Cek Besaran Dana Bantuan Dan Tujuan Bansos PKH dan BPNT
Bantuan sosial Program Keluarga Harapan(PKH)
Program pemerintah yang bertujuan untuk mengurangi angka kemiskinan di indonesia. Program ini memberikan bantuan finansial dan akses ke layanan Kesehatan dan Pendidikan untuk keluarga yang membutuhkan, terutama bagi anak anak dan ibu hamil. PKH disalurkan dalam 4 tahap sepanjang tahun.
Perhitungan bantuan sosial PKH dibatasi maksimal 4 orang dalam satu keluarga. Pembatasan ini tercantum dalam surat keputusan direktur jaminan sosial keluarga tentang indeks bantuan sosial. PKH disalurkan empat tahap yaitu pada bulan januari, april, juli, dan oktober. Bantuan ini diberikan melalui himpunan bank negara (Himbara) seperti BNI,BRI,Mandiri, dan BTN.
Besaran Dana Bantuan PKH
-
Ibu hamil: Rp3.750.000 per tahun
-
Anak usia 0-6 tahun: Rp3.750.000 per tahun
-
Anak SD/sederajat: Rp1.125.000 per tahun
-
Anak SMP/sederajat: Rp1.875.000 per tahun
-
Anak SMA/sederajat: Rp2.500.000 per tahun
-
Penyandang disabilitas berat: Rp3.000.000 per tahun
-
Lansia usia 70 tahun ke atas: Rp3.000.000 per tahun
Tujuan Bansos PKH
Tujuan program ini untuk mengurangi angka kemiskinan di indonesia dan program ini memberikan bantuan finansial dan akses ke layanan kesehatan dan Pendidikan untuk keluarga yang membutuhkan, terutama bagi anak anak dan ibu hamil. Dengan itu PKH bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan ekonomi keluarga yang kurang mampu, serta membantu mereka untuk meraih kesejahteraan yang lebih baik.
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Program pemerintah yang bertujuan untuk membantu Masyarakat kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari. BPNT disalurkan secara non tunai kepada keluarga penerima manfaat(KPM) setiap bulannya dengan Rp 1.890.000 per tahun. BPNT diharapkan dapat meningkatkan ketahanan pangan ditingkat keluarga, sebagai mekanisme perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan.
Bagi yang lolos penerima BPNT, pencairan bantuan dapat dilakukan melalui bank atau kantor pos dengan membawa dokumen identitas yang sah seperti KTP. Penerima manfaat dapat menggunakan kartu elektronik untuk membeli bahan pangan berupa beras, telur, dan bahan pokok lainnya.
Besaran Dana Bantuan BPNT
Besaran dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah Rp 1.890.000 per tahum untuk setiap keluarga penerima manfaat (KPM). Mekanisme penyaluran BPNT dilakukan melalui mekanisme uang elektronik yang digunakan untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan, elektronik warung gotong royong adalah agen bank, pedagang, atau pihak lain yang telah bekerja sama dengan bank penyalur dan ditentukan sebagai tempat penarikan/pembelian bantuan sosial oleh KPM bersama bank penyalur.
Tujuan Bansos BPNT
Tujuan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk mengurangi beban pengeluaran Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan dan memberikan gizi yang lebih seimbang. BPNT juga diharapkan dapat meningkatkan ketahanan pangan di tingkat keluarga, sebagai mekanisme perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan.

