Minggu, Mei 3, 2026
Berita dan Informasi
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
Berita dan Informasi
No Result
View All Result

Kartu Kuning: Cara dan Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Melamar Pekerjaan di Tahun 2023

Max Ki by Max Ki
29 Juni 2025
in Artikel
0
Kartu Kuning: Cara dan Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Melamar Pekerjaan di Tahun 2023

Kartu Kuning: Cara dan Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Melamar Pekerjaan di Tahun 2023

Kartu Kuning: Cara dan Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Melamar Pekerjaan di Tahun 2023

Bagi para calon pekerja atau pencari kerja, penting untuk memahami persyaratan dan langkah-langkah membuat kartu kuning ketika melamar pekerjaan pada tahun 2023. Beberapa perusahaan dan instansi meminta pelamar menyertakan kartu kuning ketika mengajukan lamaran pekerjaan. Kartu kuning, juga dikenal sebagai kartu AK1, adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kabupaten/kota sebagai tanda pencari kerja.

Ada beberapa metode untuk memperoleh kartu kuning ini, yaitu dengan mengunjungi Disnaker secara langsung dengan membawa dokumen yang diperlukan atau melalui proses pendaftaran online. Di bawah ini terdapat panduan mengenai persyaratan dan langkah-langkah membuat kartu kuning untuk melamar pekerjaan di tahun 2023:

Persyaratan Membuat Kartu Kuning Tahun 2023

Menurut informasi dari Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), persyaratan dan cara membuat kartu kuning pada tahun ini tetap sama seperti tahun sebelumnya. Kartu kuning berbentuk persegi panjang dan terdiri dari dua halaman.

  1. Halaman pertama berisi nomor pencari kerja, nomor identitas diri/KTP, foto dan tanda tangan pencari kerja, serta kolom kewajiban pencari kerja untuk melapor 4 kali dalam 2 tahun.

  2. Halaman kedua berisi data diri pencari kerja seperti nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, status, agama, alamat, serta daftar pendidikan formal maupun non-formal. Pada halaman kedua juga tercantum tanda tangan pengantar kerja dari Disnaker kabupaten/kota.

Berikut adalah persyaratan untuk membuat kartu kuning di tahun 2023:

  1. Fotokopi KTP.

  2. Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 centimeter sebanyak 2 lembar.

  3. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir.

  4. Fotokopi sertifikat kompetensi kerja bagi yang memiliki.

  5. Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja.

Langkah-langkah Membuat Kartu Kuning Tahun 2023

Pencari kerja yang telah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan dapat memulai proses pembuatan kartu kuning dengan dua cara, yaitu secara offline dan online.

  1. Cara membuat kartu kuning secara offline:

    • Kunjungi kantor Disnaker yang sesuai dengan domisili KTP Anda.
    • Cari bagian pembuatan kartu AK1.
    • Serahkan dokumen yang dibutuhkan.
    • Tunggu hingga kartu kuning Anda dicetak.
    • Petugas akan memanggil Anda ketika kartu kuning sudah siap.
    • Selanjutnya, Anda akan diarahkan ke bagian legalisasi untuk melegalisasi kartu kuning.
  2. Cara membuat kartu kuning secara online:

    • Akses laman https://karirhub.kemnaker.go.id/.
    • Klik menu “Daftar”.
    • Isi data NIK KTP, nama lengkap, alamat email, nomor telepon, dan kata sandi.
    • Klik “Masuk Sekarang”.
    • Lengkapi data akun, data pribadi, riwayat pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.
    • Pilih opsi “Daftar Sebagai Pencari Kerja”.
    • Pastikan telah mengunggah foto resmi berukuran 3×4 centimeter setelah membuat akun.
    • Ikuti instruksi dan isi semua data yang diminta.
    • Setelah selesai, klik tombol “Simpan”.
    • Setelah mencapai tahap ini, data Anda akan tersimpan di Disnaker.
    • Proses pencetakan kartu kuning dapat dilakukan dengan mengunjungi Disnaker secara langsung.

Harap dicatat bahwa pembuatan kartu kuning, baik secara offline maupun online, tidak dikenakan biaya alias gratis.

Tags: Cara membuat kartu kuning secara offlineCara membuat kartu kuning secara onlineLangkah-langkah Membuat Kartu Kuning Tahun 2023Persyaratan Membuat Kartu Kuning Tahun 2023
Previous Post

Cara Mengurus Surat Keterangan Kehilangan di Tahun 2023

Next Post

Cara Cek Saldo BPJS Kesehatan dengan Mudah

Next Post
Cara Cek Saldo BPJS Kesehatan dengan Mudah

Cara Cek Saldo BPJS Kesehatan dengan Mudah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Artikel
  • Berita

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.