Cara Memadankan NIK dan NPWP Secara Online dengan Mudah dan Cepat
Penggunaan NIK atau Nomor Induk Kependudukan sebagai nomor NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak akan berlaku mulai tanggal 1 Juli 2024. Batas waktu untuk melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP juga semakin dekat. Para wajib pajak harus memadankan NIK dengan NPWP paling lama pada tanggal 30 Juni 2024. Format NPWP yang saat ini terdiri dari 15 digit hanya akan berlaku sampai akhir bulan ini. Selanjutnya, mulai tanggal 1 Juli 2024 NPWP akan menggunakan format baru yang terdiri dari 16 digit. Pergantian ini tertera dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 mengenai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, serta Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Adapun tujuan dari memadankan NIK dan NPWP yaitu untuk menciptakan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien yang juga merupakan bagian dari implementasi layanan Coera Tax Administration System (CTAS) atau Pembaruan Sistem Administrasi (PSIAP). Selain itu, tujuan lain dari adanya memadankan NIK dan NPWP adalah untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia serta membentuk big data basis pajak. Dengan digunakannya NIK sebagai NPWP maka diharapkan akan tercipta sebuah proses pembentukan data perpajakan yang otomatis dan juga berkesinambungan. Perlu diketahui juga bahwa pemadanan NIK dan NPWP hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP, sementara untuk wajib pajak yang baru ingin mendaftar, maka otomatis akan langsung terdaftar di dalam NIK.
Cara Memadankan NIK dan NPWP Secara Online
Bagi para wajib pajak yang ingin memadankan NIK dan NPWP dapat dilakukan secara online dengan cara yang mudah dan cepat. Adapun langkah-langkah untuk memadankan NIK secara online yaitu sebagai berikut:
-
Akses situs www.pajak.go.id
-
Kemudian pilih “Login”
-
Masukkan 15 digit NPWP, password atau kata sandi, dan kode captcha yang tersedia
-
Selanjutnya klik “Login”
-
Setelah berhasil, pilih menu “Profil”
-
Masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dam klik “Ubah Profil”
-
Lakukan “Logout” dari menu profil
-
Terakhir login kembali menggunakan 16 digit NIK, masukkan kata sandi yang sama dan kode captcha yang tersedia
Jika NIK anda sudah tercantum di menu profil dengan status valid yang biasanya ditandai oleh warna hijau, maka NIK Anda telah terbarui dan sudah bisa digunakan pada laman www.pajak.go.id
Cara Cek NIK dan NPWP Sudah Dipadankan
Untuk mengetahui apakah NIK Anda sudah dipadankan dengan NPWP, maka Anda dapat mengeceknya dengan cara berikut:
-
Akses laman resmi www.pajak.go.id atau bisa juga djponline.pajak.go.id.
-
Kemudian pilih opsi “Login’ yang terletak pada pojok kanan atas
-
Masukkan 16 digit NIK Anda
-
Selanjutnya gunakan kata sandi akun pajak Anda dan klik “Login”
-
Masukkan kode keamanan yang sesuai pada kolom yang sudah disediakan
Jika Anda sudah berhasil masuk, artinya informasi mengenai NIK/NPWP yang terdiri dari 16 digit telah tercatat di dalam NPWP terbaru Anda.
Bahaya yang Terjadi Jika Wajib Pajak Tidak Memadankan NIK dan NPWP
Berdasarkan pernyataan dari Kementerian Keuangan atau Kemenkeu mengungkapkan jika wajib pajak orang pribadi yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP, maka akan berpotensi terkendala akses layanan perpajakan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023 tentang perubahan Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan juga Wajib Pajak Instansi Pemerintah yang menyatakan bahwa apabila NIK dan NPWP tidak dipadankan hingga pertengahan tahun besok, maka akan berisiko mendapatkan 6 bahaya yang diantaranya:
-
Layanan pencairan dana pemerintah
-
Layanan ekspor dan impor
-
Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya
-
Layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha
-
Layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak
-
Layanan lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak

