cara Praktis Cek Bansos Kemensos.go.id

Next Post

Syarat dan Cara Daftar KUR BCA 2024

Next Post
Syarat dan Cara Daftar KUR BCA 2024

Syarat dan Cara Daftar KUR BCA 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Artikel
  • Berita

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.