Tanggal Berapa BPNT Cair? Simak Tanggal Penyalurannya
BPNT merupakan salah satu bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah untuk keluarga penerima manfaat yang berupa dana sebesar Rp.2.400.000 per tahun. Setiap bulannya penerima manfaat akan mendapatkan Rp200.000, namun dirangkap menjadi dua bulan sekali sehingga sekali pencairan penerima akan mendapatkan sebesar Rp.400.000. Selain itu, dana ini diberikan dalam bentuk non – tunai seperti sembako, yang dapat diterima melalui e-warung yang sudah bekerja sama dengan pemerintah.
Pada bulan Oktober 2024, pencairan BPNT termasuk kedalam penyaluran tahap ke-empat. Pada tahap ke-empat ini, BPNT disalurkan mulai dari tanggal 1 September hingga 31 Oktober 2024. Namun, jika bantuan belum diterima oleh penerima manfaat, maka kemungkinan dana bantuan ini akan dimasukkan ke tahap rapel. Dalam beberapa wilayah, penyaluran dilakukan per bulan, dua bulan, atau bahkan tiga bulan. Hal ini disesuaikan dengan ketentuan wilayah masing – masing.
Cara Klaim Bantuan BPNT
Apabila anda merupakan salah satu penerima BPNT, anda dapat mencairkan dana BPNT melalui beberapa cara. Di anataranya adalah:
-
Melalui kantor pos, bagi penerima yang belum memiliki KKS namun di mendapat undangan bantuan dari pemerintah daerah penerima
-
Melalui rekening Bank Himbara, seperti BSI, BTN, BNI, BRI, dan Mandiri
-
Melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima BPNT, Anda dapat melakukan pengecekan secara online.
Cara Cek Penerima BPNT
Berikut dibawah ini tata cara cek penerima BPNT:
-
Kunjungi laman resmi kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.
-
Isi kolom dengan informasi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor kartu bantuan yang relevan
-
Masukkan kode captcha yang tertera di layar untuk verifikasi keamanan
-
Tekan tombol pencarian untuk memeriksa status penerima bantuan
-
Periksa hasil pencarian yang menunjukkan apakah Anda termasuk dalam daftar penerima BPNT 2024.
Apabila anda belum termasuk penerima manfaat BPNT, anda dapat mendaftarkan diri ke pemerintah daerah anda dengan memenuhi persyaratan sebagai penerima BPNT yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
Syarat Penerima BPNT
Terdapat beberapa syarat yang harus anda penuhi untuk mendapatkan bantuan BPNT agar bantuan ini tepat sasaran, berikut dibawah ini syarat – syaratnya:
-
Calon penerima harus terdaftar dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial. DTKS menjadi acuan utama dalam menetapkan siapa yang berhak menerima bantuan
-
Penerima harus memiliki e-KTP sebagai bukti sah bahwa mereka merupakan warga negara Indonesia yang layak menerima bantuan
-
Calon penerima harus tergolong dalam kategori masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan sosial dari pemerintah
-
Penerima tidak boleh berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian (Polri), atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
-
Untuk menghindari adanya tumpang tindih penerimaan bantuan, penerima tidak boleh sedang menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.
Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk alokasi bulan Oktober 2024 dilaporkan akan cair pada tanggal 25, sebagaimana dikutip dari laman Tribun Jabar. Program bantuan sosial ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat kurang mampu dengan menyediakan bantuan sembako melalui kartu khusus yang dapat digunakan di e-warong. Penerima bantuan diharapkan memantau jadwal pencairan dan memastikan kartu mereka siap digunakan untuk mengakses kebutuhan pokok secara tepat waktu.

